Buang Limbah ke Sungai Didenda Rp 1,5 Juta
Banner Bawah

Buang Limbah ke Sungai Didenda Rp 1,5 Juta

Atmadja - atnews

2019-06-25
Bagikan :
Dokumentasi dari - Buang Limbah ke Sungai Didenda Rp 1,5 Juta
Slider 1
Denpasar, 25/6 (Atnews) - Hakim Gusti Ngurah Partha dalam sidang Tipiring di Denpasar menjatuhkan denda antara Rp 1 juta hingga Rp 1.5 juta kepada 3 pelanggar perda, dua orang diantaranya terbukti bersalah membuang limbah ke sungai dan 1 orang lagi menaruh barang dagangannya di trotoar.
Hakim dijadualkan mengadili 16 orang yang ditindak, tetapi yang datang untuk mengikuti  sidang hanya 3 orang. “Kami kecewa dengan kesadaran masyarakat yang sangat minim dan belum paham tentang penegakan perda. Maka bagi yang tidak  hadir saat ini akan di sidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar," kata Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLHK Kota Denpasar Ida Ayu Indi Kosala Dewi usai Sidang Tipiring.
DB salah satu pelanggar mengaku menyesal telah membuang limbah tempe tahu ke sungai, sehingga uangnya melayang Rp 1,5 juta. Agar kejadian ini tidak terulang lagi pihaknya akan membuat tempat pembuangan limbah sesuai dengan aturan yang berlaku. (Ayu/*/02)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Cok Ace: Bali Perlu Generasi Muda Kreatif

Terpopuler

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

Yoga

Yoga

Rekayasa Sosial untuk Hindu yang Inklusif dan Adaptif

Rekayasa Sosial untuk Hindu yang Inklusif dan Adaptif

Kemenpar Genjot Pasar Malaysia Lewat Wonderful Indonesia Sales Mission 2026

Kemenpar Genjot Pasar Malaysia Lewat Wonderful Indonesia Sales Mission 2026

OJK Perkuat Ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Melalui Regulasi Adaptif dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan

OJK Perkuat Ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Melalui Regulasi Adaptif dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan