Banner Bawah

Makna Melawan Kotak Kosong

Artaya - atnews

2020-11-26
Bagikan :
Dokumentasi dari - Makna Melawan Kotak Kosong
Slider 1

Oleh I Nyoman Subanda, Dosen Undiknas Denpasar
Makna atau memaknai sebuah fenomena sosial diidentikkan dengan mengintepretasi. Konsep intepretasi pada dasarnya adalah memberikan ruang gerak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan penilaian, opini, maupun memprediksi terhadap sebuah fenomena berdasarkan kemampuan logika yang berbasis pada pengetahuan dan pengalaman mereka. Demikian halnya juga dengan fenomena kotak kosong yang muncul dalam helatan politik khususnya pada pilkada yang akan kita hadapi 9 Desember 2020 nanti. 
Fenomena kotak kosong dalam pilkada di Indonesia tidak hanya terjadi pada pilkada saat ini namun juga telah terjadi pada pilkada-pilkada sebelumnya dari berbagai daerah yang melaksanakan pilkada. Yang menarik dalam pilkada tersebut justru kotak kosong yang memenangkan melawan calon yang diusung oleh kualisi partai politik.
Dalam tulisan ini, penulis ingin mengajak pembaca untuk memaknai atau mengintepretasi fenomena pilkada melawan kotak kosong dari berbagai perspektif. 
Pertama, persepektif partai politik secara teoritik partai politik mempunyai beberapa fungsi yang salah satunya adalah political selection yakni memilih calon-calon pemimpin politik, proposing candidates (mengusulkan calon pemimpin), caderization yakni melakukan kaderisasi dalam politik. 
Melihat fungsi partai politik tersebut semestinya partai politik tidak memberikan munculnya kotak kosong dalam pilkada karena jika partai politik tidak mengeluarkan calon atau tidak berani melawan calon dari partai lain itu artinya partai politik tersebut gagal dalam melaksanakan fungsinya sebagai partai politik. 
Munculya kotak kosong dalam pilkada akhir-akhir ini sering kali disebabkan karena partai politik tidak siap dengan calon yang akan diusung karena ketidakmampuan partai tersebut melakukan seleksi calon pemimpin sejak awal atau tidak mampu malakuan kaderisasi yang disiapkan untuk menjadi calon pemimpin atau pejabat publik.
Kedua, kotak kosong dalam persepektif kekuasaan. Kekuasaan dimaknai sebagai kekuatan atau kemampuan untuk mempengaruhi orang lain agar orang lain tersebut mau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu sesuai dengan harapan kita. 
Sesuatu yang dimaksud dalam hal ini adalah kamampuan partai politik untuk mempengaruhi masyarakat untuk simpati dan responsif pada partai politik sehingga partai politik memiliki elektabilitas yang tinggi di masyarakat. Kotak kosong dalam pilkada dapat juga disebabkan karena partai politik tidak percaya pada kemampuan elektabilitasnya sehingga tidak percaya diri untuk mengusung calon sendiri dalam pilkada. Ini dapat dimaknai partai politik gagal membangun kepercayaan (trust) dalam masyarakat, sehingga berimplikasi pada keengganan partai politik untuk mengusung calon dalam pilkada tersebut. Kekuasaan sebenarnya bukan soal menang dan kalah, namun lebih kepada kemampuan untuk membangun kepercayaan dan kemampuan untuk meningkatkan simpati masyarakat pada partai politik.
Ketiga, kotak kosong dalam persepektif visi dan misi. Pilkada dapat dimaknai sebagai kesempatan partai politik untuk mengadu visi dan misi yang dipresentasikan oleh calon kepala daerah yang diusung. 
Visi dan misi merupakan representasi platform partai yang tertuang dalam kebijakan termasuk kebijakan ditingkat daerah. Tugas partai politik adalah merumuskan berbagai kebijakan yang mesti diambil pejabat publik di daerah bersangkutan berdasarkan berbagai persoalan masyarakat dan potensi daerah yang perlu dikembangkan. 
Jika paertai politik gagal mengusung calon dan akhirnya muncul kotak kosong maka dapat dimaknai bahwa partai politik gagal dalam merumuskan kebijakan-kebijakan yang dapat diambil di daerah tersebut. Idealnya pilkada adalah ajang untuk adu visi dan misi serta program yang bisa diambil oleh pejabat publik di daerah tersebut.
Keempat, kotak kosong dalam persepektif masyarakat. Pilkada adalah ajang untuk memberikan alternatif pada masyarakat untuk memberikan pilihan calon pejabat publik yang terbaik untuk daerah yang bersangkutan. Munculnya kotak kosong sama artinya bahwa kita tidak memberikan pilihan calon terbaik kepada masyarakat namun kita hanya memberikan pilihan baik atau tidak baik pada satu calon. Artinya jika calon yang melawan kotak kosong memiliki citra baik di mata masyarakt, maka masyarakat akan memilih calon tersebut demikian sebaliknya jika calon tersebut bercitra negatif di mata masyarakat maka kotak kosong ynag kan menang. Demokrasi yang sehat idealnya adalah demokrasi yang melibatkan masyarakat tidak hanya dalam kegiatan memilih tapi dalam proses seleksi calon kepala daerah dari awal proses pilkada dilaksanakan. Kalau proses pilkada berbasis kepada partisipasi masyarakat dan memberikan ruang kepada masyarakat dalam proses seleksi semestinya akan muncul berbagai calon alternatif yang menjadi pilihan masyarakat berdasarkan hati nurani masyarakat.
Dari berbagai persepektif di atas dapat dikatakan bahwa munculnya fenomena kotak kosong tidak mencerminkan demokrasi yang sehat dan sekaligus merefleksikan kegagalan parati politik dalam menjalankan fungsi dan visinya untuk menyiapkan calon pemimpin bangsa yang legitimit. 

Baca Artikel Menarik Lainnya : Kasum TNI : Kegiatan Teritorial TNI Pengabdian Tanpa Batas

Terpopuler

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius