Desa Adat se-Buleleng Pastikan Pararem Rabies Rampung Setelah Nyepi
Banner Bawah

Desa Adat se-Buleleng Pastikan Pararem Rabies Rampung Setelah Nyepi

Admin - atnews

2023-01-31
Bagikan :
Dokumentasi dari - Desa Adat se-Buleleng Pastikan Pararem Rabies Rampung Setelah Nyepi
Slider 1
Buleleng (Atnews) - Desa Adat di Kabupaten Buleleng telah diimbau oleh pemerintah daerah untuk menyusun pararem yang memuat aturan terkait anjing peliharaan masyarakat. Pararem tersebut bertujuan agar masyarakat dapat memelihara anjing dengan bertanggung jawab guna menghindari wabah rabies.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng I Nyoman Wisandika telah berkoordinasi dengan pihak desa adat se-Kabupaten Buleleng di bawah naungan Majelis Desa Adat (MDA). Mereka memastikan pararem tersebut dapat rampung setelah Hari Raya Nyepi.

"Ketua MDA di masing-masing kecamatan dan kabupaten juga berjanji akan segera melaksanakan proses pembuatan pararem setelah Hari Raya Nyepi" jelas Wisandika, Selasa, (31/1).

Proses pembuatan pararem menurut Wisandika memang memakan waktu yang tidak sedilit. Hal itu karena penetapannya perlu kesepakatan dari seluruh krama desa adat sehingga perlu dilaksanakan beberapa kali paruman sampai kesepakatan tercapai. Selain itu, pada awal tahun ini desa adat juga memiliki cukup banyak kesibukan menjelang Hari Raya Nyepi dan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) desa adat.

Wisandika menyebutkan pada saat ini sudah ada 2 desa adat yang telah menerapkan pararem rabies yaitu Desa Adat Bengkala dan Desa Adat Banyuning. 2 desa adat tersebut diharapkan dapat menjadi percontohan bagi desa adat lainnya yang sedang memproses pararemnya masing-masing.

Secara umum, aturan yang termuat pada pararem rabies adalah terkait tata cara pemeliharaan anjing yaitu pengenaan kalung, vaksinasi lengkap, dan larangan untuk melepasliarkan anjing.

Aturan yang berbeda pada tiap desa adat menurut Wisandika biasanya pada penerapan sanksi bagi pelanggar. Misalnya Desa Adat Bengkala menerapkan sanksi kepada pelanggar berupa denda beras dan pembiayaan biaya pengobatan korban gigitan anjing. Selain itu, bila terdapat kematian pemilik anjing yang terjangkot rabies juga diwajibkan menanggung biaya pengabenan. (WAN)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Putri Koster Sosialisasikan HATINYA PKK di Desa Tiyinggading

Terpopuler

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Rawan Perlintasan Ilegal, Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi 'Pagar Digital'Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Rawan Perlintasan Ilegal, Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi 'Pagar Digital'Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Rekayasa Sosial untuk Hindu yang Inklusif dan Adaptif

Rekayasa Sosial untuk Hindu yang Inklusif dan Adaptif

Kemenpar Genjot Pasar Malaysia Lewat Wonderful Indonesia Sales Mission 2026

Kemenpar Genjot Pasar Malaysia Lewat Wonderful Indonesia Sales Mission 2026