Banner Bawah

Dugaan Penyalahgunaan Pemanfaatan PWA

Admin 2 - atnews

2026-03-14
Bagikan :
Dokumentasi dari - Dugaan Penyalahgunaan Pemanfaatan PWA
I Gusti Putu Artha, S.P., M.Si (ist/atnews)

Oleh I Gusti Putu Artha, S.P., M.Si 

Dugaan saya, salah satu yang akan jadi fokus pemeriksaaan 11 pejabat Pemprov Bali berkenaan dengan pemanfaatan dana pungutan wisatawan asing adalah tujuan pemanfaatannya yang salah sasaran.

Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemerintah Provinsi Bali dan  Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, tujuan utama dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA) adalah sebagai berikut:

Pelindungan Kebudayaan Bali: Melindungi, memelihara, dan melestarikan adat istiadat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali.

Pelindungan Lingkungan Alam: Menjaga kualitas lingkungan, pelestarian hutan, serta kebersihan dan keasrian alam Bali agar tetap berkelanjutan.

Peningkatan Kualitas Pelayanan Pariwisata: Hasil pungutan digunakan untuk meningkatkan standar pelayanan, infrastruktur, dan tata kelola kepariwisataan demi kenyamanan wisatawan.

Pembangunan Bali yang Berkelanjutan: Menjamin bahwa kekayaan budaya dan keindahan alam Bali dapat terus dinikmati oleh generasi mendatang melalui asas keberlanjutan dan gotong royong. 

Namun berdasarkan laporan yang diperoleh, salah satunya PWA digunakan sebagai insentif untuk para perbekel senilai Rp 32.522.700.000. Di Bali ada 636 perbekel. Jika angka itu dibagi 636 tiap perbekel mendapat insentif Rp 51 juta lebih. Pantas saja mekupuk perbekel saat Pemilu dan Pilgub!

Bagi saya, sangat jelas kebijakan memberikan insentif kepada perbekel ini penyalahgunaan PWA dari tujuan mulianya. Saya yakin akan ada tersangka atas kasus ini. Sangat mungkin perbekel harus siap-siap mengembalikan insentif itu atau masuk bui ramai-ramai baik pejabat dan perbekel.

Selanjutnya juga diarahkan ke Tower Turyupada dari rencana Rp 10 miliar terealisasi Rp 2.4 miliar. Ini jelas tak sesuai peruntukan.

Yang sesuai peruntukan namun bagi saya perlu klarifikasi adalah soal pengelolaan sampah.  Ada dua pos yang ganjil. Ada pos pengelolaan TPA dianggarkan Rp 23 miliar realisasi Rp 9 miliar tapi ada juga BKK pengelolaan sampah Rp 40 miliar realisasi Rp 23 miliar. Pertanyaannya bagaimana rincian dan siapa instansi penerimanya? Berikutnya, apakah ini include di APBD? Jika iya kenapa penerimaan APBD memunculkan PWA sebagai salah satu sumber penerimaan di pos PAD lain-lain yang sah?

Pertanyaannya apakah Gubernur Bali patut dimintai keterangan oleh Kejagung? Saya jawab iya. Alasannya plafon kebijakan penggunaan PWA kepada siapa untuk apa adalah kebijakan gubernur bukan pejabat teknis. Setidaknya persetujuan gubernur.

*) Tokoh Masyarakat I Gusti Putu Artha, S.P., M.Si, Mantan Komisioner KPU RI

Baca Artikel Menarik Lainnya : Kemendagri Gelar KMF Cegah Ancaman Pemilu 2019

Terpopuler

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Wabup Buleleng Gede Supriatna Resmikan Kantor Perbekel Desa Alasangker, Tekankan Pelayanan Masyarakat Meningkat

Wabup Buleleng Gede Supriatna Resmikan Kantor Perbekel Desa Alasangker, Tekankan Pelayanan Masyarakat Meningkat

Pasca Kasus Dugaan Kekerasan Anak Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Pemkab Buleleng Akan Merelokasi Anak Panti

Pasca Kasus Dugaan Kekerasan Anak Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Pemkab Buleleng Akan Merelokasi Anak Panti

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata