Harga Tanah Meroket: Prof. Palguna Ingatkan Bahaya Hilangnya Kontrol Agraria, Orang Bali Kian Terancam jadi Terasing di 'Natah' Sendiri
Banner Bawah

Harga Tanah Meroket: Prof. Palguna Ingatkan Bahaya Hilangnya Kontrol Agraria, Orang Bali Kian Terancam jadi Terasing di 'Natah' Sendiri

Admin 2 - atnews

2026-06-18
Bagikan :
Dokumentasi dari - Harga Tanah Meroket: Prof. Palguna Ingatkan Bahaya Hilangnya Kontrol Agraria, Orang Bali Kian Terancam jadi Terasing di 'Natah' Sendiri
Dosen FH Unud, Prof. I Dewa Gede Palguna (ist/atnews)
​Denpasar (Atnews) - Krisis agraria dan menyempitnya ruang hidup masyarakat lokal di Bali kini berada pada titik yang sangat mengkhawatirkan. 

Hal itu terungkap dalam sebuah diskusi bedah buku “Tri Hita Bencana: Ekonomi Politik Keserakahan Manusia Bali Kontemporer” karya sosiolog I Ngurah Suryawan pada Selasa (26/5/2026).

Bahkan dalam buku tersebut diulas dalam Bab 2 Bali dalam Pembusukan Pembangunan yang berjudul Bali Out pada halaman 32. 

Acara yang dipandu oleh Direktur Mandara SLPP, A. A. Bagus Ngurah Agung Surya Putra ini, menghadirkan dua pembahas utama, yakni mantan Hakim Mahkamah Konstitusi yang kini menjabat Ketua MKMK sekaligus Dosen FH Unud, Prof. I Dewa Gede Palguna, serta Dosen Hubungan Internasional FISIP Unud, Ni Nyoman Clara Listya Dewi, S.IP., M.A. 

Hadir pula tokoh-tokoh penting seperti Budayawan sekaligus Pendiri LSM JARRAK Putu Suasta, Ketut Ngastawa, Sugi Lanus, dan aktivis Dyah Rooslina.

Suara lantang mengenai ancaman hilangnya kepemilikan tanah disuarakan secara tajam oleh mantan Hakim Konstitusi sekaligus akademisi, Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum. ​Prof. Palguna menyoroti fakta krusial mengenai dinamika kepemilikan tanah di Bali per tahun 2025–2026. 

Untuk menjaga tanah dan manusia Bali diartikan secara sederhana sebagai upaya menjaga agar orang-orang Bali tidak kehilangan kontrol atau penguasaannya atas tanah Bali dan upaya menjaga manusia Bali agar tidak tercerabut dari
akar tradisi-budayanya.

Ia pun mengutip Ariel Durant, Co-author (with Will Durant) The Story of Civilization, "Peradaban besar tidak ditaklukkan dari luar sampai ia dihancurkan dari dalam".

Dengan luas wilayah Pulau Dewata yang hanya berkisar 5.780 km² dan dihuni oleh 4,46 juta jiwa di mana pertumbuhan populasi tersebut didominasi oleh arus migrasi alih-alih kelahiran tekanan terhadap ruang fisik Bali telah melampaui batas idealnya. 

Dampak paling nyata dari ketimpangan demografi dan ekonomi ini adalah meroketnya harga tanah hingga ke tingkat yang tidak masuk akal bagi kantong warga lokal.

​Persoalan mahalnya harga tanah ini dinilai Prof. Palguna bukan lagi sekadar isu properti biasa, melainkan ancaman eksistensial bagi peradaban manusia Bali. 

Di kawasan pedesaan yang tergolong terpencil saja, harga tanah per are saat ini telah menembus angka Rp60 juta hingga ratusan juta rupiah. 

Sementara di wilayah perkotaan dan pusat pariwisata, harganya melambung luar biasa mulai dari Rp500 juta hingga miliaran rupiah per are. 

Kondisi itu secara sistematis menutup akses generasi muda lokal untuk memiliki ruang hidup di tanah kelahiran mereka sendiri.

Bahkan Prof. Palguna telah mengungkapkan hal serupa pada acara Pesamuhan Alit Majelis Kebudayaan Bali Tingkat Provinsi Bali berlangsung selama dua hari, 22-23 Oktober 2025. Dengan membawakan materi berjudul "Menjaga Tanah dan Manusia Bali Untuk Generasi Yang Akan Datang".
 
​Dalam kesempatan tersebut, Prof. Dewa Gede Palguna menegaskan hipotesisnya yang paling mengkhawatirkan bagi masa depan sosiologis Bali. 

​"Hipotesis saya ke depan, orang Bali akan semakin sulit untuk mampu membeli tanah di natah palekadan (tanah kelahiran) sendiri. Di lain pihak, mereka justru sangat potensial untuk segera kehilangan tanahnya," ujar Prof. Palguna
Pernyataan tajam tersebut mencerminkan realita pahit di mana posisi warga lokal semakin rentan untuk melepas aset tanahnya akibat himpitan ekonomi eksternal maupun tingginya biaya kultural. 

Ketidakmampuan membeli tanah baru dikombinasikan dengan tingginya potensi pelepasan tanah yang sudah ada (dijual), dinilai akan menciptakan skenario buruk di masa depan: mayoritas orang Bali tersingkir dari tanahnya sendiri. 

Penguasaan tanah oleh pihak asing dan non-Bali terus meluas; data menunjukkan sedikitnya ada 463 bidang tanah dengan status Hak Pakai resmi oleh warga asing, belum termasuk penguasaan lewat skema nominee (pinjam nama) yang sulit terlacak. ​Ancaman hilangnya kendali atas tanah ini diperparah oleh laju alih fungsi lahan pertanian yang luar biasa masif. 

Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) kurun waktu 2019–2024, penyusutan lahan sawah di Bali mencapai 6.521 hektar, atau rata-rata kehilangan 1.080 hingga 1.200 hektar sawah per tahunnya. Secara umum, lahan pertanian Bali menyusut drastis dari 74.064 hektar pada tahun 2021 menjadi hanya 68.059 hektar pada 2023. Kota Denpasar mencatatkan rekor tertinggi alih fungsi lahan dengan laju 6,34% per tahun, disusul Kabupaten Gianyar sebesar 2,47% per tahun.

​Selain faktor struktural ekonomi, Prof. Palguna juga memberikan pukulan kritik yang mendalam terhadap mentalitas masyarakat Bali modern saat ini. 

Ia mengkhawatirkan munculnya fenomena masyarakat yang mulai apolitis dan kehilangan daya pikir kritis. Karakter pragmatis ini digambarkannya dengan istilah lokal yang sarkastik: "sing demen ruet, taluh goreng ada hasil" (tidak suka proses yang rumit, yang penting ada hasil instan seperti menggoreng telur).

​Mentalitas instan inilah yang membuat sebagian orang dengan mudah menjual tanah demi keuntungan jangka pendek, tanpa memikirkan ruang hidup bagi anak cucunya kelak. 

Di sisi lain, warga lokal cenderung kalah bersaing di sektor informal karena rendahnya minat serta keterbatasan peningkatan keterampilan pelayanan. Padahal, beban finansial ritual adat sangat tinggi, di mana rata-rata keluarga menghabiskan Rp2 juta per bulan untuk upacara, dan sebuah desa adat bisa merogoh kocek hingga Rp10 miliar per tahun demi jalannya roda tradisi (terdapat lebih dari 210 jenis upacara dalam setahun).

​"Kehancuran sebuah peradaban besar sering kali dimulai dari dalam, bukan dari luar," tegas Prof. Palguna memperingatkan. 

Jika tidak ada kebijakan drastis yang diambil, Bali dalam waktu dekat dipastikan menghadapi multi-krisis serius: kesenjangan ekonomi yang melebar, overtourism, krisis pengelolaan sampah, kelangkaan air bersih, kemacetan total, hingga bencana alam banjir dan tanah longsor yang tak terkendali.
Menghadapi kondisi darurat ini, Prof. Palguna menilai regulasi biasa tidak akan lagi mampu menyelamatkan Bali. Ia menawarkan gagasan radikal agar Bali didesain total sebagai satu kesatuan ruang melalui perombakan aspek hukum dan tata pemerintahan. 

