Ranperda Perlindungan Produk Lokal Resmi Ditetapkan Menjadi Perda
Banner Bawah

Ranperda Perlindungan Produk Lokal Resmi Ditetapkan Menjadi Perda

Admin - atnews

2023-12-05
Bagikan :
Dokumentasi dari - Ranperda Perlindungan Produk Lokal Resmi Ditetapkan Menjadi Perda
Slider 1
Buleleng (Atnews) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang  Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta Perlindungan Produk Lokal secara resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah(Perda) melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng dengan agenda Penyampaian laporan Ketua pembahas Ranperda dan penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Ranperda tersebut, diselenggarakan di ruang Rapat Utama Gedung DPRD Buleleng, Senin (4/12).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH serta dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Penjabat Bupati Buleleng, Sekda, Asisten Setda, Tim Ahli, Pimpinan SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya.

Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Buleleng ini kedepan diharapkan akan memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pemberdayaan UMKM.  Disamping itu juga dapat memberikan perlindungan terhadap produk lokal kuhusunya yang ada di Kabupaten Buleleng. 

UMKM merupakan kegiatan usaha serta sebagai pilar kekuatan perekonomian rakyat sehingga pertumbuhannya diharapkan mampu mendorong distribusi barang/jasa terutama produk lokal di masyarakat dan terciptanya perluasan lapangan pekerjaan yang berdampak pada peningkatan pendapatan serta kesejahteraan masyarakat Buleleng khususnya.

Sementara itu Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna sangat berterimakasi kepada semua pihak sehingga Ranperda yang merupakan Inisiatif DPRD Buleleng ini dapat diselesaikan dengan baik. Kedepan melalui Perda ini keberadaan UMKM yang ada di Kabupaten Buleleng semakin eksis dan mampu bersaing dengan produk UMKM lain. Dirinya juga berharap Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti Peraturan Daerah ini dengan regulasi dibawahnya entah dalam bentuk Peraturan Bupati atau dalam bentuk edaran, terangnya.

Selanjutnya Ranperda tentang  Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta Perlindungan Produk Lokal yang telah disahkan menjadi Perda akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (WAN)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Satpol PP Tutup Paksa Tambang Liar di Tabanan

Terpopuler

Jaga Estetika Kota, Kabel Fiber Optik Semrawut di Singaraja Ditertibkan, Pemkab Buleleng Libatkan APJATEL dan ISP

Jaga Estetika Kota, Kabel Fiber Optik Semrawut di Singaraja Ditertibkan, Pemkab Buleleng Libatkan APJATEL dan ISP

Mahasabha Parisada XIII, Transformasi dan Adaptasi Hindu Dharma

Mahasabha Parisada XIII, Transformasi dan Adaptasi Hindu Dharma

Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Bali Dwipa 

Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Bali Dwipa 

Terima Presiden FIFA, Prabowo Tegaskan Sepak Bola Berperan Bangun Prestasi dan Karakter Bangsa

Terima Presiden FIFA, Prabowo Tegaskan Sepak Bola Berperan Bangun Prestasi dan Karakter Bangsa

Lima hal X Ray – AI TB pada CKG

Lima hal X Ray – AI TB pada CKG

Kemnaker Targetkan 70 Persen Lulusan Vokasi Bekerja

Kemnaker Targetkan 70 Persen Lulusan Vokasi Bekerja