Kejari Buleleng Menjadi Kejaksaan Pertama Membentuk Rumah Restorative Justice
Banner Bawah

Kejari Buleleng Menjadi Kejaksaan Pertama Membentuk Rumah Restorative Justice

Admin - atnews

2022-04-07
Bagikan :
Dokumentasi dari - Kejari Buleleng Menjadi Kejaksaan Pertama Membentuk Rumah Restorative Justice
Slider 1
Buleleng (Atnews) - Kejaksaan Negeri Buleleng menjadi Kejaksaan pertama di lingkungan kerja Kejaksaan Tinggi Bali yang membentuk Rumah Restorative Justice. Peresmian Rumah Restoratif  Justice yang diberi nama Bale Adhyaksa ini diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ade T. Setiawarman di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng pada Rabu (6/4/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dalam sambutannya menyampaikan bahwa Restorative Justice merupakan kebijakan Jaksa Agung RI yang dituangkan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2000 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice. Kebijakan ini menjadi harapan baru masyarakat untuk menyelesaikan persoalan penegakan hukum yang selama ini terpendam.
Namun demikian pelaksanaan kebijakan tersebut harus diselaraskan dengan konsepsi tujuan hukum dan sistem hukum di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2000, batasan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun serta tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000,-.
Lebih lanjut Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menyampaikan bahwa selain batasan-batasan tersebut, yang menjadi penting adalah dimaafkannya pelaku oleh korban dan juga pelibatan tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat sekitar untuk memberikan rekomendasi dapat/ tidaknya dilakukan restorative justice. 
Hasil musyawarah pelaku, korban termasuk keluarga korban, pemuka agama dan pemuka adat serta tokoh masyarakat inilah yang kemudian diminta persetujuannya dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI. 
Diakhir sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menyampaikan bahwa pembentukan Bale Adhyaksa yang merupakan Rumah Restorative Justice pertama di Bali diharapkan menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum dalam perkara tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana. 
Bale Adhyaksa ini pada hakikatnya juga diharapkan dapat menjadi triger untuk menghidupkan Kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat, untuk bersama-sama masyarakat menjaga kedamaian dan harmoni serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sesamanya yang membutuhkan pertolongan.
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dalam sambutannya mengapresiasi adanya kebijakan Restorative Justice dan diresmikannya Bale Adhyaksa. Diharapkan dengan adanya kebijakan ini maka menjadi harapan baru bagi masyarakat dalam penyelesaian permasalahan hukum tanpa mengesampingkan keadilan di masyarakat. 
Kehadiran Bale Adhyaksa di Kabupaten Buleleng diharapkan juga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait masalah-masalah hukum. Bupati Buleleng sangat mendukung kehadiran kebijakan Restorative Justice dikarenakan hal ini juga menjadi kepentingan dari Pimpinan Daerah untuk tetap menjaga kedamaian di masyarakat. 
Selain sambutan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dan Bupati Buleleng, dalam kegiatan peresmian juga disampaikan kesan berupa testimoni dari Perbekel (Kepala Desa) Lokapaksa, Putu Dodik Tryana yang merasa bangga dipilihnya Desa Lokapaksa sebagai lokasi pertama di Propinsi Bali yang menjadi tempat dibentuk Rumah Restorative Justice yang diberi nama Bale Adhyaksa. Terutama setelah ada warga Desa Lokapaksa yang telah menerima Kebijakan Restorarive Justice dari Kejaksaan Negeri Buleleng.
Diharapkan keharmonisan warga di Desa Lokapaksa semakin terwujud dengan kehadiran Bale Adhyaksa 
Dalam arti lain, Bale Adhyaksa Restorat­ive Justice merupakan tempat penyelesaian perkara hukum dilu­ar persidangan (afd­oening buiten proces­s) melalui proses pe­nghentian penuntutan berdasarkan keadil­an restoratif. Namun, dalam penyelesaian perkara tersebut te­rdapat beberapa bat­asan yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pida­na, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau di­ancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan tindak pidana dilakukan dengan nil­ai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000,- (dua ju­ta lima ratus ribu rupiah). Ini tertuang dalam pasal 5 ayat 1 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 202­0.
Peresmian dis­aksikan langsung oleh Bupati Buleleng Pu­tu Agus Suradnyana,­ST, bersama Wakil Bu­pati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra,Sp.O­G. Hadir pula Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH., Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd., FKPD Buleleng, Camat Seri­rit, Perbekel Desa Lokapaksa, dan tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama Desa Lokapaksa. (WAN)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Transaksi Non Tunai di Bali Ada Diperingkat Dua

Terpopuler

Dhyan Foundation Gelar Yoga Kebangsaan di Monumen Perjuangan Bangsal

Dhyan Foundation Gelar Yoga Kebangsaan di Monumen Perjuangan Bangsal

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali: Visionary Oasis Tri Hita Karana dalam Politik Ruang Pariwisata

Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali: Visionary Oasis Tri Hita Karana dalam Politik Ruang Pariwisata

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

Langkah Strategis 2026: Kementerian Pariwisata Siapkan 38 Provinsi, Keselamatan Wisata Jadi Prioritas

Langkah Strategis 2026: Kementerian Pariwisata Siapkan 38 Provinsi, Keselamatan Wisata Jadi Prioritas