Banner Bawah

Ahli Waris Cabut Gugatan Mendiang FBS, Sikap Hakim Malah Lanjutkan Sidang

Atmadja - atnews

2019-10-20
Bagikan :
Dokumentasi dari - Ahli Waris Cabut Gugatan Mendiang FBS, Sikap Hakim Malah Lanjutkan Sidang
Slider 1

Denpasar, 20/10 (Atnews) – Ahli Hukum Perdata Dr. Ketut Westra SH,MH mengatakan perkara perdata, jika penggugat meninggal dunia, maka gugatan akan dilanjutkan ahli warisnya. 
Kelanjutan gugatan ini juga akan ditentukan oleh ahli warisnya. Apakah akan melanjutkan perkara atau pun menghentikannya. 
“Dalam perdata boleh ahli warisnya melanjutkan gugatannya. Namun sangat boleh juga ahli warisnya mencabut atau menghentikan gugatannya,” kata Westra di Denpasar, Minggu (20/10).
Hal itu disampaikan menyikapi anehnya keputusan PN Denpasar. Kasus ini masih terkait dengan mendiang Frans Bambang Siswanto (FBS), yang melayangkan gugatan ke Made Sumantra dan penggugat intervensi Hotel Mulia. 
Lantaran ketika FBS meninggal dunia, dan ahli waris tidak mau melanjutkan kasus ini, PN Denpasar malah terkesan “ngotot” ingin menyidangkan kasus ini. Atas kondisi ini, muncul aroma “tak sedap” yang terendus di PN Denpasar. Hingga majelis hakim tetap melanjutkan sidang kasus ini.
Mengingat dalam sebuah perkara perdata beda dengan perkara pidana. Perkara perdata itu berkaitan antara orang perorangan. 
“Beda antara pidana dan perdata, perdata mengacu pada orang perorangan,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam
Posisi ahli waris jelas, yaitu bisa melanjutkan atau mencabut. Ketika memang ahli waris ingin mencabut gugatan, semestinya majelis mengabulkan. 
“Kalau memang ahli waris mencabut, majelis bisa mengabulkan. Intinya dalam perdata ahli waris boleh meneruskan atau mencabut,” urainya.
Hal yang sama disampaikan oleh Praktisi Hukum Carlie Usfunan, bahwa ahli waris bisa meneruskan dan mencabutan gugatan, penggugat meninggal dunia. 
“Jika pihak ahli waris mencabut gugatan, malah tidak dikabulkan berarti kasusnya menjadi aneh. Ada apa ini?,” urai putra dari Prof Yohanes Usfunan ini.
Tak hanya itu, menurutnya, dalam Yurisprudensi MA No. 431K/Sip/1973 tanggal 9 Mei 1974 menyatakan pada pokoknya bahwa “Dengan meninggalnya penggugat asli dan tidak adanya persetujuan dari semua ahli warisnya untuk melanjutkan gugatan semula, maka gugatan harus dinyatakan gugur”.
 “Jelas disebutkan, jika ahli waris tidak setuju untuk melanjutkan gugatan semua, gugatan harusnya dinyatakan gugur,” tegasnya.
Namun mengacu pada ketentuan Pasal 271 Rv yang pada pokoknya menyatakan “Gugatan dapat dicabut sebelum ada jawaban dari tergugat, bila telah ada jawaban dari tergugat maka harus ada persetujuan tergugat’. “Namun pasal 271 Rv hanya berlaku saat penggugat asli masih hidup. Sedangkan bila telah meninggal dunia maka yang berlaku ketentuan Yurisprudensi MA No. 431K/Sip/1973 tanggal 9 Mei 1974. Yaitu gugur ketika ahli waris tidak bersedia melanjutkan gugatan,” terang Carlie Usfunan.
Apalagi dalam kasus FBS, jelas – jelas dari informasi yang berkembang, pihak ahli waris sudah memutuskan agar kasus ini dicabut. 
Tetapi kenapa malah, sidangnya dilanjutkan. 
“Saya dengar jelas, ahli waris sudah mencabut gugatan. Namun kenapa malah majelis memutuskan melanjutkan sidang, ini anehnya,” pungkasnya.
Kasus ini berawal dengan kasus pidana, atas laporan Frans Bambang Siswanto (FBS) terhadap I Made Sumantra terkait keterangan palsu terhadap surat otentik (Sertifikat) yang berada di Hotel Mulia. 
Hingga FBS melaporkan MS ke Polda Bali dan berdasarkan putusan PN Denpasar Nomor 1333/Pid.B/2018/PN Dps tanggal 25 Feb 2019 divonis 4 tahun dan MS banding, kemudian PT berdasarkan Putusan PT Denpasar Nomor 15/Pid/2019/PT Dps tanggal 24 April 2019 ditingkatkan hukumannya menjadi 6 tahun.
Setelah bersalah secara pidana, FBS melanjutkan gugatan secara perdata. Namun FBS keduluan meninggal dunia. 
Sehingga ahli waris FBS melalui pengacaranya Pengacara Willing Learned, berkeinginan mencabut gugatan. 
Lantaran keluarga masih dalam kesedihan mendalam atas berpulangnya FBS. Diajukanlah permohonan pencabutan/pengguguran perkara ke Majelis Hakim pada 1 Oktober 2019 lalu.
Keinginan Ahli waris berdasarkan Yurisprudensi MA No. 431K/Sip/1973 tanggal 9 Mei 1974 yang menyatakan pada pokoknya bahwa “Dengan meninggalnya Penggugat  asli dan tidak adanya persetujuan dari semua ahli warisnya untuk melanjutkan gugatan semula, maka gugatan harus dinyatakan gugur”.
Hakim menolak pada 15 Oktober 2019 dengan alasan Tergugat Made Sumantra dan Penggugat Intervensi pihak Hotel Mulia menolak keinginan ahli waris pada tanggal 8 Oktober 2019, dan juga sudah ada jawaban dari pihak Tergugat dan ada Penggugat Intervensi dari Hotel Mulia, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 271 Rv yang pada pokoknya menyatakan “Gugatan dapat dicabut sebelum ada jawaban dari Tergugat, bila telah ada jawaban dari Tergugat maka harus persetujuan Tergugat”.
Padahal pasal 271 Rv, menurut Pengacara Ahli Waris FBS hanya berlaku saat Penggugat asli masih hidup, sedangkan bila telah meninggal dunia maka yang berlaku ketentuan Yurisprudensi MA No. 431K/Sip/1973 tanggal 9 Mei 1974 yang menyatakan pada pokoknya bahwa “Dengan meninggalnya Penggugat  asli dan tidak adanya persetujuan dari semua ahli warisnya untuk melanjutkan gugatan semula, maka gugatan harus dinyatakan gugur”. (ART/GAB)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Gung De Teladani Pengelingsir Politik

Terpopuler

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Desa Wisata Pemuteran, Mengenang Sang Perintis AA Prana (alm) Seorang Social Entrepreuner

Desa Wisata Pemuteran, Mengenang Sang Perintis AA Prana (alm) Seorang Social Entrepreuner

Kenapa Umat Hindu Etnis Indonesia Tak Merayakan Diwali?

Kenapa Umat Hindu Etnis Indonesia Tak Merayakan Diwali?

Festival Bahari di Laut Bondalem, Keren dan Menyejarah

Festival Bahari di Laut Bondalem, Keren dan Menyejarah