Oleh Gede Pasek Suardika
Sambil menikmati delay di Bandara Adi Soemarmo Solo, Saya membaca berita dibawah ini:
https://balipolitika.com/2026/03/17/kadis-klh-bali-2019-2024-i-made-teja-tersangka/
Jujur saya memandang ini kasus aneh dan sepertinya sarat skenario lain dibalik kasusnya. Mantan Kadis KLH Bali hanyalah dijadikan tumbal dari sebuah skenario besar yang belum terungkap. I Made Teja dijadikan Tersangka Senin 16 Matet 2026 dengan dugaan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 99 ayat (1) UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di TPA Sampah Regional Sarbagita Suwung.
Ini hanyalah Law Entertainment bukan Law Enforcement, atau hanya sebuah pertunjukkan penegakan hukum seolah-olah tegas tetapi sebenarnya sangat kumuh dan cara penanganan berkelas "sampah". Made Teja harus seperti namanya, menjadi sinar atau teja untuk melawan dan jangan mau dijadikan tumbal permainan penegakan hukum seperti ini.
Ini adalah cara untuk membangun rasa takut terkait agar TPA Suwung segera bisa dibersihkan dari sampah dan eheemm jangan jangan untuk lingkungan sekitarnya diabdikan untuk megaproyek yang harus mengusir keberadaan sampah di tempat tersebut. Ya bisnis oligarki yang sudah ngebet menjadikan cuan areal sekitar daerah sana. Dan urusan sampah menjadi ganjalan tidak berkesudahan dari dulu.
Saya yakin banyak advokat tanpa perlu dibayar atau pro bono akan membantu Made Teja berjuang. Maklum kan sekarang sudah pensiunan dan tidak mungkin mampu bayar banyak advokat untuk membantu membelanya.
Mantan Kadis KLH I Made Teja harus hadapi secara terbuka dan fight karena tidak bisa kesalahan ditimpakan pada dirinya seorang dan hanya di masa kepemimpinannya disana. Jangan mau jadi tumbal. Kasus ini sangat aneh jika tersangkanya tunggal. Sampah itu urusan kolektif bukan individual. Sehingga jika bicara kelalaian maka harus diurai terlebih dahulu dari siklus proses mana kelalaian itu terjadi. Dari permasalahan hulu hingga ke hilir. Dan tidak layak Made Teja jadi Tersangka utama karena ada yang lebih layak jadi yang utama.
Logika sederhananya begini:
1. Ketentuan ini berlaku sejak 2009, dan sanksi pidananya juga sejak saat itu. Maka jika bicara adanya kelalaian yang mengakibatkan baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau baku mutu lainnya di TPA Suwung, maka sejak tahun 2009 sampai 2026 harus diproses. Bukan hanya era nya Made Teja saja. Atau logika.lainnya, apakah hanya di era Made Teja baku mutunya bermasalah sementara sekarang tidak atau sebelum Beliau menjabat juga bagus?
2. Pihak yang terlibat dalam proses dampak lingkungan itu sangat banyak. Dari aturan teknis yang dikeluarkan kepala daerah, anggaran yang disiapkan di APBD oleh DPRD Bali dan Gubernur, termasuk kepala dearah di Sarbagita, petugas taktis dan pelaksana teknis. Tidak bisa semuanya ditimpakan ke seorang Made Teja saja. Apa yang bisa dilakukan oleh Made Teja sebagai KLH jika tidak ada anggaran untuk memperbaiki baku mutu tersebut? Memangnya bisa melaksanakan tersebut tanpa dukungan peralatan dan anggaran serta supporting SDM?
3. Jika bicara lalai atau culpa, maka dari kebijakan, anggaran hingga pelaksanaan lapangan terlibat dalam kelalaian tersebut. Sehingga penegakan hukum tanpa pandang bulu harus menciduk semuanya bukan memilih satu orang tumbal hanya untuk kebutuhan pertunjukkan dan memuluskan agenda utama lainnya. Apa berani dan mampu? Karena tujuannya untuk show bukan keadilan dan kepastian hukum maka tidak mungkin dilakukan.
4. Sekali lagi Saya melihat aksi penegakan hukum ini hanyalah sekadar menyeremkan sebuah kasus untuk memuluskan agenda lainnya. Sebab cara sebelumnya selalu gagal. Kegagalan itu juga akibat tidak adanya strategi komprehensif menuntaskan permasalahan sampah sejak dulu.
Jika diperlukan, kami siap menemani Nade Teja mencari keadilan dengan syarat memiliki keberanian melakukan perlawanan agar bisa mengungkapkan dan membongkar skenario skenario lain dibalik kasus ini. Sebab nyali dan keberanian diperlukan karena ada dugaan kuat kasus ini ada bau-bau permainan oligarki yang berkolaborasi dengan pemilik kewenangan.
Buktinya Kementerian LH maupun penyidik LH buta dan tuli di TPA lainnya di seluruh Indonesia untuk melakukan proses hukum. Memangnya sampah di TPA lainnya baku mutu nya bagus? Kenapa tidak disentuh? Saya menduga karena disana tidak ada proyek besar oligarki yang harus diamankan. Ingat...banyak sekali jejak hitam penegakan hukum yang ada bukanlah penegakan hukum tetapi untuk memuluskan agenda lainnya.
"Keadilan tidak mudah untuk dihadirkan tetapi harus tetap diperjuangkan".
*) Gede Pasek Suardika, Advokat, Ketum Partai Kebangkitan Nusantara