KLH/BPLH; Ratusan Pemda dan Ribuan Pelaku Usaha Juga Didorong Berbenah
Banner Bawah

KLH/BPLH; Ratusan Pemda dan Ribuan Pelaku Usaha Juga Didorong Berbenah

Admin 2 - atnews

2026-06-09
Bagikan :
Dokumentasi dari - KLH/BPLH; Ratusan Pemda dan Ribuan Pelaku Usaha Juga Didorong Berbenah
Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat (ist/atnews)

Jakarta (Atnews) - Di tengah upaya memperkuat tata kelola lingkungan hidup, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, mengungkapkan bahwa KLH/BPLH telah menjatuhkan sanksi administratif kepada ratusan pemerintah daerah dan meninjau entitas bisnis terkait pelanggaran di bidang lingkungan hidup, Senin (8/6). 

Dari total 552 pemerintah daerah tingkat kabupaten dan kota di Indonesia, sebanyak 447 di antaranya telah terkena sanksi administratif oleh KLH. Selain itu, lebih dari 3.000 entitas bisnis juga mendapatkan sanksi atas berbagai pelanggaran lingkungan. Hal tersebut disampaikan Jumhur saat berbicara dalam acara Inspirasi Perjalanan Karya dan Bakti Negeri Prof.Dr.Emil Salim di Kantor KLH/BPLH, Jakarta.

Menurut Menteri Jumhur, sejak KLH/BPLH kembali berdiri sebagai kementerian tersendiri setelah sebelumnya bergabung dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), peran pengawasan dan penegakan hukum lingkungan menjadi salah satu fokus utama.

“Silakan dicek, mungkin banyak teman-teman bapak yang terkena sanksi meskipun tidak kami umumkan. Karena kalau seseorang atau lembaga dikenai sanksi oleh KLH, itu merupakan sanksi administratif dan perdata, bukan pidana,” ujar Menteri Jumhur.

Menteri Jumhur menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi perusahaan besar yang terbukti melanggar aturan lingkungan hidup. Menurutnya, setiap pelaku usaha tetap harus bertanggung jawab terhadap dampak aktivitasnya terhadap lingkungan. “Perusahaan sebesar apa pun, jika melakukan pelanggaran lingkungan, akan dikenakan sanksi”.

Meski demikian, KLH/BPLH tidak mempublikasikan identitas perusahaan yang terkena sanksi administratif. Menteri Jumhur menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak terhadap aktivitas usaha dan keterkaitannya dengan sistem ekonomi yang lebih luas.

Namun Menteri Jumhur menegaskan bahwa pendekatan KLH/BPLH tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Selain menjalankan fungsi sebagai "rezim sanksi", kementerian yang dipimpinnya juga berupaya menjadi "rezim solusi".

Menurut Menteri Jumhur, tujuan utama penegakan hukum lingkungan bukan sekedar memberikan hukuman, melainkan mendorong perbaikan dan pemulihan lingkungan hidup.

“Kami juga ingin membantu mereka memperbaiki diri. Karena itu sekarang kami berkolaborasi dengan teman-teman masyarakat sipil untuk mencari jalan keluar bersama atas berbagai permasalahan lingkungan yang dihadapi,” ujar Menteri Jumhur.

Dengan pendekatan tersebut, KLH/BPLH berharap pelaku usaha maupun pemerintah daerah yang melakukan pelanggaran dapat segera melakukan perbaikan dan memenuhi kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam kesempatan itu, Menteri Jumhur juga menyampaikan kritik terhadap praktik ekonomi yang mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memberikan manfaat yang setara bagi masyarakat sekitar. Menteri Jumhur menilai pembangunan tidak hanya menghasilkan keuntungan bagi segelintir pihak, sementara lingkungan mengalami kerusakan dan masyarakat lokal tidak merasakan manfaat yang memadai.

“Saya tidak suka model kegiatan ekonomi yang datang ke suatu daerah, mengambil kekayaan alam dalam jumlah besar, menyerap tenaga kerja sangat sedikit, mengabaikan masyarakat sekitar, lalu meninggalkan kerusakan lingkungan,” tegas Menteri Jumhur.

Di hadapan Prof. Emil Salim, tokoh yang dikenal sebagai pelopor kebijakan lingkungan hidup Indonesia, Menteri Jumhur juga mengajak seluruh pihak melakukan apa yang ia sebut sebagai "pertobatan ekologis". Ajakan tersebut tidak hanya ditujukan kepada pelaku usaha, namun juga kepada institusi pemerintah yang selama ini dinilai kurang memberikan perhatian terhadap permasalahan lingkungan hidup.

Menurut Menteri Jumhur, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, termasuk dalam pengelolaan sampah yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Menteri Jumhur mengungkapkan bahwa hasil pengawasan KLH/BPLHmenemukan masih banyak daerah yang belum menjalankan kewajibannya secara optimal dalam pengelolaan lingkungan.

“Urusan sampah itu sebenarnya menjadi tanggung jawab bupati dan wali kota, dengan gubernur sebagai pembina. Pemerintah pusat menyiapkan regulasinya.Tetapi setelah kami melihat ke lapangan, ternyata banyak yang belum mengerjakannya dengan baik,” kata Menteri Jumhur.

Oleh karena itu, KLH/BPLH menegaskan bahwa penguatan pengawasan, penegakan aturan, dan pendampingan perbaikan akan terus menjadi fokus ke depan. Bagi KLH/BPLH, pembangunan hanya dapat berjalan berkelanjutan jika semua pihak, baik pemerintah maupun dunia usaha, memiliki komitmen yang sama untuk menjaga lingkungan hidup. (Z/002) 


Baca Artikel Menarik Lainnya : Oka Antara Kawal RTRW Bali Pengembangan Pariwisata Karangasem

Terpopuler

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Penguatan Desa Budaya, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unwar Gelar PKM di Desa Sukawati 

Penguatan Desa Budaya, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unwar Gelar PKM di Desa Sukawati 

DPRD Badung Ucapakan Hari Raya Waisak

DPRD Badung Ucapakan Hari Raya Waisak

Senantara: Kita Butuh Investor yang Jaga Bali, Bukan Cuma Cari Untung

Senantara: Kita Butuh Investor yang Jaga Bali, Bukan Cuma Cari Untung

Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia

Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia

Di Bali, Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan Kunci Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat di Semua Bidang

Di Bali, Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan Kunci Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat di Semua Bidang