Soroti RTRW Zona Kuning di Tengah Persawahan, Minta KPK dan Kejaksaan Usut Tuntas, Gung De: Ini Penjajahan Petani Kecil Pribumi
Banner Bawah

Soroti RTRW Zona Kuning di Tengah Persawahan, Minta KPK dan Kejaksaan Usut Tuntas, Gung De: Ini Penjajahan Petani Kecil Pribumi

Admin 2 - atnews

2026-06-27
Bagikan :
Dokumentasi dari - Soroti RTRW Zona Kuning di Tengah Persawahan, Minta KPK dan Kejaksaan Usut Tuntas, Gung De: Ini Penjajahan Petani Kecil Pribumi
A.A. Gede Agung Aryawan, Sekretaris DPD ARUN Bali (ist/atnews)
Denpasar (Atnews) - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, yang dikenal dengan sapaan Gung De menyoroti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam kawasan persawahan terdapat banyak villa/restoran.

"Terdapat banyak villa/restoran bisa dapat izin dalam kawasan persawahan karena memang peta RTRW-nya sudah dikuningin atau pink menjadi zona permukiman atau akomodasi wisata villa, hotel dan rumah makan, padahal lokasinya dikelilingi sawah petani," kata Gung De yang juga Pengamat Kebijakan Publik di Denpasar, Sabtu (27/6).

Apa itu "Zona Kuning" di Bali, dalam iklan properti Bali, "Zona Kuning atau Pink" atau ITR Kuning / Zona Permukiman / Zona Villa & Akomodasi Wisata. Artinya secara tata ruang lahan itu sudah boleh dibangun villa, glamping, restoran, bukan lagi sawah pertanian.

Dilapangan contohnya: tanah 1.5 Ha di Candi Kuning Bedugul dijual dengan embel-embel "Zona Kuning (Agrowisata & Villa) legal untuk pengembangan villa, glamping, atau resort". 

Sedangkan tanah 70 are di Lumbung Tabanan "zona kuning" view sawah. Begitu juga tanah di jalan sedap malam Denpasar yang sudah zona kuning atau zona akomodasi wisata tetapi masih banyak hamparan sawah milik petani miskin pribumi yang irigasinya sudah rusak.

Kenapa sawah bisa jadi "kuning", Itulah masalahnya di Bali saat ini. Dalam Aturan UU No. 41/2009 wajibkan LSD atau LP2B masuk RTRW sebagai Kawasan Lindung. 

Dalam Peraturan Daerah (Perda) RTRW Bali saat ini berpedoman pada Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043 juga sudah ditetapkan zona pertanian lahan basah dan Subak sebagai kawasan lindung budaya. 

Ditambah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.

"Inilah bentuk praktek kebijakan yang menindas rakyat kecil model penjajahan. Sangat zalim kepada pribumi," ujarnya Gung De.

Menurutnya, realitanya alih fungsi lewat revisi RTRW mengacu instruksi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan target LP2B Bali harusnya 87% dari LPS, tetapi baru 62% di RTRW kabupaten/kota. 

Lahan sawah yang sudah diubah RTRW-nya jadi "tidak sawah" diminta dikembalikan. Walau tekanan investasi menyebabkan alih fungsi lahan Subak menadi isu paling kritikal. 

Tekanan pariwisata dan investasi terus dorong alih fungsi lahan sawah. Akibatnya Ketidakpatuhan tinggi. Ada tingkat ketidakpatuhan tinggi terhadap regulasi tata ruang. Alih fungsi sempadan sungai untuk hunian dan ekonomi menunjukkan lemahnya penegakan aturan oleh pemerintah.

Jadi petani kecil pribumi "kalah" karena sawahnya tetap dipaksa jadi LSD atau LP2B, tetapi milik oknum pejabat berduit tiba-tiba boleh dibangun karena sudah dikuningkan. 

Karena status zonanya sudah diubah dulu jadi kuning/perumahan/villa di peta oleh kekuasaan. 

Setelah kuning, maka mereka membangun villa & rumah makan tinggal urus perizinan dan mendapatkan view pemandangan sawah sebagai daya tarik untuk di sewakan mahal.

