Buleleng (Atnews) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta Perlindungan Produk Lokal secara resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah(Perda) melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng dengan agenda Penyampaian laporan Ketua pembahas Ranperda dan penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Ranperda tersebut, diselenggarakan di ruang Rapat Utama Gedung DPRD Buleleng, Senin (4/12).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH serta dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Penjabat Bupati Buleleng, Sekda, Asisten Setda, Tim Ahli, Pimpinan SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya.
Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Buleleng ini kedepan diharapkan akan memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pemberdayaan UMKM. Disamping itu juga dapat memberikan perlindungan terhadap produk lokal kuhusunya yang ada di Kabupaten Buleleng.
UMKM merupakan kegiatan usaha serta sebagai pilar kekuatan perekonomian rakyat sehingga pertumbuhannya diharapkan mampu mendorong distribusi barang/jasa terutama produk lokal di masyarakat dan terciptanya perluasan lapangan pekerjaan yang berdampak pada peningkatan pendapatan serta kesejahteraan masyarakat Buleleng khususnya.
Sementara itu Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna sangat berterimakasi kepada semua pihak sehingga Ranperda yang merupakan Inisiatif DPRD Buleleng ini dapat diselesaikan dengan baik. Kedepan melalui Perda ini keberadaan UMKM yang ada di Kabupaten Buleleng semakin eksis dan mampu bersaing dengan produk UMKM lain. Dirinya juga berharap Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti Peraturan Daerah ini dengan regulasi dibawahnya entah dalam bentuk Peraturan Bupati atau dalam bentuk edaran, terangnya.
Selanjutnya Ranperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta Perlindungan Produk Lokal yang telah disahkan menjadi Perda akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (WAN)