Buleleng (Atnews) - Polres Buleleng, yang dikomandani AKBP Ruzi Gusman tetap berkomitmen untuk memburu, menangkap segala bentuk kejahatan, guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Dari sekian banyak kasus yang telah berhasil diungkap jajaran Polres Buleleng, salah satu diantaranya adalah seorang pengedar uang palsu yang baru tiga hari beroperasi di Kabupaten Buleleng, Bali.
Pelaku berinisial MGRR (23), asal Kabupaten Klungkung, ditangkap jajaran Polsek Sawan setelah kedapatan menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu untuk berbelanja di sebuah warung di Desa Sinabun, Kecamatan Sawan.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, mengatakan, pelaku diamankan pada Senin (1/6/2026) malam setelah aksinya menimbulkan kecurigaan penjaga warung. Dari hasil pengembangan, polisi menyita sekitar 150 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nilai total kurang lebih Rp12 juta.
“Pelaku baru masuk ke Buleleng pada 29 Mei 2026 dan mulai beroperasi di wilayah ini. Tiga hari kemudian berhasil diamankan,” ujar AKBP Ruzi Gusman saat merilis hasil Operasi Antik Agung 2026, di Mapolres Buleleng Senin (8/6/2026).
Kasus tersebut terungkap ketika pelaku membeli tisu di sebuah warung di Banjar Dinas Tengah, Desa Sinabun, pada Senin (1/6/2026), sekitar pukul 19.30 WITA. Saat itu, pelaku membayar menggunakan uang pecahan Rp100 ribu yang kemudian dicurigai penjaga warung karena teksturnya berbeda dengan uang asli.
Penjaga warung lalu menunjukkan uang tersebut kepada pemilik warung dan warga sekitar. Kecurigaan semakin kuat setelah uang itu diraba dan diperiksa secara fisik. Salah seorang warga kemudian mengikuti pelaku yang diketahui masih berbelanja di warung lain tidak jauh dari lokasi.
"Penjaga warung lalu menunjukkan uang tersebut kepada pemilik warung dan warga sekitar. Kecurigaan semakin kuat setelah uang itu diraba dan diperiksa secara fisik. Salah seorang warga kemudian mengikuti pelaku yang diketahui masih berbelanja di warung lain tidak jauh dari lokasi.
Saat dicegat warga, pelaku sempat ditanya mengenai keaslian uang yang digunakan. Pelaku akhirnya mengakui uang tersebut palsu dan meminta maaf. Warga kemudian menghubungi polisi untuk menangani kasus tersebut.
Petugas Polsek Sawan yang menerima laporan langsung mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan beberapa lembar uang palsu yang digunakan pelaku saat bertransaksi.
Pengembangan kemudian dilakukan ke tempat kos pelaku di wilayah Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang diduga siap diedarkan.
Kapolres menjelaskan, pelaku memperoleh uang palsu tersebut dengan cara memesan secara online. Dalam transaksi tersebut, pelaku membeli lima lembar uang palsu dengan harga sekitar Rp100 ribu.
"Adapun modus yang digunakan pelaku yakni menyasar warung-warung kecil dan pelaku usaha mikro. Pelaku membeli barang dengan nilai belasan ribu rupiah menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu, kemudian menerima uang kembalian dalam bentuk uang asli.
“Dari satu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, pelaku bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp 60 ribu sampai Rp 70 ribu dari uang kembalian,” ungkap AKBP Ruzi Gusman.
Menurut Kapolres, hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku telah menjalankan modus tersebut selama kurang lebih satu tahun. Selain di Buleleng, pelaku diduga pernah melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Tabanan, Gianyar, dan Jembrana.
AKBP Ruzi Gusman menegaskan sasaran utama pelaku adalah warung-warung kecil yang umumnya tidak memiliki alat pendeteksi uang palsu. Akibatnya, korban baru mengetahui uang yang diterima tidak asli setelah pelaku meninggalkan lokasi.
“Korban yang paling dirugikan adalah masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Karena itu kami mengimbau masyarakat lebih teliti saat menerima uang, khususnya pecahan Rp100 ribu,” pesan Kapolres.
Saat ini penyidik masih mendalami sumber peredaran uang palsu yang diperoleh pelaku. Polisi juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk memastikan tingkat kemiripan uang palsu tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok yang beroperasi di Bali.
Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut. Atas perbuatannya, MGRR kini mendekam di sel tahanan Polsek Sawan. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 375 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan dan peredaran uang palsu. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara untuk kepemilikan uang palsu dan 15 tahun penjara karena mengedarkan uang palsu. (WAN/002)