Denpasar (Atnews) - Presiden Komisaris PT Bali Turtle Island Development (BTID) Tantowi Yahya merespon pemberitaan soal berita - berita berjudul "BTID Mangkir dari Undangan RDP dari Pansus TRAP".
Tantowi melakukan klarifikasi bahwa BTID minta dijadwalkan ulang karena pada hari dan tanggal yang sama BTID menerima delegasi Komisi VII DPR RI yang sudah diatur lama (permohonan dari DPR RI diterima tanggal 20 April).
Sedangkan undangan dari Pansus TRAP DPRD Bali tertanggal 30 April sendiri baru diterima tanggal 4 Mei pagi. "Klarifikasi ini perlu dibuat dalam rangka mengkoreksi kesan BTID mangkir dan tidak menghormati Pansus," kata Tantowi Yahya di Denpasar, Rabu (6/5).
Sebagai bagian dari masyarakat dan ekosistem pariwisata di Bali, BTID hormat kepada Dewan, Pemerintah, Kementerian dan Lembaga dan tunduk pada semua UU dan Peraturan yang ada.
BTID masih menunggu undangan dari Pansus dalam rangka memberikan penjelasan sebagaimana yang diminta.
Sebelumnya, RDP Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, pada Senin (4/5) yang sedianya menjadi forum penting untuk mendalami persoalan tukar guling lahan mangrove di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Serangan, justru berlangsung tanpa kehadiran pihak PT BTID.
RDP yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali itu dipimpin Ketua Pansus TRAP I Made Supartha dan dihadiri lengkap anggota pansus lintas fraksi.
Agenda utama rapat adalah memperdalam dugaan persoalan tukar guling mangrove di wilayah Karangasem dan Jembrana, sekaligus menguji kesesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi riil di lapangan yang sebelumnya ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak).
Namun, forum tersebut tidak dihadiri oleh pihak BTID. Perusahaan menyampaikan alasan ketidakhadiran karena tengah mempersiapkan kunjungan kerja Komisi VII DPR RI ke kawasan proyek. Pansus menilai alasan tersebut tidak cukup kuat untuk mengabaikan undangan resmi DPRD Bali, terlebih RDP merupakan forum strategis untuk membuka seluruh persoalan secara transparan.
Supartha menegaskan, kehadiran pihak perusahaan sangat penting karena menjadi objek utama dalam pembahasan. Tanpa kehadiran BTID, pansus kesulitan mendapatkan penjelasan langsung terkait berbagai temuan di lapangan, terutama yang berkaitan dengan legalitas perizinan dan aktivitas pembangunan. “Harusnya hadir. Bagaimana kita bisa bekerja kalau dia sebagai pengguna ruang tidak hadir,” tegasnya.
Supartha menambahkan, RDP ini dirancang untuk memastikan apakah seluruh aktivitas yang dilakukan di kawasan KEK tersebut telah memenuhi ketentuan hukum, termasuk terkait tukar guling lahan mangrove yang sejak lama menjadi polemik.
Pansus juga ingin melihat secara langsung dokumen perizinan, termasuk apakah sudah ada rekomendasi dari Gubernur Bali terkait pemanfaatan ruang laut.
Supartha menegaskan seluruh temuan tersebut seharusnya dapat diklarifikasi dalam forum RDP dengan menghadirkan BTID beserta dokumen pendukung.
Pansus ingin memastikan apakah aktivitas yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan, atau justru terdapat pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti. “Kalau memang lengkap, silakan ditunjukkan. Kita ingin semuanya terang, tidak hanya di atas kertas tetapi sesuai fakta di lapangan,” ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini.
Ia juga menekankan kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis penting, mulai dari penahan abrasi, habitat biota laut, hingga pelindung alami kawasan pesisir. Karena itu, segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak mangrove tidak bisa ditoleransi, meskipun berada di atas lahan berstatus hak guna bangunan. “Investasi yang sehat adalah investasi yang patuh hukum. Tidak bisa hanya berlindung pada satu regulasi ekonomi lalu mengabaikan aturan lingkungan,” tegasnya.
Pansus TRAP memastikan akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap manajemen BTID. Pendalaman akan terus dilakukan hingga seluruh persoalan, baik terkait tukar guling lahan mangrove, perizinan, maupun dampak lingkungan, dapat dibuka secara transparan.
Meski batal ‘berdebat’, Pansus telah menyerahkan sejumlah temuan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang luput dari proses pengawasan. (Z/002)