Banner Bawah

Terlilit Hutang Pinjol, Bendahara Desa Gandi Menilep Dana APBDes Desa Temukus Buleleng

Admin - atnews

2023-09-30
Bagikan :
Dokumentasi dari - Terlilit Hutang Pinjol, Bendahara Desa Gandi Menilep Dana APBDes Desa Temukus Buleleng
Slider 1

Buleleng (Atnews) - Terlilit  hutang melalui pinjaman online (pinjol), Bendahara Desa Temukus Made Ediana Gandhi alias Gandhi 37 tahun menilep dana APBDes sebesar Rp.255 juta lebih. Akibat perbuatannya itu, Gandhi kini ditahan di Mapolres Buleleng.

Perbuatan Gandhi yang telah berstatus tersangka itu dilakukan sejak bulan Februari 2021 hingga terbongkar di bulan Oktober 2021. Diduga Gandhi melakukan aksinya dengan memainkan pembukuan ganda serta memalsukan tandatangan Kepala Desa/Perbekel.

Dalam jumpa Pers  Jumat(29/9), Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armaedi,S.I.K, M.H M.A mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan terus menerus sejak Bulan Pebruari 2021 s/d bulan Oktober 2021 atau selama tahun 2021.Caranya dengan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif dan kemudian tanda tangan para pejabat dalam SPP tersebut dipalsukan untuk menarik dana Kas Desa Ke Bank BPD Capem Lovina.

AKP Picha Armedi menambahkan,dana yang berhasil ditarik tersebut digunakan tersangka untuk membayar hutang di pinjol. Selain itu katanya,tersangka juga membuat rekening koran palsu yang digunakan sebagai dasar pelaporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Desa Semester Pertama Tahun 2021, dengan tujuan agar kondisi kas yang sebenarnya tidak diketahui oleh Perbekel.

“Ia meminta bantuan untuk membuat rekening koran palsu kepada seseorang ia kenal melalui facebook dan hasilnya dikirim melalui WhatsApp,”imbuhnya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP.Picha, saat ini kasus tersebut telah berstatus P21 dan penyidik akan melakukan Tahap Penyerahan Tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Buleleng. Barang bukti yang berhasil disita diantaranya 41 berkas warkat cek dan dokumen SPP penarikan dana atas nama nasabah Pemerintah Desa Temukus, 1 unit Laptop merek Lenovo ukuran 14 Inci warna abu silver, Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Pembantu Lovina atas nama Kas Desa Temukus, handephone merek Redmi 9 warna biru serta beberapa dokumen terkait.

“Tersangka Gandhi dijerat dengan pasal 2, pasal 3 , Pasal 8, Pasal 9, Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP karena dilakukan berulang kali, dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ujar AKP Picha Armedi. (WAN)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Hari Amal Bhakti Ke-73, STAH Dorong Kualitas ASN dan Mahasiswa

Terpopuler

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Perlindungan Sapi, Selamatkan Lingkungan

Perlindungan Sapi, Selamatkan Lingkungan

Pemuliaan Sapi, Pendekatan Teologi, Bukti Empirik dari Pendekatan Induktif

Pemuliaan Sapi, Pendekatan Teologi, Bukti Empirik dari Pendekatan Induktif

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global