Buleleng (Atnews) - Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Buleleng atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikan Senin( 30/5/2022) kemarin, Fraksi di DPRD Buleleng menyetujui 3 Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Perda.
Rapat yang dihadiri oleh Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra mewakili Bupati, Unsur Muspida, Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng, dan Camat se-Kabupaten Buleleng itu berlangsung di Ruang Sidang DPRD Buleleng.
Dalam pemandangan umum dari Tiga Fraksi, yakni Fraksi PDI-Perjuangan, Gerindra dan Fraksi Demokrat yang disampaikan oleh juru bicara Ketut Ngurah Arya, antara lain menyampaikan bahwa ketiga Fraksi mendukung Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik sesuai dengan visi dan misi Provinsi Bali dengan Konsep Nangun Sat Kerthi Loka Bali. “Untuk ini kami mendorong agar Ranperda ini dibahas pada agenda-agenda rapat berikutnya sehingga layak untuk dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya.
Terkait Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Pemukiman, secara umum seluruh Fraksi mendorong upaya-upaya Eksekutif untuk segera membentuk payung hukum berupa Peraturan Daerah. Hal itu penting dilakukan sebagai langkah pengendalian peningkatan pembangunan di era globalisasi dan juga atas perkiraan peningkatan jumlah penduduk dan arus perpindahan penduduk di era globalisasi ini serta konsekuensi dari dampak pariwisata maupun adanya pertumbuhan pusat-pusat perekonomian, menjadi salah satu pendorong munculnya kegiatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di daerah yang semakin meningkat baik kuantitas, kualitas, maupun kompleksitasnya.
Sedangkan Ranperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Fraksi menilai mekanisme pembentukan dana cadangan atau dana yang disisihkan setiap tahun anggaran merupakan cara yang sangat efektif untuk menjawab persoalan-persoalan tersebut guna mencegah terganggunya pendanaan program dan kegiatan lainnya yang juga sama pentingnya serta sudah direncanakan oleh pemerintah guna kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah Buleleng.
“Kami mendorong untuk diagendakan pembahasannya ke-tahapan selanjutnya agar mempunyai kepastian hukum dalam rangka pemanfaatan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dan menyamakan persepsi apakah penyisihan dana cadangan yang bersumber dari penerimaan daerah sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang No.23 Tahun 2014,” terang Ngurah Arya. Fraksi-Fraksi lainnya yang juga menyampaikan pendapat akhir, masing-masing Fraksi Partai Golkar, Fraksi Nasdem serta Fraksi Partai Hanura.
Selanjutnya hasil penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng itu diserahkan oleh Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna kepada Wabup Sutjidra. (WAN)