Banner Bawah

Satpol PP Libatkan Desa Adat dalam Penerapan Perda di Bali

Artaya - atnews

2019-04-27
Bagikan :
Dokumentasi dari - Satpol PP Libatkan Desa Adat dalam Penerapan Perda di Bali
Gubernur Bali Wayan Koster

Denpasar, 26/4 (Atnews) - Gubernur Bali Wayan Koster menerima audiensi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota se-Bali di Kediaman Gubernur Bali, Jaya Sabha, Jumat (26/4).
Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi menyampaikan tujuan utama bertemu Gubernur guna melaporkan rencana pelaksanaan Peringatan HUT Pemadam Kebakaran ke-100, HUT Satpol PP ke-69 dan HUT Satlinmas ke-57 tahun 2019. 
Pertemuan ini juga sekaligus memohon arahan dari Gubernur Bali terkait peran Satpol PP dalam upaya penerapan Perda di lapangan untuk mewujudkan visi Gubernur Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali, baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten/Kota.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan pentingnya peran Satpol PP dalam menerapkan peraturan daerah yang telah dibuat oleh Pemerintah Provinsi Bali. 
Ia yang juga menjabat Ketua DPD PDIP daerah ini mengatakan sejak menjabat sebagai Gubernur Bali telah melahirkan beberapa peraturan sejalan dengan perwujudan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
“Saya berharap Satpol PP sesuai fungsinya bisa melakukan upaya agar peraturan ini berjalan dengan baik di masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi usulan untuk melibatkan desa adat, Gubernur Koster menilai sebagai langkah yang positif mengingat desa adat memiliki kewenangan di wilayahnya. “Saya pikir bagus jika bisa melibatkan desa adat sebagai yang punya wewidangan,” katanya.(*/ika)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Dukung Program Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Putri Koster Sosialisasikan HATINYA PKK di Denpasar

Terpopuler

Ingatkan OUV, Gaduh Jatiluwih Diakui UNESCO, Dewantama; Pemerintah Ingkar Janji!

Ingatkan OUV, Gaduh Jatiluwih Diakui UNESCO, Dewantama; Pemerintah Ingkar Janji!

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

Galungan dan Kuningan

Galungan dan Kuningan

UNESCO Subak Jatiluwih: Dari Janji Pelestarian Jadi Ujian Kejujuran Bali di Mata Dunia

UNESCO Subak Jatiluwih: Dari Janji Pelestarian Jadi Ujian Kejujuran Bali di Mata Dunia

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar