Buleleng (Atnews) - Pansus IV DPRD Kabupaten Buleleng bersama Pihak terkait yakni Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng menggelar rapat bahas Ranperda tentang retribusi perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing dipimpin Wakil Ketua Pansus IV Ketut Dody Tisna Adi di Ruang Rapat Komisi IV, Gedung DPRD Kabupaten Buleleng. Senin (4/4).
Ketua Pansus IV Ketut Dody Tisna Adi, menyampaikan bahwa terkait dengan perda ini perlu adanya beberapa perubahan yaitu dari segi judul, konsideran dan batang tubuhnya. Dan juga pentingnya penegasan terkait sanksi terhadap pelanggaran yang sudah di atur dalam perda ini.
Di sisi lain dari Bagian Hukum Setda Kabupten Buleleng yang dihadiri oleh Fungsional Perancang Perundang-undangan Yogiswara Sunugraha menjelaskan bahwa terkait dengan tidak adanya sanksi administratif yang dimaksud, dikarenakan seluruh kewenangan terhadap pelanggar sudah diatur oleh pusat, dan daerah hanya melaksanakan pengesahan dan menerima sejumlah pembayaran yang sudah diatur yaitu 100 USD per bulan per orang.
Jika nanti terjadi pelanggaran, ijinnya tidak akan di perpanjang. Begitu juga apabila terjadi kelebihan tenaga kerja dari jumlah yang dilaporkan, akan langsung ditindak oleh Kanwil Kemenkumham untuk dilakukan deportasi.
Namun daerah tetap dapat melakukan pembinaan terkait dengan hal tersebut.
Seusai rapat, Dody Tisna mengatakan bahwa akan tetap mengikuti peraturan yang sudah ditentukan oleh pusat, namun dirinya menegaskan bahwa harus ada siknronisasi data dari pusat, agar nantinya seluruh pekerja asing yang masuk ke wilayah Kabupten Buleleng bisa sesuai dengan yang ada di lapangan. Karena bagaimanapun hal ini berkaitan dengan PAD Kabupaten Buleleng.
“Kita tetap mengikuti regulasi dari pusat, tapi harus ada data yang valid terkait jumlah tenaga kerja yang masuk, bagaimanapun ini kan terkait dengan PAD kita di Kabupten Buleleng,” Dody. (WAN).