Kasus Korup Izin Tinggal WNA: KPK Periksa 6 Biro Jasa, Dalami Setoran Ilegal ke Oknum Imigrasi Bali
Banner Bawah

Kasus Korup Izin Tinggal WNA: KPK Periksa 6 Biro Jasa, Dalami Setoran Ilegal ke Oknum Imigrasi Bali

Admin 2 - atnews

2026-06-25
Bagikan :
Dokumentasi dari - Kasus Korup Izin Tinggal WNA: KPK Periksa 6 Biro Jasa, Dalami Setoran Ilegal ke Oknum Imigrasi Bali
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (ist/atnews)
Jakarta (Atnews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tahun anggaran 2022-2026.

​Pada Kamis (25/6), tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang berasal dari kalangan biro jasa dan wiraswasta. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Polresta Denpasar, Bali.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa seluruh saksi yang dipanggil telah memenuhi kewajiban mereka untuk hadir. Para saksi yang diperiksa di antaranya; GAW (Direktur CV Visa Agung Bali),  GRW (Staf Operasional CV Visa Agung Bali),  STD (Staf Keuangan CV Visa Agung Bali),  MNC (Wiraswasta), AGN (Wiraswasta), dan AUD (Staf PT Bali Soft / Agen). 

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK secara mendalam mengulik dugaan adanya aliran dana atau setoran dari para biro jasa kepada oknum petugas di Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai dan Kanim Denpasar. Nilai setoran ini ditengarai jauh di atas tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap modus yang cukup meresahkan. Jika pihak biro jasa menolak memberikan uang setoran tambahan di luar loket resmi, berkas pengajuan izin tinggal seperti KITAS, KITAP, maupun dokumen keimigrasian lainnya akan sengaja dipersulit, diperlambat, bahkan tidak diproses atau tidak 'diklik' oleh oknum petugas.

​"Keterangan ini tentunya memperkuat pemenuhan unsur tindak pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 12 e UU Tipikor," ujar Budi Prasetyo.

​Pasal tersebut mengatur tentang dugaan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk membayar atau memberikan sesuatu demi menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

​KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas praktik lancung ini demi membersihkan pelayanan publik di sektor keimigrasian, khususnya di wilayah Bali yang menjadi gerbang utama wisatawan serta ekspatriat mancanegara. (Z/SUK/002)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Festival Balingkang Kintamani 2019 untuk Gaet Turis Tiongkok ke Bali

Terpopuler

Kemenangan Dharma atas Adharma Tidak Sebatas Slogan, Merta: Adat dan Budaya Bali Bisa Bertahan Sepanjang Masih Ada Tanah

Kemenangan Dharma atas Adharma Tidak Sebatas Slogan, Merta: Adat dan Budaya Bali Bisa Bertahan Sepanjang Masih Ada Tanah

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Penguatan Desa Budaya, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unwar Gelar PKM di Desa Sukawati 

Penguatan Desa Budaya, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unwar Gelar PKM di Desa Sukawati 

Stan PKB 2026 Digratiskan, Putri Koster Pastikan Tidak Ada Pungli Bagi Pedagang

Stan PKB 2026 Digratiskan, Putri Koster Pastikan Tidak Ada Pungli Bagi Pedagang

Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo Tegaskan Transformasi Menuju Ekonomi Berkeadilan

Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo Tegaskan Transformasi Menuju Ekonomi Berkeadilan