Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH.,
Dalam diskursus hukum kita, dikenal sebuah prinsip fundamental: Fiat Justitia Ruat Caelum, hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh. Prinsip ini bukan sekadar retorika panggung, melainkan kompas moral bagi setiap lembaga penegak hukum, tak terkecuali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi aspirasi Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang memohon pembentukan Panitia Kerja (Panja) terkait pengalihan status penahanan saudara Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), saya memandang hal ini sebagai momentum krusial untuk melakukan "audit integritas" atas praktik penegakan hukum di tanah air.
Marwah Konstitusional dan Kesetaraan di Hadapan Hukum Secara filosofis, negara hukum berdiri di atas fondasi Equality Before the Law, dimana setiap warga negara, tanpa memandang jabatan atau latar belakang, harus diperlakukan sama di hadapan meja hijau. Ketika muncul dugaan adanya "kado" berupa status tahanan rumah yang diberikan menjelang hari raya, integritas institusi sedang dipertaruhkan.
Pengalihan penahanan tanpa alasan objektif yang kuat berpotensi menciptakan persepsi adanya perlakuan istimewa (special treatment) yang mencederai rasa
keadilan masyarakat. Kita harus mencegah lahirnya preseden di mana hukum seolah- olah bisa "dinegosiasikan" di ruang-ruang tertutup.
Kolektif-Kolegial: Roh Kepemimpinan KPK Dari sudut pandang yuridis, UU KPK mengamanatkan kepemimpinan yang bersifat kolektif-kolegial. Setiap keputusan strategis, termasuk pengalihan penahanan, harus didasarkan pada keputusan bersama pimpinan, bukan diskresi personal yang parsial.
• Jika kebijakan diambil secara sepihak tanpa melalui mekanisme internal yang sah, maka secara otomatis kebijakan tersebut mengandung cacat hukum dan pelanggaran SOP yang serius.
• Kami juga menyoroti adanya dugaan intervensi pihak luar yang tidak dilaporkan kepada Dewan Pengawas. Hal ini mengingatkan kita pada yurisprudensi etik di mana membiarkan intervensi luar dalam proses hukum adalah pelanggaran berat terhadap independensi kekuasaan kehakiman maupun penegakan hukum.
Profesionalitas Medis dan Kontradiksi Informasi
Satu hal yang menjadi perhatian tajam adalah adanya diskrepansi informasi terkait kondisi kesehatan tersangka. Di satu sisi, Juru Bicara menyatakan tersangka sehat, namun di sisi lain, Deputi Penindakan menyatakan adanya kondisi medis seperti GERD dan asma.
Jika melihat prinsi Lex Prospicit Non Respicit, dimana hukum harus melihat ke depan dengan kepastian. Bagaimana mungkin kebijakan diambil tanpa tes kesehatan yang kompeten di awal?. Ketidaksinkronan data ini menunjukkan adanya kerapuhan dalam koordinasi internal dan profesionalitas yang mengkhawatirkan.
Transparansi:
Oksigen bagi Kepercayaan Publik Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dalam kegelapan. Asas keterbukaan adalah mandat undang-undang. Fakta bahwa pengalihan penahanan ini justru terungkap ke publik melalui pihak ketiga dan kecurigaan awak media, bukan melalui pengumuman resmi adalah sebuah kemunduran dalam standar transparansi KPK.
Keputusan yang bersifat sembunyi-sembunyi hanya akan melahirkan krisis kepercayaan publik (public distrust) yang masif. Rakyat berhak tahu mengapa seorang tersangka korupsi mendapatkan perlakuan berbeda dari tahanan lainnya.
Menurut saya, DPR RI memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan KPK tidak melenceng dari relnya. Kita perlu mendorong agar pengusutan atas dugaan pelanggaran SOP dan kode etik ini dilakukan secara cepat, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, adanya pemikiran yang muncul dari berbagai kalangan masyarakat untuk membentuk Panja DPR adalah instrumen pengawasan untuk memotret permasalahan ini secara utuh demi perbaikan di masa
depan.
Penegakan hukum yang kuat tidak hanya dinilai dari berapa banyak orang yang dipenjara, tetapi dari seberapa teguh lembaga tersebut menjaga integritasnya di bawah tekanan atau godaan iintervensi
Mari kita kembalikan KPK sebagai garda
terdepan yang bersih, profesional, dan melayani keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagai wujud kecintaan kita kepada KPK.
*) Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH., Anggota Komisi III DPR RI dan Pengajar Pada Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar