Oleh Prof. Dr. I Gusti Bagus Rai Utama, SE., M.MA., MA., CIRR.
“Kontroversi Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali menunjukkan kombinasi masalah transparansi, tata kelola yang lemah, dan ketimpangan prioritas penggunaan dana antara pelestarian budaya dan penanganan lingkungan, terutama sampah. Di tengah penyelidikan Kejaksaan Agung dan sorotan Ombudsman, momentum perbaikan menyeluruh terbuka lebar jika Pemprov Bali dan para pemangku kepentingan berani melakukan reformasi regulasi, integrasi sistem data, serta reposisi PWA sebagai instrumen nyata keberlanjutan pariwisata, bukan sekadar sumber PAD baru”.
PWA diperkenalkan sejak 14 Februari 2024 dengan tarif Rp150.000 per wisatawan asing, dengan janji mulia: melindungi kebudayaan dan lingkungan alam Bali sekaligus memperkuat pelayanan kepariwisataan budaya. Dalam satu tahun, penerimaan tahun 2024 dilaporkan sekitar Rp313–317 miliar, namun angka ini hanya merefleksikan sekitar 30–40 persen dari total kunjungan 6,3–6,4 juta wisman yang seharusnya berpotensi mendekati Rp1 triliun. Ketimpangan antara potensi dan realisasi memicu kecurigaan publik akan kebocoran, diperkuat dengan langkah Kejaksaan Agung yang mulai memanggil pejabat terkait untuk klarifikasi pengelolaan dana PWA.
Di saat yang sama, kajian Ombudsman Bali menunjukkan ketidakseimbangan alokasi: pemasukan ratusan miliar, tetapi anggaran khusus untuk pengelolaan sampah hanya sekitar Rp40 miliar, jauh di bawah lonjakan alokasi untuk program pelestarian budaya yang meningkat dari sekitar Rp107 miliar pada 2024 menjadi sekitar Rp218 miliar pada 2025. Padahal, keluhan wisatawan dan ekspatriat tentang sampah dan kebersihan muncul sebagai salah satu isu paling krusial yang mengancam daya saing pariwisata Bali.
Di hilir pelayanan, mekanisme pemeriksaan bukti bayar (checker) yang berulang di berbagai titik, serta sistem pengaduan dan pemeriksaan voucher yang belum rapi, mulai menurunkan kualitas pengalaman wisatawan dan menimbulkan persepsi negatif bahwa PWA lebih dekat dengan pungutan daripada instrumen keberlanjutan.
Maladministrasi, Asimetri Informasi, dan Risiko Reputasi: Pertama, temuan Ombudsman tentang potensi maladministrasi dalam prosedur, keterlambatan penyediaan konten perlindungan budaya dan lingkungan, pengelolaan pengaduan Love Bali, serta mekanisme pemeriksaan levy voucher, menegaskan bahwa problem utama PWA adalah governance, bukan sekadar teknis pemungutan.
Rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran di kisaran 30–40 persen mencerminkan desain kelembagaan dan sistem yang belum terintegrasi secara optimal dengan data keimigrasian, infrastruktur pemindaian di bandara, dan arsitektur layanan destinasi. Rencana integrasi portal Love Bali dengan sistem nasional “All Indonesia” yang didukung Imigrasi Ngurah Rai adalah langkah strategis, namun baru menjadi solusi bila disertai standardisasi layanan, SOP pemeriksaan yang jelas, dan pembagian peran lintas lembaga yang akuntabel.
Kedua, ketimpangan alokasi anggaran antara pelestarian budaya dan pengelolaan sampah memperlihatkan bias politik anggaran yang lebih mendorong program seremonial (misalnya dukungan besar pada event budaya) ketimbang menjawab “bom waktu” persoalan lingkungan yang setiap hari dirasakan wisatawan.
Secara prinsip kebijakan publik, PWA dirancang sebagai instrumen earmarked fund untuk perlindungan budaya dan lingkungan; ketika porsi lingkungan khususnya sampah hanya memperoleh sekitar Rp40 miliar dari pemasukan lebih dari Rp300 miliar, persepsi publik mudah bergeser dari keadilan fiskal ke dugaan misprioritas bahkan penyimpangan mandat.
Dalam pasar destinasi global yang sangat sensitif terhadap isu keberlanjutan, ketidakkonsistenan antara narasi “tourism for sustainability” dan praktik alokasi anggaran ini menciptakan risiko reputasi jangka panjang bagi Bali sebagai destinasi hijau berbudaya.
