Denpasar (Atnews) - Praktisi Pariwisata Bagus Sudibya yang juga Ketua DPD Asosiasi Wisata Agro Indonesia (AWAI) Bali mendukung memberlakukan moratorium pembangunan di Bali Selatan.
Apalagi Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian.
Kebijakan itu menghentikan izin pembangunan hotel, restoran, dan fasilitas komersial di lahan produktif/sawah terutama di kawasan padat Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan) guna menanggulangi krisis lingkungan dan banjir bandang, sebagaimana pernah terjadi pada September 2025.
Menurut Bagus Sudibya, moratorium itu semakin urgen dalam mencegah alih fungsi masif yang memicu banjir parah dan kerusakan daya dukung lingkungan.
Sekaligus menjaga kawasan hijau dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di wilayah perkotaan/aglomerasi.
Untuk itu, pihaknya mengharapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), eksekutif mengajak stakeholder pariwisata duduk bersama menghitung ulang dan memetakan ketersediaan akomodasi dengan potensi kunjungan wisatawan di tengah ketidakpastian global.
Upaya itu agar adanya kontrol supplay and demand, mencegah kualitas pariwisata Bali merosot. Jika ketersediaan akomodasi berlebihan dan kunjungan wisatawan lebih rendah, khawatir terjadi perang harga, sehingga mempengaruhi kualitas layanan yang berimbas pada citra pariwsata.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Bali pada 2024, dari 593 akomodasi hotel berbintang di Bali, sebanyak 417 hotel berada di Badung dengan jumlah kamar mencapai 48.257 unit.
Dengan total jumlah kamar akomodasi di Bali mencapai lebih dari 125.000 unit yang terbagi pada hotel berbintang (sekitar 54.200+ kamar) dan hotel non-bintang serta akomodasi lainnya (sekitar 70.800+ kamar). "Badung memiliki jumlah kamar terbanyak di Bali," kata Bagus Sudibya sembari peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2026 yang bertemakan "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur". Serta Peringatan Hari Jadi ke-68 Pemerintah Provinsi Bali pada 14 Agustus 2026 mengusung tema “Suci Lascarya, Nusa Wijaya” di Denpasar, Kamis (20/8).
Sedangkan hotel non bintang di Badung mencapai 1.182 unit dari total di Bali mencapai 3.582 unit.
Pada kesempatan itu, Bagus Sudibya mengungkapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badung, Bali, sebagian besar sekitar 85–90% bersumber dari sektor pariwisata, dengan penopang utamanya adalah Pajak Hotel dan Restoran (PHR) ketersediaan akomodasi pariwisata.
PHR itu diperoleh dari mengalikan tarif pajak sebesar 10% dengan dasar pengenaan pajak (jumlah total tagihan atau pembayaran yang diterima dari konsumen/tamu).
Untuk itu, occupancy (keterisiaan) kamar hotel tidak mencapai 60 persen, tentu belum menjamin pelaku usaha untung, apalagi biaya operasional memiliki variasi sesuai kebutuhan masing-masing.
Pemerintah Daerah (Pemda) sudah memperoleh PAD sebanyak 10 persen dari pendapatan hotel. Sedangkan pengusaha harus terus berupaya agar usaha tetap jalan dan pembayaran pajak juga tidak masalah.
"Jika occupancy tidak memadai, pengusaha juga sering nombokin," ujarnya.
Diharapkan juga hasil PHR digunakan untuk mendukung pemeliharaan penunjang pariwisata baik destinasi, jalan raya, penerangan jalan, air bersih termasuk pengelolaan sampah.
Selain itu, kebijakan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp150.000 per orang yang wajib dibayarkan oleh turis mancanegara saat berkunjung ke Bali.
Kebijakan itu bertujuan untuk pelestarian budaya, perlindungan lingkungan, dan peningkatan infrastruktur pariwisata.
Dijelaskan pula, Badung sebagai salah satu kabupaten dengan PAD terbesar di tingkat kabupaten/kota di Indonesia, semestinya mampu memberikan pelayanan terbaik kepada warga lokal dan wisatawan.
Berdasarkan data resmi dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Badung dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)/publikasi Diskominfo Badung realisasi PAD Badung yakni a) Tahun 2020: Rp2,11 triliun (Rp2.116.979.000.000) — anjlok akibat awal pandemi COVID-19; b) Tahun 2021: Rp1,75 triliun (Rp1.750.450.000.000) — titik terendah pembatasan pariwisata; c) Tahun 2022: Rp3,70 triliun (Rp3.705.745.000.000) — mulai pulih seiring pembukaan kembali pariwisata.l; d) Tahun 2023: Rp6,30 triliun (Rp6.309.291.000.000) — peningkatan pesat kunjungan wisatawan; e) Tahun 2024: Rp7,50 triliun (Rp7.506.824.346.866) — stabilisasi sektor pajak hotel dan restoran; f) Tahun 2025: Rp8,06 triliun (Rp8.064.073.794.706) — pertumbuhan positif dari pajak daerah.
PAD yang besar tersebut agar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat dan pariwisata. Dana tersebut juga tidak dikorupsi di tengah komitmen kepemimpinan Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi.
Diingkatkan agar pembangunan selalu mengikuti aturan hukum rule fo law sebagaimana RTRW. Kepatuhan pada hukum tentu akan mempengaruhi keteraturan dalam pembangunan serta memberikan kepastian hukum bagi investor.
Sekaligus mencari wisatawan yang memahami budaya Bali. Edukasi kepada calon-calon wisatawan agar terus ditingkatkan dengan melibatkan kampus. (GAB/ART/001)