Tindak Lanjuti Aduan Buruh, Kemnaker Mediasi Kasus PHK 133 Pekerja PT Amos Indah Indonesia
Banner Bawah

Tindak Lanjuti Aduan Buruh, Kemnaker Mediasi Kasus PHK 133 Pekerja PT Amos Indah Indonesia

Admin 2 - atnews

2026-06-19
Bagikan :
Dokumentasi dari - Tindak Lanjuti Aduan Buruh, Kemnaker Mediasi Kasus PHK 133 Pekerja PT Amos Indah Indonesia
Wamenaker Afriansyah Noor (ist/atnews)
Jakarta (Atnews) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memediasi kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia (AII) di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara, Kamis (18/6/2026).

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas audiensi yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia pada 4 Juni 2026 terkait persoalan PHK yang dialami para pekerja perusahaan garmen tersebut.

Dalam mediasi yang mempertemukan serikat pekerja dan manajemen perusahaan, Wamenaker mendorong kedua belah pihak untuk mengedepankan dialog guna mencapai penyelesaian yang terbaik bagi semua pihak.

Dalam perkembangan mediasi tersebut, manajemen PT AII menyampaikan peningkatan tawaran kompensasi kepada para pekerja. Tawaran tersebut menjadi salah satu poin yang dibahas dalam upaya mendorong tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Tadi perusahaan menawarkan perbaikan perhitungan hak-hak pekerja sebesar satu kali ketentuan yang berlaku dari yang sebelumnya 0,5 kali.Silakan tawaran ini dipertimbangkan dengan matang oleh bapak dan ibu sekalian," ujar Wamenaker.

Kepada 133 pekerja yang terdampak PHK, Wamenaker mengimbau agar mempertimbangkan secara saksama tawaran yang telah disampaikan perusahaan. Ia menjelaskan bahwa apabila kesepakatan tidak tercapai, maka penyelesaian perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jika belum tercapai kesepakatan, masih tersedia mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Wamenaker menegaskan Kemnaker akan terus mengawal proses penyelesaian kasus tersebut serta memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (Z/002) 

Baca Artikel Menarik Lainnya : Nyepi Momentum Introkpeksi Diri Jaga Taksu Bali

Terpopuler

Kemenangan Dharma atas Adharma Tidak Sebatas Slogan, Merta: Adat dan Budaya Bali Bisa Bertahan Sepanjang Masih Ada Tanah

Kemenangan Dharma atas Adharma Tidak Sebatas Slogan, Merta: Adat dan Budaya Bali Bisa Bertahan Sepanjang Masih Ada Tanah

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Tutik Kusuma Wardhani Ucapkan Hari Raya Galungan dan Kuningan

Tutik Kusuma Wardhani Ucapkan Hari Raya Galungan dan Kuningan

Stan PKB 2026 Digratiskan, Putri Koster Pastikan Tidak Ada Pungli Bagi Pedagang

Stan PKB 2026 Digratiskan, Putri Koster Pastikan Tidak Ada Pungli Bagi Pedagang

Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo Tegaskan Transformasi Menuju Ekonomi Berkeadilan

Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo Tegaskan Transformasi Menuju Ekonomi Berkeadilan

Senantara: Kita Butuh Investor yang Jaga Bali, Bukan Cuma Cari Untung

Senantara: Kita Butuh Investor yang Jaga Bali, Bukan Cuma Cari Untung