Ketiga, cara PWA dioperasionalkan di lapangan turut membentuk citra Bali di mata wisatawan. Laporan adanya banyak “checker” yang melakukan verifikasi berulang, dari akomodasi hingga pintu masuk daya tarik wisata, menunjukkan absennya desain pelayanan yang berorientasi pada pengalaman (service design) dan berbasis integrasi data digital.
Di mata wisatawan yang terbiasa dengan single-check, auto-gate, atau sistem pembayaran sebelum keberangkatan, praktik berlapis ini menghadirkan kesan tidak efisien bahkan mengarah pada ketidaknyamanan dan kecurigaan akan potensi pungutan tambahan.
Bila tidak dikoreksi, kombinasi tata kelola yang lemah, asimetri informasi (publik tidak paham ke mana uang mengalir), dan pengalaman lapangan yang negatif berpotensi menggerus social license to operate PWA, padahal instrumen ini sesungguhnya sangat strategis untuk membiayai keberlanjutan pariwisata Bali.
Polemik PWA di Bali bukan sekadar soal angka Rp300–317 miliar yang tercatat atau potensi Rp1 triliun yang belum tergarap, melainkan cermin dari tantangan membangun tata kelola pariwisata yang transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada keberlanjutan.
Sorotan Ombudsman dan penyelidikan Kejaksaan Agung menandai titik balik: apakah PWA akan terus dipersepsikan sebagai pungutan tambahan yang membebani wisatawan dan sarat masalah, atau justru bertransformasi menjadi instrumen fiskal inovatif yang dipercaya publik karena manfaatnya nyata bagi budaya, lingkungan, dan mutu layanan wisata Bali.
Pada akhirnya, masa depan Pungutan Wisatawan Asing di Bali ditentukan oleh keberanian semua pemangku kepentingan untuk berbenah bersama: Pemerintah Provinsi Bali harus membuka seluruh arsitektur PWA melalui laporan berkala yang transparan dan mudah diakses, sekaligus merevisi regulasi agar PWA benar‑benar menjadi dana “earmarked” dengan porsi tegas untuk lingkungan terutama sampah, kebersihan pantai, dan rehabilitasi ekosistem serta didukung desain pelayanan digital terintegrasi yang menghapus pemeriksaan berulang yang meresahkan wisatawan.
Pemerintah kabupaten/kota dan pengelola DTW perlu menjadikan PWA sebagai kontrak sosial baru dengan wisatawan, dengan menampilkan secara kasatmata proyek‑proyek yang dibiayai PWA di setiap destinasi dan menerapkan prinsip single verification yang humanis, sehingga setiap turis merasakan bahwa apa yang mereka bayar kembali dalam bentuk fasilitas yang lebih bersih, tertib, dan bermartabat.
Pelaku industri pariwisata tidak lagi bisa bersikap pasif: integrasi PWA ke dalam alur pemesanan dan komunikasi pra‑kedatangan, disertai narasi keberlanjutan yang kuat dan kanal umpan balik bersama melalui asosiasi, akan mengubah PWA dari beban menjadi nilai jual etis Bali di mata pasar global.
Di saat yang sama, Ombudsman dan aparat penegak hukum harus konsisten menjaga marwah kebijakan ini melalui pengawasan berbasis kajian dan komunikasi hasil penyidikan yang jujur dan terbuka, agar publik melihat bahwa setiap rupiah PWA dijaga dengan standar integritas tertinggi dan menjadi rujukan nasional.
Sementara itu, komunitas sipil, akademisi, dan media wajib terus mengawal dengan riset independen, edukasi publik, dan forum dialog multipihak yang rutin, sehingga PWA tidak membeku sebagai kebijakan fiskal semata, melainkan berkembang sebagai instrumen kolektif untuk memastikan pariwisata Bali tumbuh, tetapi tetap setia pada janji dasarnya: melindungi budaya, memulihkan lingkungan, dan meningkatkan martabat hidup masyarakat lokal.
*) Prof. Dr. I Gusti Bagus Rai Utama, SE., M.MA., MA., CIRR., Guru Besar Bidang Manajemen Bisnis Pariwisata, Rektor Universitas Dhyana Pura, Ketua HILDIKTIPARI Korwil Bali, Koordinator Wilayah Bali Forum Manajemen Indonesia