Banner Bawah

Gubernur Koster Tanggapi 7 Pejabat Dianggil Kejagung, Potensi PWA Bali Rp900 Miliar Kendala Imigrasi

Admin - atnews

2026-03-16
Bagikan :
Dokumentasi dari - Gubernur Koster Tanggapi 7 Pejabat Dianggil Kejagung, Potensi PWA Bali Rp900 Miliar Kendala Imigrasi
Gubernur Bali Wayan Koster (ist/Atnews)

Denpasar (Atnews) - Gubernur Bali Wayan Koster  menanggapi pemanggilan tujuh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait pengelolaan dana Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp150 ribu.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat ditemui usai Rapat Koordinasi Penanganan Konflik Sosial di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin, 16 Maret 2026.

Gubernur Koster menegaskan bahwa pemanggilan sejumlah pejabat tersebut bukan untuk dimintai keterangan, melainkan untuk memberikan informasi dan data terkait pengelolaan PWA.

"Benar, bukan minta keterangan, tapi minta informasi dan data. Tadi saya sudah dapat telepon dari Kejaksaan Agung justru Kejaksaan Agung akan menolong memberikan rekomendasi, agar Pungutan Wisatawan Asing (PWA) itu lebih optimal," kata Gubernur Koster.

Menurutnya, belum optimalnya penerimaan PWA salah satunya karena belum dilibatkannya institusi Imigrasi secara langsung dalam proses Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang masuk ke Bali.

Gubernur Koster menjelaskan, Kejaksaan Agung berencana mengundang pihak Imigrasi untuk membantu pelaksanaan pungutan tersebut agar bisa berjalan lebih efektif.

Gubernur Koster juga mengungkapkan bahwa keterlibatan Imigrasi belum dilakukan karena terbentur aspek regulasi. Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pungutan Wisatawan Asing yang kemudian diperbaiki pada 2025, memang sudah membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak seperti hotel, restoran, dan travel agent.Namun, kerja sama dengan Imigrasi masih membutuhkan payung hukum yang lebih tinggi.

"Jadi, nggak mudah bagi Imigrasi, karena semua aktivitas kebijakan diatur dengan aturan, bisa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri (Permen)," kata Gubernur Koster.

Lebih lanjut, Gubernur  Koster menyebutkan tujuh pejabat Pemprov Bali yang dimintai informasi oleh Kejagung berasal dari beberapa perangkat daerah, antara lain BPKAD Bali, Biro Hukum Pemprov Bali, Dinas Pariwisata Bali, Bapenda, serta Satpol PP Bali.

Gubernur Koster juga mengklaim bahwa Kejaksaan Agung tidak menemukan persoalan dalam penggunaan dana PWA, melainkan mendorong agar regulasi pemungutannya bisa dioptimalkan dengan melibatkan Imigrasi.

Data Pemprov Bali menunjukkan potensi penerimaan PWA sebenarnya dapat mencapai sekitar Rp900 miliar per tahun. Namun realisasi yang tercapai masih jauh dari potensi tersebut.

Pada 2024, jumlah wisatawan asing yang datang ke Bali tercatat sekitar 6,3 juta orang. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 2,1 juta wisatawan atau sekitar 32 persen yang membayar pungutan dengan total penerimaan Rp318 miliar.

"Kemudian dilakukan perbaikan Perda pada Tahun 2025 ada kenaikan sedikit yang membayar 34 persen dari 7 juta nilainya mencapai Rp369 miliar. Jadi, kan naik tetap nggak optimal, karena bukan ada korupsi, mana ada korupsi orang ini bayarnya digital online, tidak ada cash. Dengan cara langsung ke BPD Bali rekening disitu. Setelah masuk ke BPD langsung masuk kas daerah, nggak ada celah untuk melakukan penyelewengan korupsi, clear sudah," terangnya.

Gubernur Koster juga menjelaskan seluruh pembayaran PWA dilakukan secara digital dan langsung masuk ke rekening BPD Bali, kemudian diteruskan ke kas daerah sehingga dinilai sangat kecil kemungkinan terjadinya penyelewengan.

Dana PWA tersebut digunakan untuk mendukung berbagai program strategis di Bali, antara lain perlindungan budaya dan alam, penguatan desa adat, pengembangan pariwisata, pembangunan infrastruktur, hingga penanganan lingkungan termasuk pengelolaan sampah.

Program pengelolaan sampah berbasis sumber juga didukung melalui desa adat sesuai dengan Pergub Nomor 47 Tahun 2019, sehingga pemerintah memberikan dukungan program kepada kepala desa atau perbekel sejak 2020.

"Pertanyaannya kenapa kurang optimal, ya karena Imigrasi. Jadi, itulah yang harus diurusin bukan mempersoalkan yang tidak ada kaitannya. Yang harus kita selesaikan adalah bagaimana melibatkan Imigrasi dalam proses pungutan ini," tutupnya. (WIG/001)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Riad Tingkatkan SDM lewat Yoga

Terpopuler

Sambut Nyepi, BTID Gelar Safari Ogoh-Ogoh, Perkuat Sinergi Budaya di Desa Serangan

Sambut Nyepi, BTID Gelar Safari Ogoh-Ogoh, Perkuat Sinergi Budaya di Desa Serangan

15 Batal Terbang Rute Internasional Bandara Ngurah Rai, Dampak Perang Israel - Iran

15 Batal Terbang Rute Internasional Bandara Ngurah Rai, Dampak Perang Israel - Iran

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

MUDIK dengan sehat

MUDIK dengan sehat

Jelang Nyepi dan Lebaran, Menpar Intensifkan Visitasi 165 Destinasi Wisata Nasional

Jelang Nyepi dan Lebaran, Menpar Intensifkan Visitasi 165 Destinasi Wisata Nasional

Rakor Percepatan Penanganan Sampah, ​Carut-Marut TPA Suwung Diusut Bareskrim

Rakor Percepatan Penanganan Sampah, ​Carut-Marut TPA Suwung Diusut Bareskrim