Banner Bawah

Pelaku Pencuri Emas di Puskesmas Pembantu di Desa Pakisan Ditangkap

Admin - atnews

2023-01-30
Bagikan :
Dokumentasi dari - Pelaku Pencuri Emas di Puskesmas Pembantu di Desa Pakisan Ditangkap
Slider 1

Buleleng (Atnews) - Polsek Kubutambahan berhasil mengungkap pelaku pencuri emas di Rumah Dinas Puskesmas Pembantu Banjar Dinas Tegeha Desa Pakisan Kecamatan Kubutambahan Buleleng. Pelaku Komang Eka Karmila yang merupakan residivis bersama Aditya Rahman selaku pembeli barang hasil kejahatan kini sudah ditahan Polres Buleleng.

Dalam keterangan Persnya, Senin(30/1/2023, Kapolsek Kubutambahan AKP I Ketut Suparta, SH,M.H  didampingi Kasi Humas AKP Gede Sumarjaya menjelaskan, berawal dari saat I Gede Aryawan (43) pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 21.30 wita datang kepuskesmas pembantu di Banjar Dinas Tegeha Desa Pakisan Kecamatan Kubutambahan yang juga digunakan sebagai tempat tinggal saksi bersama korban Ni Ketut Anggi Desi Arani (33), melihat laci penyimpanan emas yang ada di ruang praktik sudah dalam keadaan terbuka dan rusak, setelah dicek semua perhiasan emas yang ada didalam laci sudah hilang.

"Saat kejadian, puskesmas pembantu dalam keadaan kosong karena pelapor dan korban bersama keluarga sedang ada upacara Agama di Desa Bebetin. Perhiasan emas yang hilang diantaranya  1 buah gelang emas, 4 buah kalung emas, 2 cincin , 2 pasang anting (giwang) dan 2 buah liontin, yang keseluruhannya adalah milik korban Ketut Anggi Desi Arani, sehingga dengan hilangnya barang korban kerugian yang dialami sebesar Rp 40. 000.000, ujar Kapolsek Kubutambahan.

Atas kejadian tersebut kemudian I Gede Aryawan pada hari Rabo tanggal 25 Januari 2023 melaporkannya ke Polsek Kubutambahan yang diterima langsung Kapolsek Kubutambahan AKP I Ketut Suparta, S.H., M.H., dan kemudian laporan tersebut langsung ditindak lanjuti,  dengan melakukan penyelidikan bersama-sama dengan Kanit Reskrim Ipda Komang Widiasa, S.H.

Penyelidikan berawal dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi yang ada baik saski korban dan saksi fakta lainnya, sehingga diperoleh informasi bahwa Komang Eka Karmila (26), telah melakukan transaksi penjualan emas didaerah Desa Bontihing dengan Aditya Rahman (24) alamat Banjar  Munduk Kunci Desa Tegalinggah Sukasada,

Berbekal dengan informasi yang diperoleh, kemudian Kapolsek Kubutambahan bersama dengan tim Unit Reskrim melakukan pencarian terhadap Komang Eka Karmila yang akhirnya pada hari Sabtu, Tanggal  28 Januari 2023 pukul :  05.00 wita I Komang Eka Karmila dapat diamankan dirumahnya di Desa Bontihing Kubutambahan.

Sedangkan pembeli emas yaitu terduga pelaku Aditya Rahman diamankan saat keliling di Desa Bontihing membeli emas dari masyarakat dan ditemukan 1 pasang giwang yang dijual terduga pelaku Komang Eka karmila. 

Transaksi jual beli antara pelaku Komang Eka Karmila dengan terduga pelaku Aditya Rahman diperoleh uang sebesar Rp. 800.000.- ( delapan ratus ribu rupiah), yang hasil penjualannya tersebut kemudian disimpan disaku Komang Eka sedangkan sisa emas yang belum terjual di tanam di dapur rumah pelaku. 

Kemudian cara pelaku masuk kedalam rumah tersebut dengan cara menjebol pintu belakang rumah kemudian pelaku merusak atau mencongkel laci tempat penyimpanan perhiasan emas yang telah hilang tersebut.Maksud dan tujuan pelaku mengambil emas tersebut adalah untuk dimiliki, kemudian dijual dan hasil penjualannya dipergunakan untuk kebutuhan dan keperluan pelaku sendiri. 

Pelaku I Komang Eka Karmila pernah ditahan dalam kasus Pencurian kamera pada tahun 2022 dan menjalani hukuman selama 6 bulan dan bulan Oktober 2022 baru keluar dari Lembaga pemasyarakatan,  sedangkan terduga pelaku Aditya Rahman pernah dihukum dalam dugaan tindak pidana pemakai Narkoba dan menjalani hukuman selama 1,3 tahun pada tahun 2020. 

"Maka terhadap Komang Eka Karmila disangka telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat  1 ke 3e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara, sedangkan terduga pelaku Aditya Rahman disangka telah melakukan tindak pidana membeli barang yang diduga hasil kejahatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun penajara," ucap Kapolsek Kubutambahan. (WAN)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Wagub Cok Ace Minta  Anggota PHRI Bali Implementasikan  Pergub 

Terpopuler

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Undangan

Undangan

Pemuliaan Sapi, Pendekatan Teologi, Bukti Empirik dari Pendekatan Induktif

Pemuliaan Sapi, Pendekatan Teologi, Bukti Empirik dari Pendekatan Induktif

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi