Curi Motor Milik Teman, AI Terancam Dipenjara 5 Tahun
Banner Bawah

Curi Motor Milik Teman, AI Terancam Dipenjara 5 Tahun

Admin 2 - atnews

2026-06-13
Bagikan :
Dokumentasi dari - Curi Motor Milik Teman, AI Terancam Dipenjara 5 Tahun
Kapolres AKBP Ruzi Gusman, Mengembalikan sepeda motor korban (ist/atnews)
Buleleng (Atnews) - Pria asal Lombok berinisial AI, 31, kini terancam dipenjara 5 tahun karena mencuri sepeda motor milik teman kerjanya yang tinggal satu mes di tempat kerja mereka.

Tersangka AI sempat  berupaya kabur ke daerah asalnya Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) namun sebelum menyebrang ke Lombok, AI keburu ditangkap Team Sus Goak Poleng Sat Reskrim Polres Buleleng dipimpin Kasat Reskrim AKP Alberto Diovant, S.Tr.K., S.I.K., M.A. dan Kanit 1 Pidum IPTU I Ketut Yulio Saputra, S.Tr.K.,M.Si, pada tanggal 13 Maret 2026.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman didampingi Kasatreskrim AKP Alberto Diovant menjelaskan bahwa tersangka membawa kabur motor teman kerjanya berinsial MST di mes tempat kerja mereka. Motor korban yang dibawa kabur tersangka AI beruapa Yamaha Aerox,Tipe D09-A A/T, Nopol DK 2758 UB.

“Pada hari Jumat, 13 Maret 2026 sekira pukul 01.30 wita, saat korban sedang beristirahat di luar mess tempat korban bekerja. Kemudian pada pukul 02.00 wita korban bangun dan mendapati motor yang semulanya terparkir di samping korban sudah hilang. 

Setelah itu korban mengecek ke dalam dan mendapati pakaian terlapor yang berada di rak sudah hilang semua, yang kemungkinan sudah dibawa pergi oleh terlapor,” jelas Kapolres Ruzi, Jumat (12/6/2026).

Diceritakan Kapolres Ruzi, korban melihat 2  handphone dan dompet miliknya juga sudah hilang. “Korban MST beralamat dii Jalan Sudirman Gang  VII No. 7, Kelurahan Banyuasri, Singaraja. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 52.375.000.

Polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 1  unit sepeda motor Yamaha Aerox DK 2758 UB; 1 buah HP Merk Infinix Smart 9 warna Metalic Black, IMEI 1: 350291586559784, IMEI 2: 350291586559792, dengan nomor HP 088975005798; 1 buah HP Merk Realme C25Y, warna abu dengan pelindung HP warna merah hati, IMEI 1: 860139052504714, IMEI 2 : 860139052504706; dan 1 buah dompet berwarna cokelat merk Eiger dengan uang sejumlah Rp. 275.000.

“Tersangka disangkakan dengan Pasal 476 KUHP yang  berbunyi ‘Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V’,” pungkas Kapolres Ruzi. (WAN/002)

Baca Artikel Menarik Lainnya : PLN Bali Ngaku Rugi Rp2 Miliar

Terpopuler

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Penguatan Desa Budaya, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unwar Gelar PKM di Desa Sukawati 

Penguatan Desa Budaya, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unwar Gelar PKM di Desa Sukawati 

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo Tegaskan Transformasi Menuju Ekonomi Berkeadilan

Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo Tegaskan Transformasi Menuju Ekonomi Berkeadilan

Senantara: Kita Butuh Investor yang Jaga Bali, Bukan Cuma Cari Untung

Senantara: Kita Butuh Investor yang Jaga Bali, Bukan Cuma Cari Untung

Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia

Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia