Denpasar (Atnews) - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara proyek PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, Denpasar, Kamis, 23 April 2026.
KEK Kura Kura Bali merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2023.
Berlokasi di Bali, KEK Kura Kura Bali mengembangkan pusat wisata marina dan budaya terpadu kelas dunia yang berkelanjutan dan menjunjung keindahan lanskap bali.
KEK Kura Kura Bali dibangun sebagai destinasi pariwisata berkualitas serta industri kreatif dan kesehatan yang akan mengembangkan hotel, resort, area komersial, pusat kesehatan, taman pendidikan dan teknologi, serta amenitas lain.
Pembangunan KEK KKB bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang mampu mencapai keseimbangan dan keselarasan serta mengembangkan pariwisata berkelanjutan untuk mencapai tujuan SDGs pada tahun 2030 dan Indonesia Emas pada tahun 2045.
Namun keputusan penghentian ini muncul setelah Pansus TRAP DPRD Bali menemukan dugaan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi perusahaan dengan kondisi faktual di lapangan, terutama terkait proses tukar guling lahan mangrove yang selama ini menuai sorotan publik.
Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan hasil evaluasi dari serangkaian inspeksi lapangan, termasuk peninjauan ke wilayah Karangasem dan Jembrana.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi bahwa sejumlah kewajiban administrasi belum dipenuhi secara menyeluruh oleh pihak perusahaan.
Penutupan sementara difokuskan pada beberapa titik strategis, seperti pembangunan marina dan kawasan yang dikenal sebagai area "mangkok".
Kedua lokasi ini dinilai memiliki persoalan serius, baik dari sisi legalitas maupun kelengkapan dokumen.
"Kami memutuskan penutupan sementara terhadap kegiatan yang diduga memiliki pelanggaran atau kekurangan administrasi. Termasuk tukar guling lahan yang setelah dicek di lapangan tidak ditemukan sesuai harapan," kata Dewa Rai.
Langkah Pansus TRAP tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali dengan menghentikan aktivitas di lokasi.
Pengawasan ketat juga akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada kegiatan yang berlangsung selama masa penghentian.
Sedangkan, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha mengungkapkan bahwa temuan paling krusial adalah tidak ditemukan bukti sertifikat lahan pengganti dalam skema tukar guling yang diklaim telah dilakukan oleh perusahaan BTID.
Menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keabsahan proses tersebut.
"Jika sertifikat pengganti tidak ada, bagaimana bisa dikatakan sudah terjadi tukar guling? Ini yang masih kami dalami," kata Made Supartha.
Lebih lanjut, Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan, penghentian sementara ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga tata ruang Bali tetap tertib, transparan, dan berkeadilan.
Selain itu, upaya pendalaman terhadap temuan di lapangan akan terus dilakukan guna mencegah potensi pelanggaran yang dapat merugikan daerah maupun lingkungan.
Hingga kini, polemik tukar guling lahan mangrove di kawasan Kura-Kura Bali masih berlangsung. Perbedaan antara klaim perusahaan BTID dan temuan di lapangan menjadi perhatian serius publik serta mendorong pengawasan lebih lanjut dari pihak legislatif.
Pada sidak tersebut memicu ketegangan antara Pansus TRAP DPRD Bali dan pihak pengembang, PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Adu argumen terjadi saat Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, mempertanyakan kejelasan lahan pengganti dalam skema tukar guling yang dinilai belum terbukti secara konkret di lapangan.
Pansus TRAP menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi faktual di lokasi.
Dalam peninjauan sebelumnya di Karangasem, Pansus TRAP DPRD Bali mengaku tidak menemukan bukti sertifikat atas lahan pengganti yang disebut mencakup sekitar 58,14 hektar perairan dan 4 hektare mangrove.
Situasi semakin memanas ketika pihak BTID tidak dapat menunjukkan dokumen sertifikasi yang diminta secara langsung.
Hal ini memunculkan keraguan serius terkait legalitas dan transparansi proses tukar guling yang disebut telah berlangsung sejak dekade 1990-an.
Meski demikian, BTID membantah adanya pelanggaran dalam proses tersebut. Perusahaan menyatakan seluruh tahapan telah dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan instansi pemerintah terkait, termasuk kementerian teknis.
Mereka juga menyebut lokasi lahan pengganti berada di wilayah yang sulit diakses sehingga tidak mudah diverifikasi dalam waktu singkat.
Perbedaan klaim antara BTID dan temuan lapangan menunjukkan belum sinkronnya data yang tersedia.
Pansus TRAP menegaskan akan terus mendalami persoalan ini guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam pengelolaan aset dan tata ruang daerah.
Sidak ini menjadi bagian dari investigasi yang lebih luas terkait dugaan kejanggalan tukar guling lahan mangrove di kawasan strategis Bali.
Sementara itu, penyegalan aktifitas pembangunan di KEK Kura Kura Bali oleh pansus TRAP DPRD Bali dinilai melanggar prosedur atau mal prosedural. DPRD Bali harusnya menyerahkan rekomendasi kepada pemerintah provinsi Bali atau eksekutif, selanjutnya eksekutif yang bertindak mengeksekusi rekomendasi tersebut.
Tim legal dan perizinan BTID Anak Agung Ngurah Buana menjelaskan, pansus TRAP seharusnya tidak boleh secara langsung menginstruksikan kepada Sapol PP Pemprov Bali untuk melakukan penutupan.
"Harusnya Pansus TRAP DPRD Bali lapor kepada Ketua DPRD Bali melalui Sidang resmi Paripurna kemudian Ketua DPRD melaporkan ke Gubernur Bali," tegas Agung.
Kemudian, jelas Agung, Gubernur Bali dan pemerintah provinsi Bali-lah yang seharusnya melakukan eksekusi di lapangan.
"Tapi ini enggak ada. Harusnya eksekutif karena itu ketentuan dari Inmendagri (instruksi mendagri)," kata Agung.
Agung menjelaskan, rekomendasi penyegelan oleh pansus TRAP DPRD juga disinyalir dilakukan sepihak tanpa konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak BTID.
Padahal, semua prosedural tukar lahan yang dilakukan telah sesuai perundang-undangan yang berlaku saat itu.
"Lahan yang kita ambil adalah kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. Yang memang secara aturan diperbolehkan. Harusnya pansus TRAP DPRD mendalaminya di BPKH Wilayah VIII Kementerian Kehutanan," katanya.
Agung juga menjelaskan sesuai dengan PP 23 tahun 2023 tentang penetapan kawasan KEK, disana termuat Gubernur Bali sebagai Dewan Pengawas KEK di daerah.
Yossy Sulistyorini Head Legal BTID menyatakan rekomendasi dari Pansus Trap dilakuan tanpa mendengar secara utuh klarifikasi dan konfirmasi pihak BTID.
Dia menambahkan penyegelan tak prosedural yang dilakukan pansus akan didiskusikan internal BTID sebelum mengambil langkah selanjutnya.
"Kami mengapresiasi perhatian yang diberikan kepada kami. Tentunya kami berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku," tegasnya.
Ia menambahkan, BTID telah mengantongi semua perizinan yang diperlukan. Namun Pansus TRAP datang menutup tanpa ada alasan dan argumen hukum yang tepat.
Yossi mengatakan Pansus TRAP kerap mendengungkan ingin menjalin dan mendukung investasi di Bali, namun justru melakukan tindakan penutupan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini akan merusak citra Bali. dan juga membuat investor takut berinvestasi di Bali.
"Jangan sampai tindakan yang tidak sesuai hukum akan malah membuat investor takut dan malah jadi berpikir ulang untuk berinvestasi di Bali. Yang mana pada akhirnya juga akan merugikan masyarakat Bali.''
Pansus TRAP DPRD Bali merekomendasikan menutup sementara aktifitas di lahan tahura sebagai objek lahan pengganti di Jembrana dan Karangasem. Selanjutnya, BTID diminta berkoordinasi dengan Pol PP dan menyiapkan dokumen untuk RDP bersama DPRD Bali dalam waktu dekat. (Z/002)