Akibatnya dampak ke petani miskin di tengahnya, petani dikepung hotel, villa & rumah makan, pengusaha kaya dekat kekuasaan daerah. 

Sedangkan petani tetap garap sawah, tetapi dikelilingi tembok vila. Air irigasi sering kepotong, akses traktor susah, tamu villa masuk sawah buat foto-foto.

Harga tanah naik, begitu zona kuning, harga langsung loncat. Tanah 31 are ITR kuning view sawah dijual Rp 2 Miliar/are. 

"Petani nggak kuat beli, malah tergoda jual dengan harga murah karena masih LSD atau LP2B," bebernya.

Gung De mengatakan view digratisin untuk villa ditengah sawah bisa jual kamar Rp3-15 juta/malam. 

Padahal "view sawah" itu hasil kerja petani miskin yang sebagian besar adalah warga pribumi asli, tetapi petani tidak dapat royalti. Paling banter kena bising, limbah, jalan rusak.

Makanya analogi "hewan kebun binatang" dapat makan 3 kali sehari dan pengobatan dokter hewan sangat lebih manusiawi daripada sawah jadi "kandang kaca" buat tontonan wisatawan. 

Bedanya, hewan dikasih makan dan dokter. Petani tidak dikasih kompensasi apapun, padahal memberi pemandangan buat villa tetangga." Petani tetap mencari makan sendiri dan berobat bayar sendiri," ketusnya penuh emosi.

Pemerintah sadar akan hal irh, termasuk sekarang ada moratorium alih fungsi LP2B atau LSD. Tetapi implementasinya berat karena fragmentasi sektoral, konflik kepentingan ekonomi dan konservasi. Ditambah adanya villa ilegal pakai IMB rumah yang sebagian besar milik kerabat oknum pejabat. 

Sebagian dikerjasamakan dengan oknum WNA, sehingga alasan pemilik lokal ini di pakai buat mendapatkan kompensasi pajak. 

Makanya di Kabupaten Badung ada sekitar 82,1 persen usaha yang belum bayar pajak. Kasus itu mestinya diusut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya KPK dan Kejaksaan agar praktek penjajahan model baru itu tidak terus menindas dan menzalimi rakyat kecil.

Hal ini terjadi dilapangan, bisa mendapat izin karena zonanya sudah "dikuningkan" duluan di RTRW/RDTR. 

Padahal fungsi aslinya sawah. Itu yang bikin terasa zalim buat petani yang lahannya nggak ikut dikuningin, tetapi harus nanggung dampaknya.

Semestinya para pengusaha akomodasi wisata di tengah sawah membayar view kepada petani sebesar UMK untuk seluruh anggota keluarga. 

Petani dengan seluruh anggota keluarganya adalah pegawai villa yang memberi pemandangan sawah. 

"Apalagi villa itu dikerjasamakan dengan B
Bule," tutup Gung De. (GAB/002)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Festival Balingkang Kintamani 2019 untuk Gaet Turis Tiongkok ke Bali

Terpopuler

Kemenangan Dharma atas Adharma Tidak Sebatas Slogan, Merta: Adat dan Budaya Bali Bisa Bertahan Sepanjang Masih Ada Tanah

Kemenangan Dharma atas Adharma Tidak Sebatas Slogan, Merta: Adat dan Budaya Bali Bisa Bertahan Sepanjang Masih Ada Tanah

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Yoga

Yoga

Penguatan Desa Budaya, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unwar Gelar PKM di Desa Sukawati 

Penguatan Desa Budaya, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unwar Gelar PKM di Desa Sukawati 

Stan PKB 2026 Digratiskan, Putri Koster Pastikan Tidak Ada Pungli Bagi Pedagang

Stan PKB 2026 Digratiskan, Putri Koster Pastikan Tidak Ada Pungli Bagi Pedagang

Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo Tegaskan Transformasi Menuju Ekonomi Berkeadilan

Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo Tegaskan Transformasi Menuju Ekonomi Berkeadilan