Denpasar (Atnews) - Ketua Persadha Nusantara Provinsi Bali I Ketut Sae Tanju, S.E.,M.M menilai fenomena gerak cepat Pansus TRAP DPRD Bali yang berkeliling Pulau Dewata.
Pansus TRAP DPRD Bali meninjau, menilai, bahkan sampai menyegel sejumlah usaha, patut dicermati dengan kritis dan jernih.
"Jangan sampai semangat pengawasan berubah menjadi langkah yang melampaui batas kewenangan," kata Sae Tanju di Denpasar, Kamis (7/5).
Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, pihaknya mengenal pembagian peran yang jelas baik legislatif mengawasi, eksekutif mengeksekusi.
Ketika fungsi ini kabur, maka yang muncul bukan ketertiban, melainkan tumpang tindih kewenangan.
"Di titik inilah pertanyaan publik menjadi penting dan perlu dijawab secara terbuka: Ke mana eksekutif ketika pelanggaran terjadi? Ke mana pengawasan ketika perizinan diberikan? Ke mana penegakan ketika aturan dilanggar?," tanyanya.
Satpol PP sebagai garda terdepan penegakan Perda, semestinya sigap, sistematis, dan siginifikan dalam bertindak.
Dinas perizinan seharusnya teliti, terukur, dan transparan dalam menerbitkan izin. Dan kepala daerah, baik gubernur maupun bupati, wajib hadir sebagai pengarah, pengendali, sekaligus penanggung jawab utama tata kelola pemerintahan.
"Jangan sampai yang terjadi adalah paradoks pemerintahan legislatif terlalu jauh melangkah, sementara eksekutif justru terkesan diam dan dibiarkan," harapnya.
Kritik ini bukan untuk melemahkan, tetapi untuk meluruskan. Bukan untuk menyudutkan, tetapi untuk memastikan bahwa setiap lembaga berjalan pada rel kewenangannya.
Karena pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar aksi yang terlihat tegas, tetapi sistem yang benar-benar tertata, terukur, dan bertanggung jawab.
Untuk itu, diperlukan pembangunan Sistem Early Warning (bukan tunggu viral). Dinas teknis terkait ditambah Satpol PP harus mempunyai dashboard pengawasan berbasis zona rawan pelanggaran dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi.
"Indikator sederhana seperti lokasi, jenis usaha, status izin, potensi pelanggaran. Integrasi laporan masyarakat (bukan hanya aduan manual)," bebernya.
Jadi penindakan bukan reaktif karena tekanan publik atau Pansus TRAP DPRD Bali. "Seakan No Viral No Justice benar benar Nyata di Daerah kita ini," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mengingatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Penekanan itu disampaikan Sekda Dewa Indra pada Upacara Peringatan HUT ke-76 Satpol PP dan HUT ke-64 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Tahun 2026 yang berlangsung di Halaman Kantor Satpol PP Provinsi Bali, Rabu (6/5/2026).
Membuka wawancara dengan awak media, Sekda Dewa Indra menyampaikan bahwa tugas pokok Satpol PP adalah membantu kepala daerah dalam memastikan Perda dan Perkada dapat diimplementasikan dengan baik.
Dalam penerapan berbagai produk hukum tersebut, menurutnya, di lapangan kerap ditemukan pelanggaran yang dipicu oleh banyak hal. “Pelanggaran bisa disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya ketidaktahuan atau ketidakpahaman masyarakat,” ujarnya.
Oleh karena itu, petugas Satpol PP diminta tidak hanya fokus pada upaya penertiban, tetapi juga diharapkan mampu memberikan edukasi dan pembinaan.
“Harapan kami, saat turun ke masyarakat untuk penegakan Perda maupun Perkada, petugas mengedepankan pendekatan humanis yang artinya saling menghormati nilai-nilai kemanusiaan,” imbuhnya.
Selain itu, petugas Satpol PP juga ditekankan untuk selalu membuka ruang komunikasi dengan masyarakat agar tidak terjadi konflik horizontal akibat pendekatan yang kurang tepat.
Sedangkan, Menteri Dalam Negeri dalam sambutan yang dibacakan Sekda Dewa Indra menyampaikan bahwa Satpol PP dan Satlinmas saat ini telah menginjak usia yang sangat matang. Usia ini diharapkan tidak hanya dilihat sebagai sebuah angka, melainkan menjadi pengingat bahwa dua organisasi ini harus mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Mendagri menilai, sejauh ini kehadiran Satpol PP dan Satlinmas tetap mampu memberikan rasa aman dan nyaman di ruang publik. Satpol PP berperan memastikan bangunan gedung memenuhi perizinan dan spesifikasi yang ditetapkan dalam perda, sementara Satlinmas aktif menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat mulai dari tingkat desa hingga perkotaan. Bahkan, dalam kondisi dan situasi tak terduga, peran Satpol PP dan Satlinmas juga dirasa sangat nyata. Hal ini terlihat dari penanganan bencana di sejumlah daerah.
“Atas kepedulian dan pengabdian luar biasa ini, kami memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Satpol PP dan Satlinmas,” pungkasnya. (Z/002)