Buleleng (Atnews) - Masyarakat pengguna jalan raya di Kota Singaraja kini resah, merasa terganggu gara-gara kebisingan akibat ulah pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong.
KBO Satlantas Polres Buleleng IPTU Dewa Made Ardana didampingi Kasubag Humas IPTU Gede Sumarjaya,SH kepada wartawan di Polres Buleleng Rabo(7/4) mengatakan, memakai knalpot brong yang mengakibatkan kebisingan dianggap melanggar UU RI No.22 Tahun 2009. Pada pasal 285, menyebutkan, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik dijalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000. Petugas di lapangan telah dilengkapi dengan alat untuk mengetes tingkat kebisingan suara knalpot brong.
Dijelaskan pula, bahwa standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan sesui Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 /Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru, untuk motor dari 80cc sampaii 175cc maksimal bising 80 dB dan diatas 175cc maksimal bising 83dB.
Menurutnya, dari bulan Januari sampai bulan Maret pihaknya telah mengamankan 95 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong yang ditemukan di sejumlah jalan seperti di jalan Gajah Mada, jalan A. Yani dan di jalan Diponogoro. "Karena melakukan pelanggaran maka pengendara sepeda motor ini di Tilang melalui proses pengadilan,"ujarnya.
Proses hukum tetap berjalan, namun pihaknya membijaksanai jika kendaraannya diambil sepanjang kanalpot brong diganti dengan knalpot setandar. Disamping itu, mereka juga diharuskan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi melakukan pelanggaran.
"Mereka yang terjaring itu, sebagian besar dari kalangan generasi muda, baik itu pelajar, swasta maupun masyarakat umum. Namun mereka bukan dari kelompok atau komunitas sepeda motor di Buleleng melainkan secara perorangan,"ujar KBO IPTU Dewa Made Ardana.
Untuk menekan pengendara yang melakukan pelanggaran atau memakai knalpot brong, jajaran Satuan Lalulintas Polres Buleleng rutin turun kelapangan guna memantau sekaligus menindak para pelanggar lalu lintas di jalan. "Kami juga melakulan sosialisasi himbauan kepada masyarakat terkait tertib berlalu lintas di jalan raya lewat Media massa seperti radio. Membagikan brosur pada bengkel-bengkel, memasang brosur pada Terminal," tambahnya. (WAN)