Denpasar (Atnews) - Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya memimpin Rapat Paripurna ke-28 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu, 25 Maret 2026.
Agenda Rapat Paripurna DPRD Bali membahas Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 dan Pidato 1 (satu) Tahun Kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 20 Pebruari 2025 hingga 20 Pebruari 2026.
Dalam sambutannya, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pembangunan Bali dalam satu tahun kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta dijalankan melalui penguatan regulasi yang terstruktur, dimulai dari Peraturan Daerah (Perda), Rancangan Perda (Raperda), Peraturan Gubernur (Pergub), hingga Surat Edaran (SE), yang seluruhnya diarahkan untuk memastikan pembangunan Bali berjalan berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat.
Gubernur Koster menyebut, sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025, pemerintahan Koster-Giri langsung bergerak mempersiapkan pondasi hukum sebagai pijakan utama Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun (2025-2125).
Selama setahun, Pemprov Bali telah menerapkan 10 Peraturan Daerah (Perda) strategis sebagai fondasi pembangunan. Peraturan ini tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga menyentuh langsung kepentingan masyarakat dan keberlanjutan Bali.
Selama satu tahun, Pemprov Bali telah menetapkan 10 Perda strategis, yaitu:
1. Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan pungutan wisatawan asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan
2. Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang RPJMD Semesta Berencana 2025–2029
3. Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Bale Kerta Adhyaksa
4. Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025–2055
5. Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang penyertaan modal pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali
6. Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang penghormatan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas
7. Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang perubahan struktur perangkat daerah
8. Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelindungan pantai dan sempadan pantai
9. Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan dan larangan nominee
10. Perda Nomor 5 Tahun 2026 tentang penyertaan modal pada Bank Pembangunan Daerah Bali.
"Seluruh perda ini menjadi instrumen penting dalam memastikan pembangunan Bali berjalan tertib, terarah, dan memberi manfaat nyata," kata Gubernur Koster.
Gubernur Koster juga mengapresiasi DPRD Bali atas dukungan dalam melahirkan perda-perda tersebut yang dinilai berkualitas dan bermanfaat luas bagi masyarakat.
Selain perda yang telah diterapkan, pemerintah juga tengah memproses tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang ditargetkan rampung pada 2026.
Adapun 3 Raperda tersebut antara lain:
1. Raperda pengendalian toko modern berjaringan
2. Raperda pembentukan Perumda Kerta Bawana Sanjiwani
3. Raperda angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi.
Ketiganya ditargetkan rampung pada 2026.
Pemerintah Provinsi Bali juga menerbitkan enam Pergub strategis:
1. Pergub tentang jaminan sosial bagi rohaniwan
2. Pergub perubahan tata cara pembayaran pungutan wisatawan asing
3. Pergub penyelenggaraan koperasi desa/kelurahan Merah Putih
4. Pergub pencabutan aturan pembatasan unggas dari luar Bali
5. Pergub program Satu Keluarga Satu Sarjana
6. Pergub sistem pengamanan lingkungan berbasis desa adat
Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Bali. Program ini akan terintegrasi dengan skema pendidikan hingga jenjang sarjana sebagai upaya menjaga warisan budaya.
Selain itu, enam rancangan Pergub tengah disiapkan:
1. Pengelolaan sumber daya genetik babi
2. Tarif angkutan umum Trans Sarbagita dan Trans Metro Dewata
3. Insentif dan kemudahan investasi
4. Insentif bagi Nyoman dan Ketut
5. Muatan lokal Bahasa Bali dan kearifan lokal
6. Pelayanan kesehatan tradisional Bali
Khusus kebijakan insentif Nyoman dan Ketut, Gubernur Koster menegaskan langkah ini sebagai upaya menjaga keberlanjutan identitas budaya Bali yang mulai tergerus.
Untuk mempercepat implementasi kebijakan, diterbitkan lima Instruksi Gubernur:
1. Pelaksanaan Bulan Bung Karno
2. Perayaan Tumpek berbasis kearifan lokal Sad Kerthi
3. Pengukuran serentak pencegahan stunting
4. Larangan alih fungsi lahan pertanian
5. Penghentian sementara izin toko modern berjaringan
7 Surat Edaran Gubernur Bali
Sebagai penguatan gerakan sosial, tujuh Surat Edaran juga diterbitkan:
1. Pembatasan sampah plastik sekali pakai
2. Kewajiban menyanyikan Indonesia Raya
3. Tatanan pengunjung di Pura Agung Besakih
4. Gerakan Bali bersih sampah
5. Transaksi non-tunai
6. Bulan Bahasa Bali
7. Pencegahan korupsi dan gratifikasi
Melalui berbagai regulasi tersebut, Gubernur Koster menegaskan bahwa pembangunan Bali tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pelestarian budaya, perlindungan lingkungan, serta penguatan ekonomi lokal.
"Regulasi ini adalah pondasi. Dengan penerapan yang konsisten, kita pastikan Bali maju tanpa kehilangan jati diri," pungkasnya. (WIG/002)