Banner Bawah

Beredar Video Mesum Di WAG, Komang AP Ditahan

Admin - atnews

2023-01-25
Bagikan :
Dokumentasi dari - Beredar Video Mesum Di WAG, Komang AP Ditahan
Slider 1

Buleleng (Atnews) - Diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 16 tahun, Komang AP(19) kini ditahan di Polres Buleleng. Kepada awak media, di Mapolres Buleleng Rabo(25/1) Kasat Reskrim AKP Hadimastika, didampingi Kasi Humas AKP Gede Sumarjaya mengungkapkan, berawal wal korban sebut saja namanya Luh (16) pada bulan Pebruari 2022 berkenalan dengan terduga pelaku Komang AP (19) lewat Handphone, yang kemudian berlanjut kejenjang pacaran sejak bulan April 2022.

Selama pacaran korban dengan pelaku sering melakukan hubungan badan dan perbuatan tersebut dilakukan dirumah pelaku, pada saat korban kerumah pelaku. Saat melakukan hubungan badan, orang tua pelaku tidak ada dirumah.

Kasat Reskrim Hadimastika menerangkan, hubungan badan yang dilakukan korban dengan pelaku terkadang direkam dengan menggunakan HP milik pelaku terkadang Hp milik korban, dan vidio yang beredar adalah rekaman yang dibuat pelaku pada bulan September 2022, tepatnya pada hari Minggu tanggal 11 September 2022 pukul 13.00 wita. Saat itu korban bermain kerumah terduga pelaku di Banjar Dinas Kaja Kauh  Desa Sudaji Kecamatan Sawan. 

"Sebulan kemudian tepatnya pada bulan Oktober 2022, hubungan pacaran antara  korban dengan pelaku putus disebabkan, pada saat pelaku dipanggil oleh korban saat masih dikelas, pelaku asyik main game, sehingga korban langsung memutuskan hubungan pacarannya. Dibulan Januari 2023 beredar di WhatsApp Group teman sekolahnya vidio mesum  korban dengan pelaku dan korban akhirnya mengetahuinya," tambah Kasat Reskrim. Terduga pelaku Komang AP kepada wartawan menjelaskan, hubungan badan dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan.
 
Menurut Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP.Hadimastika, terhadap pelaku, disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (WAN)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Enam Arahan Presiden Pada Rakornas Penanggulangan Bencana

Terpopuler

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Undangan

Undangan

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi