Banner Bawah

Dubes Belanda Kagumi Regulasi Pembatasan Plastik Sekali Pakai di Bali

Atmadja - atnews

2019-12-05
Bagikan :
Dokumentasi dari - Dubes Belanda Kagumi Regulasi Pembatasan Plastik Sekali Pakai di Bali
Slider 1

Denpasar, 5/12 (Atnews) - Gubernur Bali Wayan Koster kembali menegaskan komitmennya bahwa dengan berbagai upaya akan menjaga kebersihan dan kesucian alam Bali. Hal ini salah satunya untuk mendukung industri pariwisata dan menjaga nama Bali sebagai destinasi wisata kelas dunia.
“Untuk itu kami memberanikan diri untuk membuat regulasi pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, sebagai langkah nyata menuju alam Bali yang lebih bersih,” tegas Gubernur Koster dalam pertemuannya dengan Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Republik Indonesia Lambertus Christiaan Grijns di Ruang Tamu Kantor Gubernur Bali, Denpasar pada Rabu (4/12).
Gubernur Koster, mengatakan, respon positif ditunjukkan masyarakat Bali terhadap regulasi yang tertuang dalam peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Plastik Sekali Pakai.
“Di luar dugaan, Pergub ini mendapatkan respon yang sangat baik dari masyarakat. Bahkan di hotel-hotel sekarang sudah bisa dikatakan zero plastic. Tinggal kita menyasar pasar tradisional untuk lebih mensosialisasikan regulasi ini, sampai ke desa-desa juga. Tahun 2020 akan dipercepat (sosialisasinya, red),” tutur mantan anggota DPR RI ini.
Masalah sampah menurut Gubenrur Koster sangat sensitif bagi kawasan wisata internasional seperti Bali. Terlebih perhatian dunia internasional terkait masalah lingkungan beberapa waktu belakangan sangat tinggi.
Selain penanganan sampah, Gubernur kelahiran Sembiran, Kabupaten Buleleng ini juga mengharapkan Kerajaan Belanda mampu memfasilitasi pengembalian berbagai peninggalan sejarah khususnya dari Bali, yang diketahui banyak berada di Negeri Kincir Angin tersebut.
“Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali nantinya juga akan dilengkapi museum sejarah Bali. Saya dengar banyak peninggalan sejarah kita, seperti lontar dan lainnya banyak berada di museum-museum di Belanda. Mudah-mudahan bisa ‘dipulangkan’ kembali,” harap Gubernur.
Sementara itu, Dubes Kerajaan Belanda Christiaan Grijns mengaku kedatangannya secara khusus untuk mengucapkan selamat dan mengapresiasi terbitnya regulasi pembatasan sampah plastik di Bali.  
“Aturan ini sagat bagus dan saya mewakili Pemerintah Belanda, sangat hormat dan kagum dengan penerapan aturan tersebut. Kami  sangat tertarik untuk bisa belajar,  bertukar pikiran lebih lanjut mengenai implementasi regulasi ini. Karena di Belanda pun sangat sulit untuk menerapkan regulasi tentang sampah plastik,”  puji Dubes Grijn.
Mengenai pengolahan sampah di TPA, Dubes Grijn menyatakan akan dengan senang hati mengajak ahli dan perusahaan dari Belanda  untuk turut bekerjasama mengenai pengelolaan sampah. “Belanda punya tingkat kepadatan penduduk yang tinggi dan kami punya teknologi yang bisa di-share, terutama untuk pengolahan sampah menajdi energi. Namun untuk masalah pembatasan sampah plastik, kita (Belanda, red) yang harus belajar kepada Bali,” tandasnya.
Untuk pengembalian benda bersejarah, Dubes Grijn berjanji akan membawa usulan tersebut ke Pemerintah Belanda untuk ditindaklanjuti lebih jauh.
“Selama ini kita di kabinet dan senat sudah banyak membicarakan hal tersebut, intinya kita sangat setuju untuk dikembalikan ke Indonesia. Hanya saja harus dengan komitmen agar benda-benda tersebut bisa dijaga, dirawat dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk pendidikan. Dipajang di museum. Jika hanya disimpan di gudang, saya pikir tidak tepat,” tutup Dubes Grijn.(*)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Bulan Bahasa Bali Diawali Festival Nyurat Lontar dengan Seribu Peserta

Terpopuler

Ingatkan OUV, Gaduh Jatiluwih Diakui UNESCO, Dewantama; Pemerintah Ingkar Janji!

Ingatkan OUV, Gaduh Jatiluwih Diakui UNESCO, Dewantama; Pemerintah Ingkar Janji!

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

UNESCO Subak Jatiluwih: Dari Janji Pelestarian Jadi Ujian Kejujuran Bali di Mata Dunia

UNESCO Subak Jatiluwih: Dari Janji Pelestarian Jadi Ujian Kejujuran Bali di Mata Dunia

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar