Banner Bawah

Anak Agung Alit Wiraputra Berhasil Raih Gelar Doktor Hukum ke-27 Unwar Dengan Predikat Pujian Dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor

Admin 2 - atnews

2026-03-26
Bagikan :
Dokumentasi dari - Anak Agung Alit Wiraputra Berhasil Raih Gelar Doktor Hukum ke-27 Unwar Dengan Predikat Pujian Dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor
Anak Agung Alit Wiraputra (ist/atnews)

Denpasar, (At news) - Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, S.H., M.H resmi menyandang gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam ujian terbuka promosi doktor pada Program Studi Hukum Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Warmadewa (Unwar), Kamis (26/3). 

Sidang berlangsung di Ruang Sri Wijaya Mahadewi, Lantai 4 Gedung Pascasarjana Universitas Warmadewa Denpasar.

Dalam sidang terbuka tersebut, Agung Wiraputra yang dikenal sebagai pengusaha sekaligus tokoh beberapa organisasi penting di Bali mengangkat disertasi berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Eksekusi Putusan Perkara Perdata yang Berlandaskan Keadilan dan Kepastian Hukum.” 

Penelitian ini menyoroti persoalan mendasar dalam sistem peradilan perdata, khususnya terkait lemahnya pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sidang dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Warmadewa, Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit, M.P sebagai Ketua Sidang sekaligus Penguji IX. 

Sementara itu, Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, S.H., M.Hum bertindak sebagai Sekretaris Sidang, Promotor, dan Penguji VIII. 

Hadir pula penguji eksternal Prof. Dr. H. Jawade Hafidz, S.H., M.H., serta jajaran penguji internal diantaranya, Prof. Dr. Drs. Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, M.Si (Penguji II), Prof. Dr. I Nyoman Sujana, S.H.,M.Hum (Ko-Promotor I/Penguji VI), Dr. I Nyoman Gede Sugiartha, S.H., M.H (Ko-Promotor II/Penguji VII), Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, S.H., M.H (Penguji III), Dr. I Ketut Kasta Arya Wijaya, S.H., M.Hum (Penguji IV), dan Dr. I Nyoman Sukandia, S.H., M.H (Penguji V).

Dalam pemaparannya, Agung Wiraputra menegaskan bahwa permasalahan utama dalam eksekusi perkara perdata di Indonesia terletak pada tidak adanya jaminan pelaksanaan putusan pengadilan. 

Kondisi ini dinilai mengakibatkan ketidakpastian hukum dan merugikan pihak yang telah memenangkan perkara, namun tidak segera memperoleh haknya.

Ia menjelaskan, dari sisi filosofis (ontologis), eksekusi putusan perdata belum mampu menjamin keadilan. Secara epistemologis, terdapat berbagai faktor yuridis maupun non-yuridis yang menyebabkan lambatnya proses eksekusi. 

Sementara secara aksiologis, sistem yang ada belum memberikan manfaat nyata bagi pencari keadilan.

 “Eksekusi putusan perdata seharusnya menjadi tahap akhir yang memastikan keadilan benar-benar terwujud, bukan sekadar berhenti pada putusan,” tegas Agung Alit Wiraputra. 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa regulasi yang ada, seperti HIR dan RBg, masih memiliki banyak kelemahan, termasuk tidak adanya pengaturan yang jelas terkait batas waktu pelaksanaan eksekusi, ketidakjelasan amar putusan, hingga kekosongan hukum dalam beberapa aspek teknis. 

Hal ini kerap menimbulkan hambatan dalam praktik di lapangan, termasuk resistensi dari pihak tereksekusi dan keterbatasan dukungan aparat.

Dalam disertasinya, Agung Wiraputra menawarkan model rekonstruksi pengaturan eksekusi perdata yang lebih ideal, di antaranya melalui pembentukan undang-undang baru yang komprehensif, pembentukan satuan tugas khusus pelaksana eksekusi, serta pemberian sanksi tegas bagi pihak yang menghambat proses eksekusi. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem peradilan elektronik guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Menurutnya, integrasi antara keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan harus menjadi fondasi utama dalam pembaruan hukum eksekusi perdata di Indonesia.

Sementara itu, Dekan Pascasarjana Universitas Warmadewa, Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, S.H., M.Hum, menilai penelitian tersebut sangat relevan dan penting bagi perkembangan hukum di Indonesia. Ia menekankan bahwa keadilan merupakan hak fundamental setiap warga negara, sehingga implementasi putusan pengadilan harus benar-benar mencerminkan prinsip keadilan.

Sementara itu, Rektor Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit, M.P menyampaikan bahwa disertasi yang diangkat Agung Wiraputra diharapkan mampu memberikan kontribusi akademik yang signifikan, khususnya dalam menghadirkan inovasi (novelty) di bidang hukum perdata.

“Gagasan yang diangkat diharapkan mampu memperkaya khazanah keilmuan serta menjadi referensi dalam pembaruan sistem hukum di Indonesia,” ujarnya.

Prof. Dr. H. Jawade Hafidz, SH, MH sebagai penguji eksternal mengapresiasi judul penelitian yang dilakukan promovendus. Mengingat penelitian ini masih orisinil dan original belum ada yang menelitinya. 

Ia pun memuji promovendus atas penelitian ini dan berharap perjuangannya ini bisa berhasil. 

Pada akhir sidang, Agung Wiraputra dinyatakan memperoleh nilai 95, 5 dan dinyatakan lulus meraih predikat dengan pujian. Dengan capaian tersebut, ia resmi menyandang gelar doktor dan tercatat sebagai doktor hukum ke-27 yang dilahirkan oleh Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Warmadewa.

Keberhasilan ini tidak hanya menjadi pencapaian akademik pribadi, tetapi juga diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendorong reformasi sistem peradilan perdata yang lebih adil, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra seorang pengusaha sukses tinggal di Banjar Batulumbung Desa Dalung Kecamatan Kuta Utara dengan memiliki 4 perusahaan (PT) dan 5 orang anak putra/putri.

Ia juga dikenal aktivis di berbagai organisasi sosial dan politik. Pernah menjadi Ketua Umum Kadin Badung (2012-2017), Ketua Umum Kadin Bali tahun 2015 - 2020 juga menjadi Wakil Ketua DPD partai Gerindra Bali (2010-2015). (Mur/002).

Baca Artikel Menarik Lainnya : Aktif Bayar Pajak Dukung Pembangunan Nasional

Terpopuler

Buka Parade Ogoh-Ogoh, Wabup Badung Soroti Peran Strategis Generasi Muda dalam Pelestarian Budaya

Buka Parade Ogoh-Ogoh, Wabup Badung Soroti Peran Strategis Generasi Muda dalam Pelestarian Budaya

Sambut Nyepi, BTID Gelar Safari Ogoh-Ogoh, Perkuat Sinergi Budaya di Desa Serangan

Sambut Nyepi, BTID Gelar Safari Ogoh-Ogoh, Perkuat Sinergi Budaya di Desa Serangan

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

15 Batal Terbang Rute Internasional Bandara Ngurah Rai, Dampak Perang Israel - Iran

15 Batal Terbang Rute Internasional Bandara Ngurah Rai, Dampak Perang Israel - Iran

Jelang Nyepi dan Lebaran, Menpar Intensifkan Visitasi 165 Destinasi Wisata Nasional

Jelang Nyepi dan Lebaran, Menpar Intensifkan Visitasi 165 Destinasi Wisata Nasional

Menteri PKP Siapkan Rusun Khusus Seniman di Denpasar, Hunian Bernuansa Lokal

Menteri PKP Siapkan Rusun Khusus Seniman di Denpasar, Hunian Bernuansa Lokal