Jakarta (Atnews) - Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta mengtakan, Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan bertepatan dengan Hari Kartini di Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 21 April 2026.
RUU itu sudah disulukan tahun 2004, namun setelah selama 22 tahun, baru bisa disahkan menjadi UU, ini bukan waktu yang singkat.
"Saya bersyukur dapat kesempatan untuk terlibat aktif dalam pembuatan UU PPRT ini. Jangan sebut lagi mereka pembantu atau babu," ujarnya.
Negara akhirnnya hadir memberikan pelindungan kepada mereka yang selama ini bekerja tanpa kepastian hukum
Perjalanan panjang RUU PPRT telah ditunggu oleh jutaan PRT yang didominasi perempuan, setiap hari bekerja tanpa standar upah, tanpa jam kerja yang jelas, bahkan tanpa perlindungan dari kekerasan.
Menurut Data Survei ILO dan Universitas Indonesia, jumlah PRT di Indonesia adalah 4,2 (empat koma dua) juta dengan 84% (delapan puluh empat persen) adalah perempuan dan 28% (dua puluh delapan persen) masih berusia anak.
RUU PPRT memuat sejumlah poin krusial yang selama ini tidak dimiliki pekerja rumah tangga, mulai dari pengakuan sebagai pekerja formal, kewajiban kontrak kerja, pengaturan upah dan jam kerja, perlindungan dari kekerasan dan akses terhadap jaminan sosial.
UU itu bukan sekadar regulasi administratif. Ini adalah pengakuan bahwa PRT adalah pekerja profesional yang martabat dan wajib dilindungi negara
Pemerintah harus segera menyiapkan aturan turunan UU ini, termasuk mekanisme pengawasan, sistem pelaporan, hingga sanksi yang tegas bagi pelanggaran.
"Jangan sampai undang-undang ini hanya jadi simbol. Harus ada aturan pelaksana yang jelas, harus ada keberanian untuk menegakkan. Kalau tidak, kita mengulang kesalahan yang sama," bebernya. (Z/002)