Banner Bawah

Jajaran Polda Bali Hadiri Mediasi Pakudui Kawan dengan Pakudui Kangin

Artaya - atnews

2019-02-05
Bagikan :
Dokumentasi dari - Jajaran Polda Bali Hadiri Mediasi Pakudui Kawan dengan Pakudui Kangin
Slider 1

Gianyar (Atnews) - Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi personel dari Bidang Hukum Polda Bali dan Propam Polda Bali menghadiri kegiatan mediasi permasalahan antara Desa Pakraman Pakudui Kawan dengan Desa Persiapan Puseh Pakudui (Tempek pakudui Kangin). bertempat dikantor Bupati Gianyar. Senin, 4/2.
Kegiatan mediasi yang juga dihadiri oleh Dandim 1616 Gianyar, Kajari Gianyar, Ketua Pengadilan Negeri Gianyar, Danyon Zipor 018/YKR, Majelin Madya Desa Pakraman Gianyar, Camat Tegallalang dan Prajuru dari Desa pekraman Pakudui. dibuka oleh Bupati Gianyar I Made Mahayastra dimana dirinya menyampaikan.
Selaku Bupati yang mendapat mandat 5 tahun kedepan wajib untuk menangani semua permasalahan yang ada di Wilayah Daerah Gianyar. seperti mediasi pada hari ini kita selalu berupaya mencarikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak yang bermasalah atau bersengketa.
Permasalahan Pakudui, sebelumnya kita sudah mengundang krama dari prajuru Pakudui Kangin untuk dapat mencari masukan dan sekarang pertemuan prajuru Pakudui Kawan. "Semua ini dilakukan untuk menampung masukan mencari solusi terbaik terkait permasalahan perkembangan kasus adat antara tempek Pakudui Kawan (Desa Pekraman Pakudui) dengan Pakudui Kangin (Desa Pekraman Persiapan Puseh Pakudui), "pungkasnya.
Kapolres Gianyar pada kesempatan itu juga menyampaikan, pintu masuk penataan dan solusi terbaik bagi kedua belah pihak, baik Pakudui Kangin dan Pakudui kawan yang merupakan satu Desa Pekraman yaitu diharapkan tanah tersebut disertifikasi menjadi satu sertifikat.
Serta dikelola bersama, tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah, baik Pakudui Kangin maupun Pakudui Kawan yang menang adalah Desa Pekraman Pakudui. "Solusi yang terbaik  Pelaba Pura Puseh dikelola bersama-sama," tegasnya.
Dilanjutkan penyampaian dari Ketua Pengadilan yang pada intinya menyampaikan perkara Pakudui ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dan harus dijalankan.
Warga Pakudui merupakan satu keluarga, harapan saya Pakudui Lebur dan bersatu padu antara Kangin dan kawan menjadi satu Banjar Pakudui. aset laba kewajiban semuanya dan menjadi tanggung jawab bersama.
Serta dijelaskan untuk menjadi Desa Pakraman tidak akan pernah bisa hanya dengan 46 KK karena tidak memenuhi persyaratan secara Pormil, diharapkan juga tidak ada lagi Desa Pekraman persiapan. tidak ada pemenang antara Kawan atau Kangin yang menang adalah Desa Pekraman Pakudui. "Eksekusi tidak akan menyelesaikan masalah, malah menimbulkan permasalahan baru," tutup Ketua Pengadilan Gianyar. (*)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Mencari Pewaris Rindik

Terpopuler

Nilai Tukar Petani (NTP) Menaik: Indikasi Perwujudan Ekonomi Kerthi Bali

Nilai Tukar Petani (NTP) Menaik: Indikasi Perwujudan Ekonomi Kerthi Bali

BPOLBF Gandeng Investor Kembangkan Wellness dan Agrowisata Berkelanjutan di Parapuar Labuan Bajo

BPOLBF Gandeng Investor Kembangkan Wellness dan Agrowisata Berkelanjutan di Parapuar Labuan Bajo

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Perpaduan Budaya di Tepi Pantai: Kecak dan Barongsai Meriahkan Imlek di The Nusa Dua

Perpaduan Budaya di Tepi Pantai: Kecak dan Barongsai Meriahkan Imlek di The Nusa Dua

GPS Minta Cabut Status Tersangka Kepala BPN Bali, Tim Hukum Soroti Asas Legalitas

GPS Minta Cabut Status Tersangka Kepala BPN Bali, Tim Hukum Soroti Asas Legalitas

Tandatangani Traktat Keamanan Bersama, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Australia

Tandatangani Traktat Keamanan Bersama, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Australia