Denpasar (Atnews) - Sunggguh naas nasib buruh serabutan Wayan Nardi yang menjadi korban kebobrokan LPD Mambal yang kini kolaps, tabungan miliknya sebesar Rp120 Juta tidak ada kejelasan, uang tidak bisa ditarik. Kini nasib anaknya untuk mengenyam Pendidikan SMK terancam batal, sebab perencanaan tabungan di LPD Mambal untuk biaya Pendidikan kini sirna tidak bisa ditarik
Nardi, menceritakan pengalaman pahitnya. Ia mengaku memiliki tabungan sekitar Rp120 juta hasil kerja keras bertahun-tahun. Namun, saat ingin menarik uang Rp1 juta, ia hanya diberikan Rp200 ribu oleh kasir dengan alasan tidak ada uang tunai.
“Sekarang anak saya sudah kelas 3 SMP mau masuk SMK, butuh uang pendaftaran bulan Juni ini. Saya bingung harus bagaimana, terpaksa mungkin harus meminjam uang padahal uang saya ada di LPD,” keluh Wayan Nardi dengan nada kecewa pada Jumat (24/4/2026).
Ia menuntut Desa Adat Mambal selaku penanggung jawab LPD untuk tidak lepas tangan. “Jangan seperti tenggelam di pasir, menghilang begitu saja. Saya minta LPD dibuka kembali dan ada iktikad baik,” tegasnya.
Kekecewaan serupa diungkapkan oleh Made Sukadana (52) asal Sibang Kaja, pihaknya menjadi korban LPD Mambal tabungannya pun tak main-main mencapai Rp5 Miliar. Dana tersebut merupakan akumulasi tabungan dan deposito selama 10 tahun yang rencananya digunakan untuk biaya kesehatan dan hari tua.
“Dari awal Corona sudah mulai susah narik. Beritanya berantai, semua orang narik akhirnya kolaps. Sampai sekarang hanya janji-janji saja, tidak ada solusi atau progres. Pengelola seperti lepas tanggung jawab,” ungkap Sukudana.
Ia juga menyoroti adanya dugaan pengelolaan yang buruk di internal LPD Mambal, termasuk isu kredit fiktif dan jaminan yang tidak memadai. “Kami dengar ada oknum orang dalam yang bermain. Bahkan sekarang kantornya tutup. Kalau kantor tutup, bagaimana orang mau bayar utang ke LPD? Ini seperti ada upaya cuci tangan,” tambahnya.
Menanggapi situasi yang mandek, para nasabah berencana melakukan aksi pada tanggal 1 Mei mendatang. Mereka menuntut dua tuntutan yakni, pengembalian dana nasabah dan pembukaan kembali kantor LPD agar proses administrasi serta penagihan kredit kepada debitur bisa berjalan.
Dengan tidak adanya kepastian pengembalian uang nasabah LPD Mambal, Wayan Nardi dan Made Sukadana mewakili para korban, mengadukan nasibnya pada ARUN Bali untuk mengawal kasus ini agar bisa diusut tuntas, baik secara perdata maupun pidana jika ditemukan bukti penyelewengan dana oleh pengurus. (Z/001)