Jakarta (Atnews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tahun anggaran 2022-2026.
Pada Kamis (25/6), tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang berasal dari kalangan biro jasa dan wiraswasta. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Polresta Denpasar, Bali.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa seluruh saksi yang dipanggil telah memenuhi kewajiban mereka untuk hadir. Para saksi yang diperiksa di antaranya; GAW (Direktur CV Visa Agung Bali), GRW (Staf Operasional CV Visa Agung Bali), STD (Staf Keuangan CV Visa Agung Bali), MNC (Wiraswasta), AGN (Wiraswasta), dan AUD (Staf PT Bali Soft / Agen).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK secara mendalam mengulik dugaan adanya aliran dana atau setoran dari para biro jasa kepada oknum petugas di Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai dan Kanim Denpasar. Nilai setoran ini ditengarai jauh di atas tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap modus yang cukup meresahkan. Jika pihak biro jasa menolak memberikan uang setoran tambahan di luar loket resmi, berkas pengajuan izin tinggal seperti KITAS, KITAP, maupun dokumen keimigrasian lainnya akan sengaja dipersulit, diperlambat, bahkan tidak diproses atau tidak 'diklik' oleh oknum petugas.
"Keterangan ini tentunya memperkuat pemenuhan unsur tindak pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 12 e UU Tipikor," ujar Budi Prasetyo.
Pasal tersebut mengatur tentang dugaan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk membayar atau memberikan sesuatu demi menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.
KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas praktik lancung ini demi membersihkan pelayanan publik di sektor keimigrasian, khususnya di wilayah Bali yang menjadi gerbang utama wisatawan serta ekspatriat mancanegara. (Z/SUK/002)