Soroti Wacana Gedung 45 Meter, Paiketan Krama Bali Tolak Eksploitasi Tata Ruang dan Singgung Ancaman 'Genosida' Budaya
Banner Bawah

Soroti Wacana Gedung 45 Meter, Paiketan Krama Bali Tolak Eksploitasi Tata Ruang dan Singgung Ancaman 'Genosida' Budaya

Admin 2 - atnews

2026-06-21
Bagikan :
Dokumentasi dari - Soroti Wacana Gedung 45 Meter, Paiketan Krama Bali Tolak Eksploitasi Tata Ruang dan Singgung Ancaman 'Genosida' Budaya
Paiketan Krama Bali menolak wacana pembangunan gedung setinggi 45 meter (ist/atnews)
​Denpasar (Atnews) – Gelombang penolakan terhadap eksploitasi tata ruang dan investasi ilegal di Bali kian memuncak. Organisasi kemasyarakatan Paiketan Krama Bali secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap tegas di Denpasar pada 1 Juni 2026. Sikap tegas tersebut demi menjaga kesucian, adat-istiadat, dan kearifan lokal Pulau Dewata yang dinilai mulai terancam oleh derasnya arus pembangunan infrastruktur dan pergeseran demografi.

​Dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Umum Dr. Ir. I Wayan Jondra, M.Si dan Sekretaris Jenderal Dr. Ir. A.A. Gede Sutrisna WP, S.T, M.T., organisasi ini menyoroti sejumlah poin krusial yang tengah menjadi bola panas di masyarakat.
​Salah satu poin paling krusial adalah penolakan keras terhadap wacana perubahan batas ketinggian bangunan di Bali dari 15 meter menjadi 45 meter. 

Paiketan Krama Bali menilai wacana tersebut mencederai jati diri Bali dan bertentangan dengan hasil studi pariwisata era 1970-an (SCETO) yang membuktikan bahwa daya tarik Bali terletak pada budayanya, bukan gedung pencakar langit.
​"Jika hal ini dipaksakan, patut dicurigai ini adalah gerakan genosida bagi masyarakat Bali," tulis mereka dalam pernyataan resmi tersebut, merujuk pada ancaman hilangnya identitas kultural masyarakat Bali.
Selain masalah ketinggian bangunan, mereka juga menolak keras alih fungsi lahan produktif serta praktik investasi bisnis pariwisata ilegal, termasuk kepemilikan lahan secara nominee (menggunakan nama warga lokal). Praktik ini dinilai kian meminggirkan krama Bali dari tanah kelahiran mereka sendiri.

​Tindakan tegas dituntut untuk ditegakkan sesuai dengan UU No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) serta regulasi turunannya di tingkat Provinsi dan Kabupaten, seperti Perda Provinsi Bali No. 4/2026 dan Perda RTRW Bali 2023-2043.

​Menyikapi dinamika sosial yang berkembang, Paiketan Krama Bali juga menyatakan perang terhadap segala bentuk premanisme, baik yang digerakkan oleh Ormas internal maupun eksternal. Sebagai solusinya, mereka mendesak pemberdayaan Pecalang secara maksimal untuk menjaga wilayah (palemahan) Desa Adat yang secara historis sudah ada bahkan sebelum NKRI berdiri.

​Di sisi lain, organisasi ini menyatakan dukungan penuh kepada Satpol PP dan Pansus TRAP DPRD Bali untuk melakukan penertiban tanpa pandang bulu terhadap para pelanggar tata ruang dan perizinan. Mereka meminta agar penegakan hukum disandarkan pada nilai spiritual dan aturan adat seperti Bhisama Batur Kalawasan, Tri Hita Karana, Padma Bhuwana, dan Bhisama PHDI 1994.

Mereka juga menuntut penegakan hukum secara tegas tanpa kompromi dan kebijakan nyata untuk melindungi tanah Bali, krama Bali, budaya Bali, kesucian pura, lingkungan, sempadan pantai, sempadan sungai, tanah Bali yang suci dan masa depan generasi Bali. 

Sebagai investasi jangka panjang bagi generasi penerus, mereka juga mendorong pendirian lembaga pendidikan berbasis kearifan lokal Hindu dari tingkat PAUD hingga Perguruan Tinggi guna menyongsong Indonesia Emas 2045.

Menutup pernyataan sikap, Mereka mengajak seluruh masyarakat (krama) Bali, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga tanah  dan adat-istiadat dan budaya Bali secara bertanggung jawab demi keberlanjutan warisan leluhur bagi generasi mendatang.

​Pernyataan sikap ini resmi ditembuskan kepada jajaran pengambil kebijakan tertinggi di Bali, mulai dari Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, Pangdam IX Udayana, Kapolda Bali, Bupati/Wali Kota, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se- Bali, Ketua PHDI Provinsi Bali, Bendesa Agung MDA Bali, Bendesa Madya MDA Kabupaten/Kota se- Bali, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) seluruh Bali, hingga Ketua-ketua Organisasi Kemasyarakatan Berbasis Hindu. (SUK/002)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Setelah Empat Hari Pencarian, SAR Gabungan Berhasil Temukan Udiana Terjatuh Dari Tebing

Terpopuler

Kemenangan Dharma atas Adharma Tidak Sebatas Slogan, Merta: Adat dan Budaya Bali Bisa Bertahan Sepanjang Masih Ada Tanah

Kemenangan Dharma atas Adharma Tidak Sebatas Slogan, Merta: Adat dan Budaya Bali Bisa Bertahan Sepanjang Masih Ada Tanah

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Penguatan Desa Budaya, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unwar Gelar PKM di Desa Sukawati 

Penguatan Desa Budaya, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unwar Gelar PKM di Desa Sukawati 

Stan PKB 2026 Digratiskan, Putri Koster Pastikan Tidak Ada Pungli Bagi Pedagang

Stan PKB 2026 Digratiskan, Putri Koster Pastikan Tidak Ada Pungli Bagi Pedagang

Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo Tegaskan Transformasi Menuju Ekonomi Berkeadilan

Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo Tegaskan Transformasi Menuju Ekonomi Berkeadilan