Banner Bawah

Gubernur Koster Pertanyakan Aturan Pemilu

Artaya - atnews

2019-02-04
Bagikan :
Dokumentasi dari - Gubernur Koster Pertanyakan Aturan Pemilu
Slider 1

Denpasar (Atnews) - Gubernur Bali Wayan Koster secara proaktif menanyakan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh kepala daerah di masa kampanye ini. 
"Saya selama ini sudah mengikuti aturan yang ada," kata Koster, saat menerima audensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali di ruang kerjanya, Senin (4/2). 
Kordiv Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Bali, I Ketut Rudia pada pertemuan itu menjelaskan bahwa, kepala daerah diperkenankan mengikuti kampanye pada hari Sabtu, Minggu atau mengajukan cuti pada hari kerja dan tidak menggunakan fasilitas pemerintah. 
“Kalau yang sifatnya melekat seperti pengamanan dan protokoler tetap diperbolehkan,” kata Rudia. 
Penggunaan media sosial juga diperbolehkan sepanjang bukan hoax atau ujaran kebencian.
Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani pada audensi menyampaikan rampungnya kepindahan kantor Bawaslu Bali dari Cok Agung Tresna ke Moh Yamin membuat kinerja Bawaslu lebih baik.
 “Karena gedung sudah jadi satu koordinasi jadi lebih mudah,” kata eks Ketua Panwaslu Buleleng ini. Namun untuk membuat kantor ini lebih layak diperlukan penataan yang lebih baik.
Terkait pelaksanaan tugas pemilu, Kordiv Pencegahan I Wayan Widi Ardana Putra mengatakan pihaknya mengedepankan sosialisasi sebagai bentuk pencegahan pelanggaran.
 “Kami sudah mengingatkan semua stakeholders yang ada di Bali apa yang boleh dan tidak boleh,” kata Widi. Widi mengatakan siapapun masyarakat yang mendapati dugaan pelanggaran dapat melapor ke Bawaslu. (*)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Dukung Program Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Putri Koster Sosialisasikan HATINYA PKK di Denpasar

Terpopuler

Ingatkan OUV, Gaduh Jatiluwih Diakui UNESCO, Dewantama; Pemerintah Ingkar Janji!

Ingatkan OUV, Gaduh Jatiluwih Diakui UNESCO, Dewantama; Pemerintah Ingkar Janji!

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

UNESCO Subak Jatiluwih: Dari Janji Pelestarian Jadi Ujian Kejujuran Bali di Mata Dunia

UNESCO Subak Jatiluwih: Dari Janji Pelestarian Jadi Ujian Kejujuran Bali di Mata Dunia

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar