Badung (Atnews) - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali yang dipimpin oleh I Made Supartha bersama Tim Pansus telah melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan resor mewah Plataran, Kabupaten Buleleng, pada Selasa sore (28/4/2026).
Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. Kawasan resor diketahui berdiri di dalam Taman Nasional Bali Barat di atas lahan seluas kurang lebih 382 hektare dengan total 18 unit vila.
Dari jumlah tersebut, sedikitnya 5 unit vila mewah teridentifikasi berdiri langsung di atas kawasan konsenvasi mangrove.
Selain itu, ditemukan indikasi kuat adanya aktivitas penebangan mangrove, pemadatan lahan, serta pelanggaran terhadap garis sempadan pantai sejauh 100 meter dari garis air pasang tertinggi.
Atas temuan ini, Pansus TRAP DPRD Bali secara tegas kembali merekomendasikan penghentian operasional serta penutupan sementara terhadap aktivitas beberapa operasional vila mewah di kawasan tersebut hingga proses investigasi dan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh.
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha bersama Tim Pansus lainnya menegaskan bahwa nilai ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan.
“Kami menemukan vila mewah dengan tarif mencapai Rp13,5 juta per unit/malamb, namun dibangun di atas kawasan mangrove yang dilindungi. Ini jelas pelanggaran serius. Tidak boleh ada kompromi terhadap perusakan kawasan konservasi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan terkait skala pemanfaatan lahan oleh pihak pengelola. Luas lahan yang digunakan oleh manajemen Plataran mencapai kurang lebih 382 hektare hutan negara dan manggrove Ini bukan skala kecil, sehingga tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan harus jauh lebih besar dan tidak boleh mengabaikan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menegaskan “Peraturan Daerah Provinsi Bali secara tegas mengamanatkan perlindungan alam Bali, termasuk kawasan pesisir dan mangrove. Setiap investasi wajib tunduk pada prinsip menjaga keseimbangan alam Bali sesuai regulasi daerah.”
Dasar Hukum dan Sanksi
Tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-undang provinsi Bali 15/2023, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Kawasan Pesisir, Perda Tata Ruang No. 2/2023, Perda Arsitektur Bali No. 2/2015, Perda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, dan Ketentuan sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang.
Adapun sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
Pidana penjara hingga 10 tahun Denda hingga Rp10 miliar Sanksi administratif berupa pencabutan izin, penghentian kegiatan, serta kewajiban rehabilitasi mangrove Komitmen Perlindungan Alam Bali.
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa perlindungan alam Bali merupakan amanat konstitusional daerah yang tidak dapat ditawar.
Regulasi daerah secara tegas mengatur bahwa kawasan pesisir, termasuk hutan mangrove, merupakan zona lindung yang harus dijaga keberlanjutannya.
Temuan ini menambah daftar panjang dugaan pembabatan mangrove di Bali yang dinilai mengancam keseimbangan ekosistem, meningkatkan risiko abrasi, serta merusak habitat alami.
Pansus mendesak seluruh instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas, transparan, dan terukur dalam menindaklanjuti kasus ini, serta memastikan tidak ada lagi praktik investasi yang melanggar aturan dan merusak lingkungan Bali.
Turut hadir dalam sidak Ketua pansus TRAP Made Supartha, wakil sekretaris Somvir, Ketut Rochineng, Nyoman Budiutama, Oka Antara, Dyah Setuti, Gusti Mahendra Jaya, Balai Kehutanan Bali Barat, Opd terkait lain. (Z/002)