Denpasar (Atnews) - Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Bali, I Nengah Senantara melontarkan kritik keras atas wacana Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terkait peluang penerapan zonasi ketinggian bangunan hingga 45 meter di sejumlah kawasan di Bali.
Menurut Nengah Senantara, kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki urgensi dan justru berpotensi memperparah kepadatan penduduk di Bali, khususnya di wilayah Bali Selatan yang saat ini disebut sudah mengalami overload aktivitas dan pembangunan.
Nengah Senantara menilai wacana pembangunan gedung tinggi dapat memicu munculnya rumah susun dengan tingkat kepadatan penghuni yang tinggi. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada kenyamanan lingkungan hingga citra pariwisata Bali.
"Nanti bisa jadi ada rumah susun dengan penghuni satu kamar 6 orang bisa habis Bali hingga ditinggal wisatawan," tegas Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Bali, I Nengah Senantara, saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Kamis, 4 Juni 2026.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Dapil Bali itu juga mengusulkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengambil langkah tegas melalui regulasi daerah untuk mengendalikan pembangunan di kawasan yang sudah padat.
Menurutnya, pembangunan hotel dan pusat perbelanjaan di wilayah Bali Selatan perlu dihentikan sementara demi pemerataan ekonomi dan pembangunan ke wilayah lain di Bali.
"Bali Selatan Badung, Denpasar, Gianyar dan Tabanan stop hotel dan mall arahkan ke Bali Utara, Timur dan Barat sebagai bentuk pemerataan juga," kata Nengah Senantara yang juga Anggota Komisi VI DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bali.
Wacana zonasi bangunan hingga 45 meter sebelumnya menjadi perhatian publik, karena dinilai dapat mengubah karakter tata ruang Bali yang selama ini dikenal menjaga keseimbangan budaya, lingkungan dan pariwisata.
Praktisi Arsitek dan Pengamat Tata Ruang Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., IAI., menilai perubahan kebijakan tidak bisa diputuskan hanya berdasarkan kebutuhan investasi, melainkan wajib didahului kajian menyeluruh dari aspek hukum, lingkungan, budaya, hingga daya dukung Bali.
Menurut Prof. Rumawan Salain, perubahan adalah sesuatu yang pasti terjadi. Ia menyebut bentang alam dan wajah Bali telah berubah sangat drastis dari tahun ke tahun, bahkan sejak masa awal kemerdekaan hingga sekarang. Namun, perubahan itu tetap harus dikendalikan agar tidak menghilangkan identitas Bali sebagai pulau budaya.
Prof. Rumawan Salain mencontohkan, salah satu tonggak perubahan besar terjadi ketika Hotel Bali Beach berdiri di kawasan Sanur pada era 1960-an. Setelah itu, muncul kekhawatiran bahwa jika Bali dipenuhi bangunan tinggi, maka ciri khas visual dan jati diri Bali akan hilang. Dari pemikiran itulah lahir kebijakan pembatasan tinggi bangunan sekitar 15 meter.
Menurutnya, angka 15 meter bukan sekadar batas teknis, tetapi memiliki makna filosofis karena dianalogikan setara tinggi pohon kelapa yang selama ini sangat dekat dengan kehidupan masyarakat Bali.
"Ketika manusia dengan pohon kelapa masih sejajar, masih ada komunikasi dan keakraban dengan alam. Kalau bangunan melebihi itu, maka sudah keluar dari harmoni tersebut," kata Praktisi Arsitek dan Pengamat Tata Ruang Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., IAI., saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Minggu, 26 April 2026.
Oleh karena itu, Prof. Rumawan Salain menilai usulan menaikkan batas bangunan hingga 45 meter tidak bisa hanya dilempar sebagai gagasan politik atau ekonomi tanpa penjelasan rinci. Menurutnya, sampai saat ini belum ada jawaban objektif mengenai kebutuhan nyata bangunan setinggi itu.
"Ini lebih banyak wacana kualitatif. Belum ada analisis kuantitatif. Perlu atau tidak, berapa kebutuhannya, siapa penggunanya, di mana lokasinya, dampaknya apa, itu belum dijawab," tegas lulusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Udayana (Unud) tahun 1977 dan meraih gelar insinyur pada 1980 itu.
Guru Besar Teknik Universitas Warmadewa itu mengatakan, sebelum berbicara bangunan tinggi, Bali seharusnya lebih dulu menyelesaikan persoalan mendasar yang sudah di depan mata. Ia menyebut masalah sampah, kemacetan, banjir, longsor, alih fungsi lahan, serta tekanan lingkungan belum tertangani optimal.
Menurutnya, perubahan fungsi lahan yang terlalu masif sudah mengacaukan keseimbangan tata lingkungan Bali. Jika bangunan tinggi kembali dibuka tanpa kontrol, tekanan itu akan semakin besar. "Masalah di bawah belum selesai, kok sudah bicara naik ke atas," terangnya.
Prof. Rumawan Salain juga mempertanyakan alasan bangunan tinggi dibutuhkan karena lahan di Bali makin sempit. Menurutnya, klaim tersebut harus diuji melalui studi akademik yang jelas, bukan sekadar asumsi.
Prof. Rumawan Salain menilai banyak lahan yang dianggap tidak produktif sebenarnya masih bisa ditata dan ditingkatkan nilai gunanya melalui inovasi pertanian, teknologi air, atau penataan ruang yang tepat, tanpa harus mengorbankan identitas Bali.
Ia mencontohkan negara-negara seperti Tiongkok, Israel, dan kawasan Timur Tengah yang mampu mengubah lahan kering atau gurun menjadi produktif melalui teknologi. Karena itu, Bali seharusnya juga memikirkan solusi serupa, bukan langsung menjadikan bangunan tinggi sebagai jawaban. "Jangan semua masalah dijawab dengan gedung tinggi," usulnya.
Dari sisi hukum, Prof. Rumawan menegaskan usulan bangunan 45 meter akan berbenturan dengan sejumlah peraturan daerah Bali yang kini tengah berlaku, terutama perda terkait arsitektur bangunan gedung dan perda tata ruang Bali.
Menurutnya, perubahan perda tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada mekanisme evaluasi, naskah akademik, konsultasi publik, pembahasan legislatif, hingga dasar kebutuhan yang jelas.
Ia mengingatkan, Perda RTRW Bali yang berlaku saat ini juga masih relatif baru. Karena itu, perubahan kebijakan besar seharusnya melalui review sesuai tahapan hukum, kecuali terjadi keadaan luar biasa seperti bencana. "Kalau tidak ada keadaan mendesak, tidak bisa seenaknya diubah," paparnya.
Prof. Rumawan Salain juga menyoroti pertanyaan mendasar: bangunan tinggi itu untuk siapa. Ia menilai pemerintah harus jujur menjawab apakah gedung tersebut ditujukan bagi masyarakat lokal, rumah sakit, perkantoran, hotel, atau investor luar.
Jika mayoritas diperuntukkan bagi hotel dan sektor komersial, maka perlu dihitung apakah Bali masih membutuhkan tambahan kapasitas wisatawan, mengingat pulau ini sudah mengalami beban berat dari sisi kemacetan, sampah, dan infrastruktur. "Kita sudah overloaded. Tapi daya tampung Bali belum pernah dijelaskan serius," tuturnya.
Kajian itu, menurutnya, harus mampu menjawab apakah kebijakan baru akan membuat Bali lebih nyaman, lebih ekologis, lebih adil secara ekonomi, serta tetap menjaga budaya dan identitas.
"Kalau memang dibutuhkan dan terbukti membawa manfaat besar, silakan dibahas. Tapi kalau tanpa kajian yang bertanggung jawab, jangan berbuat yang aneh-aneh. Bali bisa semakin buruk," tandasnya.
Untuk diketahui, usulan itu sebelumnya muncul dalam rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali. Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, SH.,MH., menyebut konsep tersebut sebagai jalan tengah atas tekanan pembangunan dan keterbatasan lahan di Bali. Menurutnya, kebutuhan investasi, lonjakan harga tanah, pertumbuhan sektor pariwisata, serta meningkatnya kebutuhan ruang menuntut kebijakan yang lebih adaptif.
Pansus TRAP menilai apabila seluruh wilayah tetap diperlakukan sama tanpa diferensiasi kebijakan, maka potensi pelanggaran tata ruang dan permainan izin justru semakin besar. Karena itu, mereka mengusulkan zona tertentu yang dinilai layak diberi pengecualian secara terbatas dan terukur, dengan syarat tetap menjaga kawasan suci, budaya, serta lingkungan.
Dalam konsep tersebut, batas ketinggian hingga 45 meter disebut hanya dimungkinkan di kawasan tertentu seperti Nusa Dua, Kuta Selatan, sebagian pesisir Tabanan dan Gianyar, serta area tertentu di Sanur. Sementara kawasan inti budaya, wilayah sakral, dan radius kesucian pura tetap harus mengikuti pembatasan ketat sesuai aturan yang berlaku.
Pansus TRAP juga menegaskan usulan itu bukan liberalisasi pembangunan, melainkan bentuk pengendalian yang lebih presisi agar pembangunan tidak liar dan tetap selaras dengan prinsip Tri Hita Karana serta identitas Bali sebagai destinasi budaya dunia. (GAB/WIG/002)