Apalagi sektor riil penggerak perekonomian Bali didominasi oleh sektor pariwisata (penyumbang 70-80% PDRB Bali), sedangkan sektor pertanian hanya menyumbang 5,85%.

Struktur perekonomian demikian sangat risky. Efek dominonya tinggi. Jika terjadi apa-apa terhadap sektor pariwisata, lumpuhlah Bali. Berbagai peristiwa yang pernah dialami (isu kolera, Perang Teluk, flu burung, bom, hingga covid) seharusnya menjadi pengingat akan volatility dan vulnerability kebergantungan Bali kepada sektor tersebut.

Bali harus diperjuangkan untuk diatur dengan rezim hukum khusus berskala nasional atau Rezim Hukum Sui Generis.
Dalam cetak biru yang ditawarkannya, otonomi daerah di Bali harus dipangkas menjadi hanya satu tangan, yaitu di tingkat Otonomi Provinsi Bali. 

Sementara itu, kabupaten dan kota di bawahnya cukup dialihkan statusnya menjadi daerah administratif. Jabatan Bupati dan Walikota tetap dipertahankan namun bukan lagi sebagai kepala daerah otonom yang memegang kebijakan sendiri-sendiri, sehingga ego sektoral antar-kabupaten bisa dieliminasi. 

Parlemen lokal (DPRD) cukup dipusatkan di tingkat provinsi dengan penambahan kuota anggota agar representasi keterwakilan rakyat dari setiap eks-kabupaten/kota tetap terjaga dengan ketat.
Gagasan satu kendali perencanaan ini sepenuhnya konstitusional dan memiliki landasan hukum kuat yang dijamin oleh Pasal 18B ayat (1) UUD NRI 1945 mengenai pengakuan negara terhadap satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa. Langkah berani ini mendesak dilakukan demi memulihkan dua kelemahan mendasar pembangunan Bali selama ini, yaitu karut-marutnya perencanaan tata ruang serta lemahnya penegakan hukum (law enforcement).
Selain penataan hukum, kebijakan mengembalikan tutupan hutan ke tingkat kebutuhan ideal juga harus segera dieksekusi guna mencegah bencana ekologis yang lebih masif. 

Prof. Palguna menekankan bahwa Gubernur dan seluruh kepala daerah harus segera bersinergi menyingkirkan intrik politik demi menempatkan keselamatan nyawa dan ruang hidup manusia Bali di atas segalanya. Waktu untuk saling melempar tanggung jawab telah habis. (GAB/SUK/002)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Gugur Tugas, Kasdam IX/Udayana Sambut Jenazah Putra Terbaik Bima

Terpopuler

Kemenangan Dharma atas Adharma Tidak Sebatas Slogan, Merta: Adat dan Budaya Bali Bisa Bertahan Sepanjang Masih Ada Tanah

Kemenangan Dharma atas Adharma Tidak Sebatas Slogan, Merta: Adat dan Budaya Bali Bisa Bertahan Sepanjang Masih Ada Tanah

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Tutik Kusuma Wardhani Ucapkan Hari Raya Galungan dan Kuningan

Tutik Kusuma Wardhani Ucapkan Hari Raya Galungan dan Kuningan

Stan PKB 2026 Digratiskan, Putri Koster Pastikan Tidak Ada Pungli Bagi Pedagang

Stan PKB 2026 Digratiskan, Putri Koster Pastikan Tidak Ada Pungli Bagi Pedagang

Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo Tegaskan Transformasi Menuju Ekonomi Berkeadilan

Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo Tegaskan Transformasi Menuju Ekonomi Berkeadilan

Senantara: Kita Butuh Investor yang Jaga Bali, Bukan Cuma Cari Untung

Senantara: Kita Butuh Investor yang Jaga Bali, Bukan Cuma Cari Untung