Desa Adat se-Buleleng Pastikan Pararem Rabies Rampung Setelah Nyepi
Banner Bawah

Desa Adat se-Buleleng Pastikan Pararem Rabies Rampung Setelah Nyepi

Admin - atnews

2023-01-31
Bagikan :
Dokumentasi dari - Desa Adat se-Buleleng Pastikan Pararem Rabies Rampung Setelah Nyepi
Slider 1
Buleleng (Atnews) - Desa Adat di Kabupaten Buleleng telah diimbau oleh pemerintah daerah untuk menyusun pararem yang memuat aturan terkait anjing peliharaan masyarakat. Pararem tersebut bertujuan agar masyarakat dapat memelihara anjing dengan bertanggung jawab guna menghindari wabah rabies.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng I Nyoman Wisandika telah berkoordinasi dengan pihak desa adat se-Kabupaten Buleleng di bawah naungan Majelis Desa Adat (MDA). Mereka memastikan pararem tersebut dapat rampung setelah Hari Raya Nyepi.

"Ketua MDA di masing-masing kecamatan dan kabupaten juga berjanji akan segera melaksanakan proses pembuatan pararem setelah Hari Raya Nyepi" jelas Wisandika, Selasa, (31/1).

Proses pembuatan pararem menurut Wisandika memang memakan waktu yang tidak sedilit. Hal itu karena penetapannya perlu kesepakatan dari seluruh krama desa adat sehingga perlu dilaksanakan beberapa kali paruman sampai kesepakatan tercapai. Selain itu, pada awal tahun ini desa adat juga memiliki cukup banyak kesibukan menjelang Hari Raya Nyepi dan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) desa adat.

Wisandika menyebutkan pada saat ini sudah ada 2 desa adat yang telah menerapkan pararem rabies yaitu Desa Adat Bengkala dan Desa Adat Banyuning. 2 desa adat tersebut diharapkan dapat menjadi percontohan bagi desa adat lainnya yang sedang memproses pararemnya masing-masing.

Secara umum, aturan yang termuat pada pararem rabies adalah terkait tata cara pemeliharaan anjing yaitu pengenaan kalung, vaksinasi lengkap, dan larangan untuk melepasliarkan anjing.

Aturan yang berbeda pada tiap desa adat menurut Wisandika biasanya pada penerapan sanksi bagi pelanggar. Misalnya Desa Adat Bengkala menerapkan sanksi kepada pelanggar berupa denda beras dan pembiayaan biaya pengobatan korban gigitan anjing. Selain itu, bila terdapat kematian pemilik anjing yang terjangkot rabies juga diwajibkan menanggung biaya pengabenan. (WAN)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Sungai Tulamben Meluap,  Lalin Karangasem - Singaraja Lumpuh 

Terpopuler

Jaga Estetika Kota, Kabel Fiber Optik Semrawut di Singaraja Ditertibkan, Pemkab Buleleng Libatkan APJATEL dan ISP

Jaga Estetika Kota, Kabel Fiber Optik Semrawut di Singaraja Ditertibkan, Pemkab Buleleng Libatkan APJATEL dan ISP

Mahasabha Parisada XIII, Transformasi dan Adaptasi Hindu Dharma

Mahasabha Parisada XIII, Transformasi dan Adaptasi Hindu Dharma

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Lima hal X Ray – AI TB pada CKG

Lima hal X Ray – AI TB pada CKG

Bali-Timor Leste Business Forum 2026: KADIN Bali Bagikan Pengalaman jadi Tuan Rumah B20 KTT G20 Indonesia

Bali-Timor Leste Business Forum 2026: KADIN Bali Bagikan Pengalaman jadi Tuan Rumah B20 KTT G20 Indonesia

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-81 TNI, Turut Hadir SBY hingga Jokowi

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-81 TNI, Turut Hadir SBY hingga Jokowi