Oleh Jro Gde Sudibya
Dana PWA tahun 2024 semestinya masuk kas daerah Rp.945 M, tahun 2025 Rp.1.050 T. Dana tahun 2024 masuk ke kas daerah hanya sekitar 35 %, publik bertanya 65% masuk kemana dan untuk keperluan apa? Mana suara anggota DPRD Bali dalam peran konstitusional mengawasi APBD?
Dugaan dana ini juga dikorupsi, kalau benar sungguh memalukan, dana untuk pelestarian budaya dilakukan oleh mereka yang setiap hari Kamis dan rainan dengan bangga berbusana Adat pergi ke kantor. Bentuk kemunafikan yang paling nyata.
Kenapa dana kas daerah begitu mudah "dijebol", mana peran Irwilda, inspektorat dalam melakukan pengawasan dan peran atasan dalam melakukan pengawasan melekat?
Pemda Bali cukup sering memperoleh "award" berhubungan dengan "good governance", tetapi dalam kasus pengelolaan dana PWA , birokrasi Pemda Bali terindikasi "babak belur".
Jangan-jangan di jajaran lainnya terjadi kasus yang mirip, yang hanya menkonfirmasi korupsi telah menjadi "budaya".
Menkorupsi dana APBD Bali untuk pelestarian budaya sungguh sungguh keterlaluan.
*) Jro Gde Sudibya, anggota MPR RI Utusan Daerah Bali 1999 - 2004, ekonom, pengamat ekonomi dan kebijakan publik.