Denpasar (Atnews) - Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali I Made Teja resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung.
Sanksi pidana dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait pengelolaan TPA Regional Sarbagita Suwung bukan sekadar wacana.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup.
Hal itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.02./I.4/PPNS/GKM/B/III/2026 tertanggal 16 Maret 2026 yang ditandatangani penyidik Brigjen Pol. Frans Tjahyono.
Kasus itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup dalam pengelolaan sampah di TPA Regional Sarbagita Suwung yang beralamat di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Dalam surat tersebut disebutkan, tersangka diduga lalai dalam kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, maupun kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau kerusakan lingkungan.
Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan/atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni terkait kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, maupun kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ngurah Satria Wardana saat dikonfirmasi, Selasa (17/3) membenarkan adanya surat penetapan tersangka tersebut. Ia mengaku baru mengetahui kabar tersebut melalui pemberitaan media."Kalau melihat bentuk suratnya, memang benar itu surat penetapan tersangka dari Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Ngurah Satria saat dihubungi kemarin (17/3).
Ia menjelaskan, I Made Teja telah memasuki masa purna tugas. Namun demikian, kemungkinan adanya pendampingan hukum dari Pemerintah Provinsi Bali. Menurutnya, selama menjabat, Teja dinilai memiliki dedikasi dalam upaya pelestarian lingkungan hidup di Bali."Posisi hari ini Pak Teja sudah purna tugas. Namun bagaimanapun beliau banyak berbuat untuk pelestarian lingkungan hidup di Bali. Untuk hal ini kami masih menunggu arahan pimpinan,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan bantuan hukum dari Pemprov Bali, Ngurah Satria tidak menampiknya. “Kemungkinan itu ada,” pungkasnya.
Sedangkan Mantan Kadis KLH Made Teja menjawab singkat soal dirinya menjadi tersangka. "Kita siapkan dokumennya, rahayu rahajeng Nyepi nggih," singkatnya. (Z/002/001)