April 2019, BNNP Bali Jerat Dua Jaringan Narkotika
Banner Bawah

April 2019, BNNP Bali Jerat Dua Jaringan Narkotika

Artaya - atnews

2019-04-23
Bagikan :
Dokumentasi dari - April 2019, BNNP Bali Jerat Dua Jaringan Narkotika
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol, Putu Gede Swastawa
Denpasar, 22/4 (Atnews) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil mengungkap 2 jaringan peredaran gelap Narkotika selams April 2019. 
Kedua jaringan tersebut yaitu, jaringan Medan-Bali dengan barang bukti berupa 2 paket ganja dengan berat kurang lebih 770 gram bruto serta jaringan lapas kerobokan dengan barang bukti 590 butir ekstasi.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol, Putu Gede Swastawa, Senin,(22/4) di Denpasar, menjelaskan kronologis penangkapan, pertama untuk jaringan Medan-Bali pada Kamis, (18/4) pukul 11.40 Wita dilakukan penangkapan disalah satu jasa pengiriman paket di Kuta, Badung terhadap laki-laki bernama PP (18), yang berprofesi sebagai instruktur surfing.
Pelaku ditangkap ketika mengambil paket yang berisi ganja, petugas melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut ternyata ganja dengan berat kurang lebih 770 gram bruto. 
"Peran yang dilakukan oleh PP adalah sebagai kurir yang diduga pengendalianya dilakukan dari lapas kerobokan. Dengan modus barang dikirim berupa paket," jelasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 111 Ayat (2) UU no 35/2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, jaringan Lapas Kerobokan dengan pelaku bernama MT (27) ditangkap Sabtu,(20/4) pukul 06.20 Wita. 
Pelaku merupakan sipir Lapas Klas IIA Denpasar di Ruang Portir I Lapas Kelas IIA Denpasar. Ketika target akan masuk lapas kelas IIA Denpasar guna membawa masuk tas kresek berisi dua puluh satchet kopi kapal api yang di dalam satchet tersebut diduga disembunyikan narkotika jenis ekstasi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap satchet kopi kapal api, petugas mengamankan barang bukti berupa, 590 butir ekstasi," ujarnya.
Selanjutnya petugas BNNP Bali melakukan pengembangan ke warga binaan yang memerintahkan pengiriman ekstasi tersebut melalui koordinasi dengan KPLP Lapas kelas II A Kerobokan sehingga dapat dilakukan interogasi dan bon narapidana terhadap warga binaan Surya Adi (SA). 
Peran yang dilakukan SA sebagai pengendali  sedangkan MT sebagai kurir. Sembari Dia menambahkan, kedua tersangka MT dan SA dijerat dengan pasal 114 (2) UU no 35/2009 tentang Narkotika. (Agus/ika)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Tandai Pembukaan Bulan Bahasa Bali, Koster Nyurat Lontar Bersama Seribu Pelajar dan Mahasiswa

Terpopuler

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Rekayasa Sosial untuk Hindu yang Inklusif dan Adaptif

Rekayasa Sosial untuk Hindu yang Inklusif dan Adaptif

Kemenpar Genjot Pasar Malaysia Lewat Wonderful Indonesia Sales Mission 2026

Kemenpar Genjot Pasar Malaysia Lewat Wonderful Indonesia Sales Mission 2026

OJK Perkuat Ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Melalui Regulasi Adaptif dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan

OJK Perkuat Ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Melalui Regulasi Adaptif dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan