Pengusaha Hotel, Restoran, Pasar Modern dan Swalayan Wajib Utamakan Produk Lokal
Banner Bawah

Pengusaha Hotel, Restoran, Pasar Modern dan Swalayan Wajib Utamakan Produk Lokal

Atmadja - atnews

2019-06-12
Bagikan :
Dokumentasi dari - Pengusaha Hotel, Restoran, Pasar Modern dan Swalayan Wajib Utamakan Produk Lokal
Slider 1
Denpasar, 12/6 (Atnews) - Pengusaha hotel, restoran, pasar modern/swalayan wajib mengutamakan pemanfaatan produk hasil industri lokal, sesuai edaran gubernur Balu Nomor 5774 Tahun 2019.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali Agung Sutha, dalam siaran persnya, di Denpasar Rabu (12/6).
Lebih detail Agung Sutha menjelaskan, surat edaran tersebut berisikan empat point penting yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Bali, Kepala OPD Provinsi Bali, Ketua MUDP, Ketua PHDI, Ketua PHRI Provinsi Bali, Ketua APRINDO dan Ketua Asosiasi Catering Provinsi Bali. 
Pada poin pertama, semua pihak diminta bersama-sama mensosialisasikan, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Pergub Nomor 99 Tahun 2018. Berikutnya pada point dua, seluruh jajaran pemerintah daerah agar memprioritaskan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali pada berbagai kesempatan acara dan kegiatan yang dilaksanakan.
Sedangkan point ketiga terdiri dari tiga hal yaitu hotel dan restoran diwajibkan memanfaatkan produk pertanian dan perikanan minimal 30 persen serta produk industri lokal Bali minimal 20 persen dari kebutuhannya. Sedangkan pasar modern/swalayan wajib memasarkan produk pertanian minimal 60 persen dan produk perikanan dan industri lokal Bali minimal 20 persen dari jumlah produk yang dipasarkan. 
Surat edaran juga mengatur harga pembelian langsung dari petani, kelompok pembudidaya ikan dan pengrajin lokal Bali minimal 20 persen di atas biaya produksi dan dibayar tunai. Jika ditunda, pembayaran akan dilakukan melalui Perusahaan Daerah Provinsi Bali.
Pada poin ke empat surat edaran itu  Gubernur Koster mengajak masyarakat untuk membangkitkan kebanggaan terhadap pemanfaatan produk lokal Bali dengan slogan “Cintailah Produk Dalam Negeri, Gunakanlah Produksi Daerah Sendiri”. Demikian Agung Sutha.(*/02).

Baca Artikel Menarik Lainnya : PKP2Trans Kemendes PDTT Ziarah ke Makam Makam Pionir Transmigrasi

Terpopuler

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Atlet Woodball Buleleng Raih Emas di Jatim Open 2026, Danang Dibidik Perkuat Indonesia

Atlet Woodball Buleleng Raih Emas di Jatim Open 2026, Danang Dibidik Perkuat Indonesia

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Langkah Strategis 2026: Kementerian Pariwisata Siapkan 38 Provinsi, Keselamatan Wisata Jadi Prioritas

Langkah Strategis 2026: Kementerian Pariwisata Siapkan 38 Provinsi, Keselamatan Wisata Jadi Prioritas

BTID Terima Kunker Komisi VII DPR RI, Tak Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Tukar Guling Tanah Mangrove

BTID Terima Kunker Komisi VII DPR RI, Tak Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Tukar Guling Tanah Mangrove

SingaKren Fest 2026 Langkah Cerdas Nan Visioner Bupati Memimpin Den Bukit, Ingatkan Wisatawan Pertama Belanda ke Bali

SingaKren Fest 2026 Langkah Cerdas Nan Visioner Bupati Memimpin Den Bukit, Ingatkan Wisatawan Pertama Belanda ke Bali