Banner Bawah

Membuat Bali Bagus Malah Digugat ke MK

Artaya - atnews

2019-04-05
Bagikan :
Dokumentasi dari - Membuat Bali Bagus Malah Digugat ke MK
Slider 1

Denpasar, 5/4 (Atnews) - Pasca dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai, mendapatkan respon yang luar biasa dari masyarakat Bali.
Seperti diketahui Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai merupakan Pergub ketiga yang dikeluarkan oleh Gubernur Wayan Koster dan disetujui Kementerian Dalam Negeri usai dilantik 5 September 2018 lalu. 
Gubernur Bali Wayan Koster mengakui respon luar biasa tidak hanya datang dari masyarakat Bali, namun forum nasional dan internasional. Akan tetapi Pergub tersebut sedang digugat oleh Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi. 
“Sekarang ini (Pergub) digugat ke Mahkamah Konstitusi. Lawan saja, orang kita mau membuat alam ini bagus, kok malah digugat, mudah-mudahan tidak dikabulkan oleh hakimnya" ungkap Wayan Koster saat mengisi kuliah umum di Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar, Jumat (5/4). (SIN/ika)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Dampak Gempa Berkekuatan 6 SR dan 52 Kali Gempa Susulan di Mentawai

Terpopuler

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Desa Wisata Pemuteran, Mengenang Sang Perintis AA Prana (alm) Seorang Social Entrepreuner

Desa Wisata Pemuteran, Mengenang Sang Perintis AA Prana (alm) Seorang Social Entrepreuner

Kenapa Umat Hindu Etnis Indonesia Tak Merayakan Diwali?

Kenapa Umat Hindu Etnis Indonesia Tak Merayakan Diwali?

Festival Bahari di Laut Bondalem, Keren dan Menyejarah

Festival Bahari di Laut Bondalem, Keren dan Menyejarah