Peradi dan Fakultas Hukum  UNUD Cetak Advokat Berkwalitas
Banner Bawah

Peradi dan Fakultas Hukum  UNUD Cetak Advokat Berkwalitas

Atmadja - atnews

2019-06-16
Bagikan :
Dokumentasi dari - Peradi dan Fakultas Hukum  UNUD Cetak Advokat Berkwalitas
Slider 1
Denpasar, 16/06 (Atnews) - Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana  Dr. I Made Arya Utama, SH., M.Hum menjelaskan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) ini merupakan kelanjutan kerjasama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Denpasar dengan  Fakultas Hukum Universitas Udayana yang ke 4 dengan peserta sebanyak 40 orang. 
Bukan keuntungan yang dikejar tetapi karena komitmen dari Peradi  ikut mencetak calon pengacara yang berkwalitas, kata Dr. I Made Arya Utama, di Denpasar. Sabtu.
Ia mengatakan, kita bersama-sama  mempersiapkan anak bangsa  sebagai calon jawara hukum  dalam mengemban dan mengembangkan hukum kedepan khususnya  dalam praktek ber acara. 
"Kami utamakan menjaga kwalitas  dalam artian tidak semua yang mendaftar diterima tapi diseleksi dulu . Pedaftar dibatasi tentu dengan  semua persyaratan yang harus mereka penuhi  untuk menjaga kwalitas dari output PKPA ini " jelasnya
Bersama  dengan DPC Peradi tidak main-main dalam PKPA ini bukan hanya sekedar meloloskan  peserta tetapi tetap menjaga kwalitas  dimana hasil dari kerjasama ini  bisa menghasilkan pengacara-pengacara yang handal dan tidak bermasalah dikemudian hari.
"Kerjasama PKPA ini diharapkan bisa menghasikan pengacara yang berkwalitas dan mampu mengemban amanah yang diberikan sebagai bagian dari penegak hukum di Indonesia " ucapnya
Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Denpasar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)  I Wayan Purwitha, SH., MH menambahakan, melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) ini pihaknya ingin mencetak para advokat berkwalitas, memilki tiga hal. Yakni,  tinggi iman, tinggi ilmu, dan tinggi pengabdian. 
“Dengan iman yang tinggi seorang advokat tidak akan mudah tergoda oleh harta, kecuali murni dari hasil  jasa profesinya sebagai pengacara, dan memiliki moral yang baik. Dengan penguasan ilmu hukum yang tinggi, seorang advokat mampu menjalankan tugasnya secara profesional. Dan diharapakan advokat tersebut memilki pengabdian tingi terhadap profesinya dan peduli dengan rakyat kecil yang meminta bantuannya. Jadi tidak semata-mata karena uang tapi bisa membantu yang berkekurangan secara materi ketika mereka mendapat masalah hukum,” urai Purwitha.(*/02)


Baca Artikel Menarik Lainnya : Apakah Itu Wisatawan yang Berkualitas

Terpopuler

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Atlet Woodball Buleleng Raih Emas di Jatim Open 2026, Danang Dibidik Perkuat Indonesia

Atlet Woodball Buleleng Raih Emas di Jatim Open 2026, Danang Dibidik Perkuat Indonesia

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

Langkah Strategis 2026: Kementerian Pariwisata Siapkan 38 Provinsi, Keselamatan Wisata Jadi Prioritas

Langkah Strategis 2026: Kementerian Pariwisata Siapkan 38 Provinsi, Keselamatan Wisata Jadi Prioritas

BTID Terima Kunker Komisi VII DPR RI, Tak Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Tukar Guling Tanah Mangrove

BTID Terima Kunker Komisi VII DPR RI, Tak Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Tukar Guling Tanah Mangrove