Banner Bawah

Buang Limbah ke Sungai Didenda Rp 1,5 Juta

Atmadja - atnews

2019-06-25
Bagikan :
Dokumentasi dari - Buang Limbah ke Sungai Didenda Rp 1,5 Juta
Slider 1

Denpasar, 25/6 (Atnews) - Hakim Gusti Ngurah Partha dalam sidang Tipiring di Denpasar menjatuhkan denda antara Rp 1 juta hingga Rp 1.5 juta kepada 3 pelanggar perda, dua orang diantaranya terbukti bersalah membuang limbah ke sungai dan 1 orang lagi menaruh barang dagangannya di trotoar.
Hakim dijadualkan mengadili 16 orang yang ditindak, tetapi yang datang untuk mengikuti  sidang hanya 3 orang. “Kami kecewa dengan kesadaran masyarakat yang sangat minim dan belum paham tentang penegakan perda. Maka bagi yang tidak  hadir saat ini akan di sidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar," kata Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLHK Kota Denpasar Ida Ayu Indi Kosala Dewi usai Sidang Tipiring.
DB salah satu pelanggar mengaku menyesal telah membuang limbah tempe tahu ke sungai, sehingga uangnya melayang Rp 1,5 juta. Agar kejadian ini tidak terulang lagi pihaknya akan membuat tempat pembuangan limbah sesuai dengan aturan yang berlaku. (Ayu/*/02)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Alfa Prima Kampus Diploma Terbaik di Bali

Terpopuler

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Desa Wisata Pemuteran, Mengenang Sang Perintis AA Prana (alm) Seorang Social Entrepreuner

Desa Wisata Pemuteran, Mengenang Sang Perintis AA Prana (alm) Seorang Social Entrepreuner

Kenapa Umat Hindu Etnis Indonesia Tak Merayakan Diwali?

Kenapa Umat Hindu Etnis Indonesia Tak Merayakan Diwali?

Festival Bahari di Laut Bondalem, Keren dan Menyejarah

Festival Bahari di Laut Bondalem, Keren dan Menyejarah