Kemenpar Kecam Perburuan Penyu di Raja Ampat, Pelanggar Siap Hadapi Konsekuensi Hukum
Banner Bawah

Kemenpar Kecam Perburuan Penyu di Raja Ampat, Pelanggar Siap Hadapi Konsekuensi Hukum

Admin 2 - atnews

2026-09-16
Bagikan :
Dokumentasi dari - Kemenpar Kecam Perburuan Penyu di Raja Ampat, Pelanggar Siap Hadapi Konsekuensi Hukum
Kemenpar Tegaskan Pelanggaran Konservasi Diproses Hukum (ist/atnews)
Jakarta (Atnews) - Kementerian Pariwisata Republik Indonesia mengecam keras dugaan tindakan wisatawan yang melakukan perburuan penyu dengan speargun di kawasan Raja Ampat. Yang bersangkutan telah diamankan oleh pihak berwenang dan saat ini sedang menjalani proses penanganan lebih lanjut, (15/9/26). 

Kami tegaskan: tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang merusak ekosistem Raja Ampat. Wisatawan yang datang ke Indonesia wajib tunduk pada hukum Indonesia dan menghormati ketentuan konservasi yang berlaku. 

Larangan tersebut bukan hanya menyangkut perburuan satwa dilindungi, tetapi juga setiap tindakan yang merusak terumbu karang, mengambil, melukai atau membunuh biota laut yang dilindungi, serta aktivitas lain yang mengancam kelestarian ekosistem. 

Kami juga meminta aparat mengusut seluruh pihak yang terlibat. Apabila ditemukan pihak yang menyediakan alat, mengantar, mendampingi, memfasilitasi, atau dengan sengaja membiarkan terjadinya pelanggaran tersebut, maka mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Tanggung jawab tidak boleh berhenti hanya pada pelaku utama. 

Raja Ampat adalah kekayaan alam Indonesia yang mendapat pengakuan dunia. Kawasan ini harus dilindungi, bukan dieksploitasi atau dirusak oleh siapa pun. 

Kementerian Pariwisata meminta seluruh operator wisata, pemandu, pengelola penginapan, penyedia kapal, serta pelaku usaha pariwisata untuk memastikan setiap wisatawan memahami dan mematuhi aturan konservasi, dan melaporkan segera kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi pelanggaran. 

*Pesan kami jelas: siapa pun yang datang ke Raja Ampat atau wilayah Indonesia harus mematuhi hukum Indonesia. Jika melanggar, harus siap menghadapi konsekuensi hukum.

Menjaga Raja Ampat bukan pilihan tapi kewajiban. (Z/002) 

Baca Artikel Menarik Lainnya : Weda Memperkuat Konsep Pembangunan BaliĀ 

Terpopuler

Pemkab Buleleng, Salurkan Rp 516 juta untuk Ngaben Massal Sepanjang 2026

Pemkab Buleleng, Salurkan Rp 516 juta untuk Ngaben Massal Sepanjang 2026

Ratusan Truk Terjebak di Ketapang, KADIN Minta Penanganan Serius, Logistik Bali Terancam Lumpuh

Ratusan Truk Terjebak di Ketapang, KADIN Minta Penanganan Serius, Logistik Bali Terancam Lumpuh

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Pasar India Makin Menjanjikan, Kemenpar Raup Potensi Transaksi Rp12,8 Miliar di Pune

Pasar India Makin Menjanjikan, Kemenpar Raup Potensi Transaksi Rp12,8 Miliar di Pune

Gubernur Koster: Bali Bangun Aksi Iklim Berbasis Kearifan Lokal dan Membuka Peluang Ekonomi Hijau

Gubernur Koster: Bali Bangun Aksi Iklim Berbasis Kearifan Lokal dan Membuka Peluang Ekonomi Hijau

Bali Dalam Fenomena Kutukan Orang Baik

Bali Dalam Fenomena Kutukan Orang Baik