Denpasar (Atnews) - Anggota DPD RI Perwakilan Bali Dr. Made Mangku Pastika mengharapkan pembangkit listrik Pulau Dewata menggunakan gas atau energi baru terbarukan.
Upaya itu mewujudkan "green province" sehingga juga cocok untuk pariwisata Bali mendatang yang juga sejalan dengan program “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.
Pemanfaatan sumber-sumber energi terbarukan akan menghasilkan energi bersih yang sejalan dengan tujuan pembangunan Gubernur Wayan Koster.
Hal itu disampaikan ketika vidcon bertema “Pengawasan Atas Pelaksanaan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Perubahan dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja” di Denpasar, Senin (1/3).
Dengan menghadirkan narasumber GM PLN UID Bali Adi Priyanto dan Kadisnaker dan ESDM Prov. Bali IB Arda, dipandu Tim Ahli Nyoman Bhaskara didampingi Ketut Ngastawa dan Nyoman Wiratmaja.
Menurutnya, PLN UID Bali menambah pasokan listrik dengan membangun pembangkit dinilai positif untuk memenuhi kebutuhan listrik ke depannya.
Sumber daya alam untuk itu cukup melimpah, Bali memiliki angin, air dan surya yang bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan energi (listrik).
Nusa Penida memiliki potensi angin, bahkan sudah sempat dibangun infrastrukturnya. Begitu juga sumber dari matahari di Bangli dan Kubu Karangasem.
Proyek itu tidak jalan karena belum dirawat dengan baik, program itu sebaiknya dihibahkan secara resmi kepada pemerintah daerah sehingga mendaptkan penanganan optimal.
Selain itu, pemanfaatan sampah TPA Suwung yang berpotensi menghasilkan listrik sebesar 10 MW, program itu belum berjalan karena energi yang dihasilkan belum siap diterima oleh PLN.
Dengan adanya UU Cipta Kerja, hasil energi terbarukan, termasuk dari sampah sudah menjadi kewajiban PLN untuk menerima dan mendistribusikan.
Pada kesempatan itu, Mangku Pastika memberi apresiasi kepada PLN UID Bali yang berhasil mengembangkan kelistrikan di Bali sehingga semua rumah tangga di Bali telah teraliri listrik.
“Ini prestasi luar biasa dan sangat menguntungkan bagi Bali. Dengan rumah terlistriki ini juga bantu anak-anak belajar di rumah ketika pandemi,” tambah Mangku Pastika.
Dalam mengentaskan kemiskinan, kebutuhan listrik juga menjadi salah satu faktor penentu kesejahteraan, selain akses jalan, air bersih dan kini jangkauan jaringan telekomunikasi dan internet.
Namun mantan Kapolda Bali ini juga mengingatkan ke depannya dalam pengembangan kelistrikan agar juga memperhatikan lingkungan.
“Lingkungan yang lestari harus terjaga dan ini yang utama harus diperhatikan,” tegas Mangku Pastika.
Sementara itu, GM PLN UID (Unit Induk Distribusi) Bali Adi Priyanto mengatakan rasio elektrifikasi sudah mencapai 100 persen. Ini artinya seluruh rumah tangga di Bali sudah menikmati listrik.
“Memang masih ada beberapa rumah yang belum punya meter sendiri, karena masih numpang dari rumah induk. Ke depan diharapkan semua rumah tangga punya listrik (meter) sendiri,” ujarnya.
Adi Priyanto menambahkan saat ini ketersediaan listrik di Bali masih mencukupi. Total suplai dari Jawa sekitar 1300 MW. Sementara beban puncak 700 MW sehingga dengan total kapasitas daya mampu 1300 MW, masih ada cadangan 500 MW lebih.
Terkait pertumbuhan diakui sebelum pandemi khususnya 2019 cukup tinggi, bahkan sampai Januari 2020. Namun ketika pandemi terjadi penurunan tajam. Bahkan sektor bisnis dan industri yang selama ini memberi kontribusi terjadi penurunan tajam.
“Konsumen bisnis dan industri ini bahkan tumbuh minus 20 persen lebih,” jelasnya.
Penjualan energi listrik kumulatif sampai dengan bulan Januari 2021 sebesar 406,36 GWh dan turun sebesar -24,81% YoY terhadap bulan Januari 2020. Realisasi pertumbuhan penjualan ini belum mencapai target Januari 2021 sebesar 431,45 GWh atau ekuivalen dengan pencapaian sebesar 94,18%.
Dikatakan pula, pihkanya mendapatkan Muri Provinsi Pertama dengan Sambungan Listrik Rumah Tangga kepada Pemerintah Provinsi Bali & PLN UID Bali, 7 Januari 2019.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diundangkan dan berlaku pada tanggal 2 November 2020.
Disusun dengan semangat antara lain untuk peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, serta percepatan proyek-proyek strategis nasional.
Mengenai UU Ketenagalistrikan diatur dalam Pasal 42 (halaman 243-266) dan bagian penjelasannya (halaman 130-138). Sebanyak 32 pasal diubah, 2 pasal dihapus, dan terdapat 1 pasal tambahan.
Dalam PP No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral telah diundangkan dan berlaku pada tanggal 2 Februari 2021.
Pertemuan itu diharapkan mampu mewujudkan kelistrikan Bali yang lebih baik dan berkelanjutan. (ART/001)