Perlindungan Alam Bali Dalam Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan yang Berkeadilan dan Berkepastian
Banner Bawah

Perlindungan Alam Bali Dalam Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan yang Berkeadilan dan Berkepastian

Admin 2 - atnews

2026-06-06
Bagikan :
Dokumentasi dari - Perlindungan Alam Bali Dalam Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan yang Berkeadilan dan Berkepastian
Prof. I Made Suwitra (ist/atnews)
Oleh Prof. I Made Suwitra
 
Berbagai hasil temuan yang disampaikan PANSUS TRAP di berbagai media tentang pelaksanaan investasi yang konon membangun Bali dan melindungi alam Bali tampak hanya sebuah retorika. Temuan tersebut mengindikasikan telah terjadi pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang dari investasi.

Oleh karena itu penting dan sangat urgen untuk menjadi perhatian untuk mengukur peran pemerintahan di Bali dalam menjaga Bali dan budaya Bali dengan berbagai visi 5 tahunan untuk mewujudkan nilai dari falsafah Tri Hitakarana dalam setiap Pembangunan di Bali lebih-lebih dibidang investasi pariwisata.

Melalui pelaksanaan tugas PANSUS baru dapat diketehaui dan disadari bahwa sekian banyak Pembangunan dibidang investasi pariwisata yang melanggar tata ruang justru terbiarkan, seolah-olah tidak ada lembaga yang mampu melakukan control terhadap pemanfaatan ruang dalam zonasinya.

Di sisi lain setiap hari hampir dapat didengarkan iklan untuk menjaga Bali dan menjaga hati yang mengindikasikan betapa hebatnya kesenjangan antara sollen-sein.

Temuan PANSUS patut diapresiasi dan diacungi dua jempol karena sudah ada keberanian menyampaian temuannya, namun perlu dipertanyakan tindak lanjutnya dalam penyelamatan alam Bali yang dibangun dengan falsafah Tri Hitakarana. PANSUS akan terus diuji integritas dan tanggung jawabnya dalam penyelamatan alam Bali agar tidak ikut beretorika mencari sensasi dan pencitraan diri.

Setiap temuan hendaknya dilakukan tindak lanjut agar ada kepastian penyelesaiannya secara  berkeadilan, yang sudah barang tentu berorientasi pada penyelamatan alam Bali. Pertanyaan lain yang tidak kalah pentingnya adalah pemikiran dari anggota DPRD Bali yang seolah meragukan hasil temuan PANSUS bentukannya sendiri, dan bahkan seolah terjadi kekeliruan dalam memprioritaskan pengawasan dalam pemanfaatan ruang, bukan menegasi terhadap apa yang belum dilakukan.

Memerhatikan kondisi ini. mungkin tidak keliru ketika disebut, bahwa “anggota Dewan” ini menjadi nyinyir karena hanya melakukan pendekatan politik belaka, tidak diikuti dengan pendekatan hukum sebagai standar utama dalam control.

Artinya keadilan dan kepastian menjadi terabaikan, apalagi bicara manfaat untuk sebesar-besarnya rakyat sesuai amanat Pasal 33 (3) UUD NRI tahun 1945 menjadi semakin jauh.

 Terus siapa lagi yang akan dipercaya mewakili rakyat untuk menyuarakan ketika ada penyimpangan atau pelanggaran dalam pemanfaatan tata ruang Bali? Salah satu tugas Pemerintahan adalah hadir melayani rakyat untuk mencapai kesejahteraan. Oleh karena itu diberikan kewenangan untuk mengatur dan memimpin peruntukan dalam memanfaatkan sumber daya alam (SDA), yaitu relevan dengan konsep komunal religious, artinya bahwa SDA merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa wajib dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Bali dan pariwisata adalah dua hal yang berbeda, tapi tidak dapat dipisahkan keberadaannya seperti dua sisi dari mata uang. Oleh karena itu relavan dikritisi dari teori “Koeksistensi”, artinya pengelolaan dan pemanfaatan alam Bali dalam Pembangunan pariwisata berkelanjutan disatu sisi mesti diarahkan untuk mengkonservasi fungsi dan pemberdayaan melalui penguatan Bali secara utuh sehingga dapat mempertahankan corak komunal religiousnya sebagai salah satu nilai “keunggulan”Nya berdasar sistem yang diwariskan.

Disisi lain memberi peluang untuk memperoleh keuntungan ekonomi sekuler yang dijadikan tujuan utama investasi sesuai dengan sistem yang dimiliki. Dalam konteks koeksistensi ini, diperlukan pengaturan yang dapat memastikan bahwa masing-masing sistem bekerja secara mandiri tanpa saling menafikan dengan tujuan yang sama, yaitu memberikan kepastian, bahwa pengelolaan dan pemanfaatannya memberikan manfaat yang adil untuk kesejahteraan bersama. 

Berbagai peraturan sebagai hukum negara dari Pusat sampai ke Daerah tampak sudah cukup dalam memberikan arah Pembangunan Bali untuk melindungi alam Bali dari eksploitasi yang berlebihan yang tidak berwawasan lingkungan dari kegiatan investasi dan non investasi.

Namun pertanyaan lain perlu dikritisi adalah terhadap pengawasan dan penegakan hukumnya yang masih sangat minim dari kepastian yang berkeadilan. Jadi seolah terjadi penurunan terhadap komitmen dan integritas lembaga yang diberikan kewenangan melakukan control dan penegakan hukum dalam menjaga alam Bali dan kebudayaannya.

Bali dan kebudayaannya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, karena Bali tanpa kebudayaannya yang khas tidak akan mampu menjadi daya Tarik sebagai identitas dalam pengembangan pariwisata berkelanjutan.

Bali dan kebudayaannya masih tetap eksis sampai sekarang karena badan persekutuan hukum adat yang dulu dikenal dengan “adatrechtsgemeenschappen” dan sekarang dikenal dengan “Desa Adat” masih tetap dapat dipertahankan oleh masyarakatnya sendiri bukan oleh pihak lain karena sifat otonom dan otohtonnya.

Desa Adat merupakan pusat pembinaan dan pelestarian kebudayaan Bali. Secara konstitusional diamanatkan untuk diakui dan dihormati dengan syarat masih ada, namun dalam perkembangan dari masa pemerintahan Belanda di Indonesia sampai sekarang desa adat tetap dihadapkan kepada tantangan untuk melemahkannya, dengan berbagai tugas dan kewajiban yang bersifat administratif dan berbagai bentuk unifikasi yang ingin didesakkan dengan ancaman tidak mendapat bantuan dana desa yang sejatinya menjadi haknya tanpa syarat.

Pertanyaan lain yang perlu dikritisi, yaitu kemana Bali mau dibawa dalam Pembangunan pariwisata berkelanjutan?. Bali tidak mesti alergi dengan investasi, karena investasi menjadi bagian dari sebuah Pembangunan, bahkan selalu dibutuhkan agar mampu memberikan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat tempat dimana investasi itu dilaksanakan. 

Investasi tidak selalu dalam modal besar. Sekecil apapun wujud investasinya wajib mengikuti hukum negara, sehingga ada jaminan terhadap keadilan yang berkepastian. Oleh karena itu perlu dicermati ketika nama desa adat dipinjam untuk menjustifikasi pelanggaran yang dilakukan oleh proyek tertentu, seperti: pembuatan proyek jalur melasti Desa Sidakarya yang secara riil dinyatakan menguris hutan mangrove termasuk areal berpasir, pemanfaatkan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai seluas 1,52 Hektare.

Pemanfaatan lahan Tahura seluas 1 hektare  untuk Gudang BBM dan menimbun solar illegal yang dijustifikasi untuk kepentingan religi oleh terdakwa Tompel Desa Sidakarya Denpasar, reklamasi Pantai Melasti Desa Ungasan Badung dengan menimbun laut dan pantai seluas 2,2 hektare, reklamasi BTID yang belum tuntas, bangunan akomodasi pariwisata tanpa ijin di area Hak Pengelolaan Hutan Desa di Pejarakan Buleleng, Hutan Dasong Bedugul,  pelanggaran tata ruang di Jatiluwih, di sepanjang jalan Batur Kintamani. 

Ketika PANSUS belum mampu berlaku adil, maka tidak leliru dinyatakan menjadi macan ompong, tebang pilih, karena ada indikasi memberlakukan hukum yang sama dengan cara yang berbeda. Dengan fenomena ini, maka dapat dinyatakan belum ada keadilan dan kepastian hukum dalam menyikapi “pelanggaran tata ruang”. Aturan hukum menjadi tidak adil bukan karena legal substancenya, tapi lebih pada legal structurenya. 

Jadi baik dan buruknya hukum sangat ditentukan oleh strukur hukum atau pelaksana hukumnya sendiri. Adalah relevan dengan dalil yang pernah disampaikan Bismar Siregar yang dikenal sebagai Hakim yang jujur dan berintegritas: bahwa “hukum yang baik, jika diterapkan oleh struktur hukum yang tidak baik, maka hukum itu menjadi tidak adil dan rusak” sebaliknya sejelek apapaun hukum itu, jika diterapkan oleh struktur hukum yang baik dan berintegritas, maka hukum akan menjadi baik, adil dan pasti”.

Dalil ini juga relevan denga pernyataan Ali Said saat menjabat Menteri kehakiman, bahwa: manusia dan hukum adalah saling mengatur, artinya manusia diatur oleh hukum, dan hukum diatur oleh manusia. Oleh karena itu diperlukan struktur hukum yang baik dan bersih agar hukum dapat ditegakkan dengan adil dan pasti untuk sebuah kemaslahatan sebesar-besarnya rakyat.

Istilah Perlindungan dimaksudkan agar ada jaminan bagi alam Bali terhadap pelaksanaan haknya untuk tidak dirusak pada pelaksanaan Pembangunan sebagai proses berkelanjutan menuju pada kondisi yang lebih baik disatu sisi. Sedang disisi lain ada jaminan penegakan hukum yang adil dan berkepastian ketika ada pelanggaran dalam bentuk perusakan terhadap pelaksanaan haknya (sollen).

Mereferensi konsep perlindungan ini, maka yang menjadi subjek untuk dilindungi adalah “alam Bali” terhadap investasi yang ingin mengeksploitasinya, baik dalam sekala besar, sedang maupun kecil, baik oleh badan hukum maupun perorangan, baik oleh pihak asing dan dalam negeri maupun local. Semua pihak mempunyai kewajiban untuk memberikan jaminan tidak akan merusak alam Bali dalam investasi. 

Oleh karena itu tidak ada alasan berdasarkan keadilan dan kepastian untuk mengeksploitasi pihak tertentu saja yang melakukan pelanggaran, sementara perusakan alam Bali, baik karena reklamasi, pengurisan mangrove, pemanfaatan lahan Tahura secara illegal, memanfaatkan ruang dan sempadan jurang, Pantai, jalan, Sungai yang melanggar tata ruang sudah sangat jelas diberbagai tempat seperti disebutkan diatas sebagai contohnya (sein) terjadi diseluruh Bali.

Ketika tidak ada perlakuan yang sama terhadap hukum yang sama, maka akan ditampakkan secara nyata adanya penyikapan ketidakadilan dan ketidakpastian terhadap pola perlindungan alam Bali.

Oleh karena itu tidak keliru ketika ada penilaian bahwa PANSUS tebang pilih, lebih-lebih dengan memerhatikan rekomendasi yang telah disampaikan yang menunjukkan belum merepresentasikan seluruh pelanggaran terhadap alam Bali.

Oleh karena itu perlu dicermati kemungkinan akan adanya penumpang lain dan liar yang ingin mencari populariatas ditengah “keruhnya air” dari penyikapan PANSUS. Niat Pansus dalam penyelamatan alam Bali perlu diapresiasi, dan sekaligus perlu diingatkan agar dapat bertindak adil untuk memastikan bahwa perlindungan alam Bali sebagai subjek utama dan tanggung jawab dari struktur hukum baik sebagai pembuat kebijakan, pelaksana, pengawas dan penegaknya, serta masyarakat baik sebagai lembaga (desa adat) mapun sebagai individu (krama) yang secara bertanggung jawab wajib mentaati hukum negara dan sekaligus mengawal pelaksanaan Falsafah Tri Hitakarana dalam penyelamatan alam Bali.

Semoga Pembangunan Bali dapat mengoeksistensikan perlindungan alam Bali dan kebudayaannya dengan Pembangunan investasi secara adil untuk kemakmuran bersama. Juga ada penegakan hukum yang adil dan berkepastian untuk sebuah kemaslahatan yang lebih besar, serta fungsi control Dewan dapat dilakukan dengan lebih produktif dan objektif.

*) Prof. I Made Suwitra, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Denpasar-Bali

Baca Artikel Menarik Lainnya : Waspada Cuaca Ekstrim

Terpopuler

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Penguatan Desa Budaya, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unwar Gelar PKM di Desa Sukawati 

Penguatan Desa Budaya, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unwar Gelar PKM di Desa Sukawati 

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Senantara: Kita Butuh Investor yang Jaga Bali, Bukan Cuma Cari Untung

Senantara: Kita Butuh Investor yang Jaga Bali, Bukan Cuma Cari Untung

Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia

Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia

ITDC Gandeng Masyarakat Benoa Kelola Sampah Organik Jadi Eco Enzyme untuk Pariwisata Berkelanjutan

ITDC Gandeng Masyarakat Benoa Kelola Sampah Organik Jadi Eco Enzyme untuk Pariwisata Berkelanjutan