Banner Bawah

95 Sepeda Motor Terjaring, Gara-Gara Menggunakan Knalpot Brong

Artaya - atnews

2021-04-07
Bagikan :
Dokumentasi dari - 95 Sepeda Motor Terjaring, Gara-Gara Menggunakan Knalpot Brong
Slider 1

Buleleng (Atnews) - Masyarakat pengguna jalan raya di Kota Singaraja kini resah, merasa terganggu gara-gara kebisingan akibat ulah pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong.
KBO Satlantas Polres Buleleng IPTU Dewa Made Ardana didampingi Kasubag Humas IPTU Gede Sumarjaya,SH kepada wartawan di Polres Buleleng  Rabo(7/4) mengatakan, memakai knalpot brong yang mengakibatkan kebisingan dianggap melanggar UU RI No.22 Tahun 2009. Pada pasal 285, menyebutkan, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik dijalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000. Petugas di lapangan telah dilengkapi dengan alat untuk mengetes tingkat  kebisingan suara knalpot brong.
Dijelaskan pula, bahwa standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan sesui Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 /Tahun 2009 tentang ambang  batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru, untuk motor dari 80cc sampaii 175cc maksimal bising 80 dB dan diatas 175cc maksimal bising 83dB.
Menurutnya, dari bulan Januari sampai bulan Maret pihaknya telah mengamankan 95 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong yang ditemukan di sejumlah jalan seperti di jalan Gajah Mada, jalan A. Yani dan di jalan Diponogoro. "Karena melakukan pelanggaran maka pengendara sepeda motor ini di Tilang melalui proses pengadilan,"ujarnya.
Proses hukum tetap berjalan, namun pihaknya membijaksanai jika kendaraannya diambil sepanjang kanalpot brong diganti dengan knalpot setandar. Disamping itu, mereka juga diharuskan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi melakukan pelanggaran.
"Mereka yang terjaring itu, sebagian besar dari kalangan generasi muda, baik itu  pelajar, swasta maupun masyarakat umum. Namun mereka bukan dari kelompok atau komunitas sepeda motor di Buleleng melainkan  secara perorangan,"ujar KBO IPTU Dewa Made Ardana.
Untuk menekan pengendara yang melakukan pelanggaran atau memakai knalpot brong, jajaran Satuan Lalulintas Polres Buleleng rutin turun kelapangan guna memantau sekaligus menindak para pelanggar lalu lintas di jalan. "Kami juga melakulan sosialisasi  himbauan kepada masyarakat terkait tertib berlalu lintas di jalan raya lewat Media massa seperti radio. Membagikan brosur pada bengkel-bengkel, memasang brosur pada Terminal," tambahnya. (WAN)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Waspadai Gerakan Radikalisme, Perkuat Komunitas Setia NKRI

Terpopuler

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Wabup Buleleng Gede Supriatna Resmikan Kantor Perbekel Desa Alasangker, Tekankan Pelayanan Masyarakat Meningkat

Wabup Buleleng Gede Supriatna Resmikan Kantor Perbekel Desa Alasangker, Tekankan Pelayanan Masyarakat Meningkat

Pasca Kasus Dugaan Kekerasan Anak Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Pemkab Buleleng Akan Merelokasi Anak Panti

Pasca Kasus Dugaan Kekerasan Anak Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Pemkab Buleleng Akan Merelokasi Anak Panti

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata