Denpasar (Atnews) - Implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih mengalami stagnasi setelah berjalan selama lima tahun. Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Bali mencatat beberapa akar masalah krusial dari analisisnya.
Hal itu disampaikan WKU IT & Digital KADIN Bali yang juga Pakar Ecosystem Agung Wirapramana dikenal Gung Pram di Denpasar, Senin (1/6).
Menurutnya, regulasi yang normatif dan minim insentif, dihapusnya skema ekspor-impor listrik PLN bagi pengguna PLTS Atap menurunkan kelayakan bisnis (financial viability) investasi hijau bagi pelaku usaha pariwisata (hotel, vila, mal).
Begitu juga, keterbatasan lahan fisik sebagai pulau kecil, Bali tidak memiliki kemewahan ruang untuk membangun solar farm berskala makro di daratan tanpa mengorbankan lahan produktif atau kawasan suci.
Selain itu, ketergantungan sistemik dan minim transparansi. Bali masih bergantung pada interkoneksi kabel bawah laut Jawa-Bali, serta diperparah oleh belum adanya sistem data penunjang transisi energi yang transparan dan dapat diakses publik.
Dengan demikian, KADIN Bali memandang perlu adanya lompatan paradigma melalui Ecosystem Reengineering yang didukung penuh oleh Infrastruktur Informasi & Teknologi (IT) terintegrasi.
Mengatasi keterbatasan ruang geografis daratan Bali, Ketua Umum KADIN Bali Made Araindi secara terpisah menegaskan komitmennya untuk menggerakkan seluruh elemen ekonomi daerah.
Ketum KADIN Bali mendorong penuh terciptanya sinergi erat antara sesama anggota KADIN (sektor swasta), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PLN, serta Pemangku Kepentingan (Stakeholder) Daerah guna melahirkan serangkaian pilot project inovatif yang bersesuaian dengan agenda strategis nasional.
"Target Bali Energi Bersih tidak boleh layu di atas kertas. KADIN Bali siap menjadi dirigen yang menyatukan investasi swasta, teknologi IT, kekuatan BUMN, dan kearifan regulasi daerah demi mewujudkan masa depan Bali yang benar-benar hijau, mandiri, dan lestari," tutup Made Ariandi. (GAB/002)