Banner Bawah

Dugaan Mafia Tanah, Kliennya Tekanan Intimidasi Pengosongan Rumah, Somya Lapor ke Polresta Denpasar

Admin 2 - atnews

2026-04-29
Bagikan :
Dokumentasi dari - Dugaan Mafia Tanah, Kliennya Tekanan Intimidasi Pengosongan Rumah, Somya Lapor ke Polresta Denpasar
Dugaan Mafia Tanah (ist/atnews)

Denpasar (Atnews) - Dugaan intimidasi mafia tanah sangat lihai berkeliaran di BPN Badung yang menimpa Ibu Indrawati terkait tanah di Jalan Kartika Plaza, Gang Puspa Ayu, Kuta, Bali. Pengacara Made Somya Putra dan Nyoman Suarte melaporkan oknum BPN Badung serta RA (Rudi Aras, anak Radmun Robi) ke Polres Badung pada 25 April 2026 atas dugaan pemalsuan surat, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi.

Dan tekanan intimidasi pengosongan, Laporan tersebut tercatat dalam tanda terima pengaduan masyarakat (DUMAS) Nomor: DUMAS / 397 / IV / 2026 / SPKT.SATRESKRIM / POLRESTA DPS / POLDA BALI, tertanggal 25 April 2026.

Latar Belakang Kasus
Ibu Indrawati membeli tanah seluas 3 are dari Radmun Robi (eks Kepala BPN Badung) pada 1985, dibayar dengan mobil Jimny; tanah itu dibangun rumah besar dan dikuasai hingga kini termasuk cucunya.

Pada 2016, anak Radmun (RA, lahir 1971) klaim sertifikat hilang sejak 1973 (saat RA berusia 2 tahun) dan mengajukan pengganti, picu sengketa; laporan pidana SP3 karena perdata. Kasasi selesai akhir 2025, tapi 16 Februari 2026, RA tunjukkan "sertifikat pengganti" lama (non-elektronik, tanpa tanggal), meski tanah bersengketa.

Kejanggalan Utama
Sertifikat 1973 atas nama RA (bayi 2 tahun) mustahil tunjuk batas tanah; pengganti terbit tanpa pengukuran ulang atau pemberitahuan, padahal aturan wajib pengumuman 30 hari dan bukti hilang.

Seharusnya sertifikat elektronik pasca-2024, tidak boleh terbit saat sengketa aktif (2024-2025). Bukti jual beli ada video 2016 (RA akui terima mobil dari saksi Ibu Pendeta Elisa).

Permohonan sertifikat pengganti dasar hukumnya hanya pemilik sah atau kuasanya, via BPN dengan pengumuman keberatan; kekuatan hukum sama asli jika prosedur benar. Sertifikat tanah blokir saat sengketa; gugatan Perdata untuk membatalkan jika melanggar wewenang. 

Upaya Hukum Lanjutan
Laporan pidana sudah ke Polresta Denpasar untuk antisipasi menghalau gugatan pengosongan dengan mohon perlindungan hukum dan melibatkan instansi lain yang berwenang. (Z/002) 

Baca Artikel Menarik Lainnya : Bawaslu Temukan 93 pelanggaran APK di Bali

Terpopuler

Makan Siang, De Gadjah - Koster Bahas Sampah, PSEL hingga Sekolah Rakyat

Makan Siang, De Gadjah - Koster Bahas Sampah, PSEL hingga Sekolah Rakyat

Pasca Segel BTID, Bandesa Adat Pariatha Nilai Aksi Dukungan Pansus TRAP Mengatasnamakan 'Warga Serangan', Curigai Benturkan dengan Investor

Pasca Segel BTID, Bandesa Adat Pariatha Nilai Aksi Dukungan Pansus TRAP Mengatasnamakan 'Warga Serangan', Curigai Benturkan dengan Investor

*DPRD Badung mengucapkan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri*

*DPRD Badung mengucapkan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri*

Carut-Marut Sampah

Carut-Marut Sampah

Penutupan Festasada 2026, Tunjukkan Kolaborasi Seni Budaya Kearifan Lokal

Penutupan Festasada 2026, Tunjukkan Kolaborasi Seni Budaya Kearifan Lokal

Dharma Santi Nasional 2026; Hindu Indonesia Gaungkan 'Vasudhaiva Kutumbakam', Perkuat Harmoni Bangsa dan Umat Manusia

Dharma Santi Nasional 2026; Hindu Indonesia Gaungkan 'Vasudhaiva Kutumbakam', Perkuat Harmoni Bangsa dan Umat Manusia